Perlakuan Adil di Tempat Kerja

This page was last updated on: 2024-08-16

Upah yang setara

Konstitusi mendukung prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima balas jasa dan perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan.

UU Ketenagakerjaan menjamin setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pemberi kerja. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Pengupahan yang Setara (No. 100) yang mensyaratkan upah yang sama untuk pekerjaan dengan nilai yang sama dan melarang diskriminasi dalam hal-hal terkait upah karena jenis kelamin. Perbedaan upah, berdasarkan penilaian pekerjaan yang objektif, tidak dianggap sebagai diskriminasi.

Source: §28D (2) Undang-Undang Dasar 1945, terakhir diubah tahun 2002 §6 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); Ratifikasi Konvensi ILO 100 (UU Nomor 80/1957)

Tidak ada diskriminasi

Sesuai dengan Konstitusi Indonesia, semua orang sama di depan hukum dan pemerintahan. Setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

UU Ketenagakerjaan juga melarang diskriminasi. Setiap pekerja memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada diskriminasi dari pemberi kerja. Pemutusan kontrak kerja dilarang atas dasar ideologi, agama, kecenderungan politik, suku, ras, warna kulit, kelompok sosial, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan karyawan.

Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU Nomor 8 Tahun 2016) mewajibkan pemberi kerja untuk mempekerjakan setidaknya satu anggota staf penyandang disabilitas jika dia memiliki 100 atau lebih pekerja yang dipekerjakan di suatu perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas berkewajiban memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan jenis dan tingkat keparahan disabilitasnya.

Penempatan tenaga kerja harus dilakukan atas dasar tujuan yang transparan dan bebas serta tujuan yang tidak diskriminatif.

Pasal 153 UU Ketenagakerjaan melarang pemutusan kontrak kerja pekerja karena memiliki ikatan perkawinan dan/atau hubungan darah dengan pekerja lain dalam satu perusahaan; namun ada pengecualian yang mengatur bahwa “kontrak kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat mengatur lain”. Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan terakhir bulan Desember 2017, menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut melanggar ketentuan Konstitusi dan karenanya tidak sah. Dengan demikian, pengusaha tidak dapat lagi menambahkan ketentuan seperti itu dalam peraturan perusahaan, kontrak kerja atau perjanjian bersama yang mengancam pekerja akan kehilangan pekerjaan dalam hal perkawinan dengan pekerja lain di perusahaan atau memiliki hubungan darah dengan pekerja lain di perusahaan. Pekerja juga memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan vokasi yang diberikan oleh pemberi kerja sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Sumber: §5, 6 & 27 Undang-Undang Dasar 1945, terakhir diubah pada tahun 2002; §31 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); Undang-Undang Penyandang Disabilitas (UU Nomor 8/2016); Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017

Perlakuan setara terhadap perempuan di tempat kerja

Perempuan dapat bekerja di industri yang sama karena tidak ada ketentuan yang membatasi dalam undang-undang. Konstitusi memberikan hak untuk bekerja dalam profesi apapun kepada semua warga negara. Dikatakan, "Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang manusiawi." Konstitusi lebih lanjut menyatakan, "Setiap orang berhak untuk bekerja dan menerima upah dan perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan." Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, setiap pekerja harus memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, memperoleh dan pindah ke pekerjaan lain, dan memperoleh penghasilan yang memadai di negara mereka atau di tempat lain.

Sumber: §27(2) & 28D(2) Undang-Undang Dasar 1945, terakhir diubah pada tahun 2002; §31 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020).

Peraturan tentang perlakuan adil di tempat kerja

  • UUD 1945 sebagaimana telah diamandemen terakhir pada tahun 2002 / Indonesian Constitution 1945, last amended in 2002
  • Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / Manpower Act (Law No. 13 of 2003), last amended in 2020 by Job Creation Act, (Law No.6/2023)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Indonesia Penal Code
  • Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas (UU No. 8/2016) / Disabled People Act (Law No. 8 of 2016)
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja (Kepmenaker No. 88/2023)
 
Loading...