Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian dan Lembaga
Klik pada nama kementerian atau lembaga untuk mengetahui besaran tunjangan kinerjanya
Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan digunakan sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan dengan kriteria penilaian sebagai berikut:
1. Penilaian Jabatan Struktural, digunakan faktor dan kriteria, antara lain:
a. ruang lingkup program dan dampak
b. pengaturan organisasi
c. wewenang kepenyeliaan dan manajerial
d. hubungan personal
e. kesulitan dalam pengerahan pekerjaan
f. kondisi lain
2. Penliaian Jabatan Fungsional
a. pengetahuan yang dibutuhkan jabatan
b. pengendalian dan pengawasan penyelia
c. pedoman kerja
d. kompleksitas tugas
e. ruang lingkup dan dampak
f. hubungan personal
g. tujuan hubungan
h. persyaratan fisik
i. lingkungan pekerjaan
Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang memiliki nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang. Nilainya dimulai dari yang terendah 180 dan tertinggi 4.730 seperti di tabel di bawah ini.
Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
No. | Nilai Jabatan (NJ) | Kelas Jabatan |
1 | 4.055 - 4.730 | 17 |
2 | 3.605 - 4.050 | 16 |
3 | 3.155 - 3.600 | 15 |
4 | 2.755 - 3.150 | 14 |
5 | 2.355 - 2.750 | 13 |
6 | 2.105 - 2.350 | 12 |
7 | 1.855 - 2.100 | 11 |
8 | 1.605 - 1.850 | 10 |
9 | 1.355 - 1600 | 9 |
10 | 1.105 - 1.350 | 8 |
11 | 855 - 1.100 | 7 |
12 | 655 - 850 | 6 |
13 | 455 - 650 | 5 |
14 | 375 - 450 | 4 |
15 | 305 - 370 | 3 |
16 | 245 - 300 | 2 |
17 | 190 - 240 | 1 |
Baca juga:
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024
Daftar Gaji Pejabat Indonesia 2019 - 2024