Hak-hak pekerja kembali lagi menjadi sasaran penyesuaian demi alasan “kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha”. Kali ini menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pemerintah berkilah peraturan ini sebagai respon dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor. Maka untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha perlu pengaturan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan.
Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai penyesuaian waktu kerja dan pemotongan upah pada industri padat karya