Cuti Sakit

Sakit adalah suatu keadaan terganggunya fisik maupun psikis manusia, yang dapat menimbulkan gangguan aktivitas sehari-hari. Oleh karenanya setiap perusahaan harus memiliki kebijakan khusus untuk mengantisipasi kondisi ini. Hal ini bukan hanya terkait dampak terhadap produktivitas kerja tetapi juga menyangkut perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pekerjanya.

  1. Apa yang dimaksud dengan cuti sakit?
  2. Bagaimana aturan cuti sakit dalam aturan perundang-undangan?
  3. Apa saja syarat agar pekerja dapat mengajukan cuti sakit?
  4. Apakah selama sakit pekerja tetap mendapatkan upah?
  5. Berapa lama cuti berbayar yang didapatkan pekerja yang sakit?
  6. Apakah pekerja dapat di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan?
  7. Apakah pekerja dapat mengajukan PHK karena sakit berkepanjangan?

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN CUTI SAKIT? 

Cuti Sakit adalah waktu istirahat yang diperoleh pekerja yang mengalami sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

 

BAGAIMANA ATURAN CUTI SAKIT DALAM ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN?

Aturan perundang-undangan yakni pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) mengatur perusahaan wajib membayar upah pekerja yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerja atau dengan kata lain memberikan kesempatan untuk mengambil waktu istirahat (cuti) selama pekerja sakit.

Lebih lanjut pasal 153 ayat (1) huruf a dan j UU 13/2003 jo. Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) menyebut larangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus, termasuk pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

 

APA SAJA SYARAT AGAR PEKERJA DAPAT MENGAJUKAN CUTI SAKIT?

Pekerja dapat mengajukan cuti sakit kepada perusahaan dengan menyertakan surat hasil pemeriksaan dari dokter. Namun demikian harus dipahami bahwa sakit merupakan kondisi yang tidak dapat diprediksi. Oleh karenanya pada prakteknya cuti sakit seringkali diajukan atau diberitahukan secara mendadak dan lisan kepada atasan pekerja maupun kepada bagian personalia perusahaan, kemudian hasil pemeriksaan medis diserahkan setelah pekerja menjalani pemeriksaan.

 

APAKAH SELAMA SAKIT PEKERJA TETAP MENDAPATKAN UPAH?

Ya. Pekerja yang mengambil cuti sakit berhak mendapatkan upah. Kewajiban pengusaha untuk membayar upah pekerjanya yang sakit atau cuti sakit berbayar diatur dalam pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003.

 

BERAPA LAMA CUTI BERBAYAR YANG DIDAPATKAN PEKERJA YANG SAKIT?

Pekerja yang mengambil cuti sakit berhak mendapatkan upah penuh. Namun pasal 93 ayat (3) UU 13/2003 mengatur skala upah yang harus dibayarkan kepada pekerja yang sakit terus-menerus, dan sulit disembuhkan, sebagai berikut:

  1. Untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah
  2. Untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah
  3. Untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah, dan
  4. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

 

APAKAH PEKERJA DAPAT DI PHK KARENA MENGALAMI SAKIT BERKEPANJANGAN?

Pada prinsipnya perusahaan tidak dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang sakit termasuk pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. Namun demikian peraturan perundang-undangan memberikan batasan PHK dapat dilakukan setelah melampaui 12 bulan cuti sakit terus-menerus (pasal 154A UU 13/2003 jo. UU 11/2020).

Lebih lanjut pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari UU 11/2020 menyebut Pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja yang sakit berkepanjangan setelah melampaui batas 12 bulan, dengan ketentuan pengusaha harus membayarkan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021. 

 

APAKAH PEKERJA DAPAT MENGAJUKAN PHK KARENA SAKIT BERKEPANJANGAN?

Ya. Pekerja yang sakit berkepanjangan dapat mengajukan PHK dengan alasan sakit setelah melampaui batas 12  bulan.  Pasal 55 ayat (2) PP 35/2021 mengatur pekerja yang bersangkutan berhak atas kompensasi PHK berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) PP 35/2021. 

Baca juga: Perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja 

 

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja

 
Loading...