Layaknya para pekerja yang berkumpul dan membentuk serikat pekerja/serikat buruh, para pengusaha juga dapat membuat satu wadah Organisasi Pengusaha. Organisasi Pengusaha ini dibentuk untuk menjadi forum komunikasi dan bertukar pikiran untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dalam bidang hubungan industrial dan buruh. Ingin tau lebih banyak mengenai Organisasi Pengusaha dan fungsinya?
- Apa yang dimaksud dengan Organisasi Pengusaha?
- Apakah Indonesia mempunyai Organisasi Pengusaha?
- Bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur mengenai Organisasi Pengusaha?
- Apakah Konvensi ILO juga mengatur mengenai Organisasi Pengusaha?
- Apa fungsi dari Organisasi Pengusaha?
APA YANG DIMAKSUD DENGAN ORGANISASI PENGUSAHA?
Organisasi Pengusaha adalah organisasi yang dibentuk untuk mengatur dan memajukan kepentingan kolektif dari pengusaha. Organisasi pengusaha
APAKAH INDONESIA MEMPUNYAI ORGANISASI PENGUSAHA?
Ya, Indonesia mempunyai beberapa Organisasi Pengusaha, salah satu yang terbesar adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia yang akrab kita dengar dengan nama APINDO.
BAGAIMANA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGATUR MENGENAI ORGANISASI PENGUSAHA?
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan. Termasuk di dalamnya hak bagi pengusaha untuk mendirikan dan/atau bergabung dalam organisasi pengusaha. Perlindungan yang sama ditegaskan oleh UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), pasal 105 ayat (1) menyebut: “Setiap pengusaha berhak membentuk dan menjadi anggota organisasi pengusaha.”
APAKAH KONVENSI ILO JUGA MENGATUR MENGENAI ORGANISASI PENGUSAHA?
Konvensi ILO No 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi, tidak hanya bicara mengenai Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Konvensi yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998, dalam pasal 2 menyebut “Workers and employer, without distinction whatsoever, shall have the right to establish and, subject only to the rules of organization of their own choosing without previous authorisation.” (Para pekerja dan pengusaha, tanpa perbedaan apa pun, berhak untuk mendirikan dan, menurut aturan organisasi masing-masing, bergabung dengan organisasi lain atas pilihan mereka sendiri tanpa pengaruh pihak lain).
APA FUNGSI DARI ORGANISASI PENGUSAHA?
Sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Pengusaha merupakan sarana hubungan industrial yang mempunyai fungsi untuk menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan (pasal 102 ayat (2) UU 13/2003).
Untuk menjalankan fungsinya tersebut, salah satu organisasi pengusaha di Indonesia yakni APINDO membentuk bidang/divisi kerja, diantaranya:
- Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik.
- Menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha, pemerintah dan pekerja/ buruh dengan melakukan upaya-upaya pembinaan, pembelaan, dan pemberdayaan terhadap pengusaha di bidang hubungan industrial baik di tingkat internasional, nasional, regional dan di tingkat perusahaan serta di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial.
- Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing pelaku usaha Indonesia serta menciptakan seluas-luasnya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
- Bidang Hubungan Internasional
- Menciptakan kerjasama internasional yang mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia dengan cara meningkatkan jejaring dan kerjasama internasional dan merepresentasikan dunia usaha Indonesia di lembaga ketenagakerjaan internasional.
- Bidang Informasi dan Pelayanan Anggota
- Pusat pelayanan baik individu anggota maupun perusahaan secara umum dalam hal ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Di samping itu, visi bidang informasi dan pelayanan Anggota APINDO merupakan sebuah bagian integral dan tak terpisahkan dari keseluruhan visi organisasi APINDO. Membangun hubungan industrial yang lebih baik di tingkat perusahaan. Menjadi sebuah pusat pengembangan hubungan industrial yang harmonisdi tingkat nasional perlu diterjemahkan lebih lanjut ke tingkatan yang paling rendah yaitu di tingkat perusahaan.
- Bidang Organisasi & Pemberdayaan Daerah
- Meningkatkan kinerja organisasi APINDO di seluruh tingkatan mulai dari nasional, provinsi hingga kabupaten/kota dengan memelihara dan mempertahankan kesinambungan peranan APINDO dalam rangka menciptakan Hubungan Industrial yang harmonis dan iklim usaha yang kondusif.
- Bidang UKM, Perempuan Pengusaha Pekerja, gender dan Sosial
- Menciptakan iklim usaha yang baik dan inovatif bagi UKM dengan cara meningkatkan kemampuan wirausaha UKM khususnya perempuan pengusaha sehingga dapat mengembangkan dan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan profesionalisme dan kemampuan bersaing.
Baca Juga:
Sumber
- Indonesia. Undang-undang Dasar 1945
- Indonesia. Keputusan Presiden No. 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
- Internasional. Konvensi ILO No 87 tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi.
- APINDO [http://apindo.or.id/]