Hubungan kerja lahir atas dasar sebuah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Peraturan perundang-undangan perburuhan mengatur 2 jenis perjanjian kerja menurut jangka waktunya yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerjanya sering disebut sebagai pekerja tetap. Meski pekerja tetap dianggap memiliki jaminan kerja lebih baik dari jenis pekerjaan lain, namun Anda harus tetap mengecek agar perjanjian kerja Anda sesuai dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan.
- Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?
- Apa saja isi dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?
- Adakah syarat yang harus dilalui pekerja untuk memiliki PKWTT atau menjadi pekerja tetap?
- Saya sudah 5 tahun bekerja sebagai pekerja kontrak, apakah saya tetap harus melalui masa percobaan apabila ingin menjadi pekerja tetap?
- Berapa lama masa percobaan bagi calon pekerja tetap (PKWTT)?
- Apakah perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan lebih dari 3 bulan?
- Bagaimana upah pekerja pada masa percobaan?
- Apakah PKWTT memiliki jangka waktu?
- Apakah pekerja tetap (PKWTT) mendapat manfaat ataupun fasilitas yang lebih baik dibanding pekerja kontrak (PKWT)?
- Sering terjadi pekerja tetap (PKWTT) tidak memiliki perjanjian kerja secara tertulis hanya surat pengangkatan, apakah hal tersebut menyalahi aturan?
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)?
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT sebagai perjanjian kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan hubungan Kerja yang bersifat tetap.
Hubungan kerja yang bersifat tetap ini, tidak ada batasan waktu (bisa sampai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia). Perjanjian kerja untuk pekerja PKWTT bisa tertulis atau lisan (pasal 2 ayat (2) PP 35/2021) selain itu hanya jenis perjanjian ini yang dapat mensyaratkan adanya masa percobaan (pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan pasal 12 ayat (1) PP 35/2021)
APA SAJA ISI DARI PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)?
Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh (pasal 50 UU 13/2003). Yang mana isi dari perjanjian antara kedua belah pihak diatur secara detail dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 54 ayat (1) UU 13/2003, perjanjian kerja yang dibuat tertulis, sekurang-kurangnya memuat:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besarnya upah dan cara pembayarannya.
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Selain itu ketentuan dalam perjanjian kerja juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama yang berlaku di perusahaan. Dan dapat juga ditambahkan dengan ketentuan yang telah ada dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama tersebut, yang dianggap penting untuk masuk dalam perjanjian kerja.
ADAKAH SYARAT YANG HARUS DILALUI PEKERJA UNTUK MEMILIKI PKWTT ATAU MENJADI PEKERJA TETAP?
Mengenai hal ini tidak diatur secara khusus dalam aturan perundang-undangan. Pasal 3 PP 35/2021 hanya menegaskan agar PKWTT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam prakteknya pekerja dengan status PKWTT akan melakukan perjanjian kontrak kerja dengan perusahaan dengan memberlakukan masa percobaan. Untuk jangka waktu masa percobaan yang boleh dikenakan adalah maksimal selama 3 bulan (pasal 58 ayat (1) dan 60 ayat (1) UU 13/2003).
Jika perusahaan memutuskan untuk menetapkan pekerja dalam masa percobaan sebagai pekerja tetap, maka perusahaan wajib memperbaharui kontrak kerja pekerja tersebut menjadi pekerja tetap. Namun harus diperhatikan bahwa masa percobaan yang demikian bukanlah syarat wajib. Dalam aturan perundang-undangan disebut “dapat mensyaratkan” artinya perusahaan dapat langsung membuat PKWTT dengan pekerjanya tanpa melalui masa percobaan tersebut.
SAYA SUDAH 5 TAHUN BEKERJA SEBAGAI PEKERJA KONTRAK, APAKAH SAYA TETAP HARUS MELALUI MASA PERCOBAAN APABILA INGIN MENJADI PEKERJA TETAP?
Tidak. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja pada perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT (kontrak) maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung ke dalam masa kerja sebagai PKWT (pasal 58 UU 13/2003 dan pasal 12 PP 35/2021)
BERAPA LAMA MASA PERCOBAAN BAGI CALON PEKERJA TETAP (PKWTT)?
Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003 menegaskan bahwa PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MENSYARATKAN MASA PERCOBAAN LEBIH DARI 3 BULAN?
Tidak. Menurut aturan dalam Pasal 60 ayat (1) UU 13/2003, 3 bulan merupakan jangka waktu masa percobaan yang maksimal atau artinya dilarang mengadakan masa percobaan lebih dari jangka waktu tersebut.
BAGAIMANA UPAH PEKERJA PADA MASA PERCOBAAN?
Pasal 60 ayat (2) UU 13/2003 menegaskan larangan membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku bagi pekerja dalam masa percobaan kerja.
APAKAH PKWTT MEMILIKI JANGKA WAKTU?
Tidak. PKWTT merupakan perjanjian kerja yang mengikat hubungan kerja yang bersifat tetap dan tidak ada batasan waktu pada perjanjian kerja jenis ini, bisa saja sampai pekerja mencapai usia pensiun atau bila pekerja meninggal dunia. Perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu disebut sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau lebih dikenal dengan perjanjian kerja kontrak.
APAKAH PEKERJA TETAP (PKWTT) MENDAPAT MANFAAT ATAUPUN FASILITAS YANG LEBIH BAIK DIBANDING PEKERJA KONTRAK (PKWT)?
Jika melihat tabel perbandingan dibawah ini, maka manfaat yang didapat oleh pekerja dengan status kerja PKWTT lebih baik dari segi jaminan kerja dalam hubungan kerja, dibandingkan dengan pekerja dengan status kerja PKWT.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Pekerja Kontrak |
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Pekerja Tetap |
|
|
|
2. Dapat mensyaratkan masa percobaan |
3. Berdasarkan jangka waktu, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT serta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun |
3. Tidak ada jangka waktu, dapat saja sampai pekerja mencapai usia pensiun atau meninggal dunia. |
4. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu |
4. Dapat diadakan untuk segala jenis pekerjaan |
5. Dalam hal berakhirnya jangka waktu perjanjian dan/atau selesainya suatu pekerjaan, pengusaha wajib memberikan uang Kompensasi kepada pekerja/buruh yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh. |
5. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, perusahaan harus membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang pisah tergantung alasan PHK yang dikenakan kepada pekerja yang bersangkutan. |
SERING TERJADI PEKERJA TETAP (PKWTT) TIDAK MEMILIKI PERJANJIAN KERJA SECARA TERTULIS HANYA SURAT PENGANGKATAN, APAKAH HAL TERSEBUT MENYALAHI ATURAN?
Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003 dan pasal 2 ayat (2) PP 35/2021 menyebut perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan baik untuk perjanjian kerja waktu tertentu ataupun waktu tidak tertentu. Meski demikian untuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dibuat secara lisan terdapat ketentuan wajib bagi pengusaha yakni untuk membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan (Pasal 63 ayat (1) UU 13/2003)
Lebih lanjut dalam Pasal 63 ayat (2) UU 13/2003 disebutkan surat pengangkatan tersebut minimal harus memuat keterangan sebagai berikut:
- Nama dan alamat pekerja/buruh
- Tanggal mulai bekerja
- Jenis pekerjaan
- Besarnya upah
Meski tidak ada kewajiban adanya perjanjian kerja tertulis, sangat penting agar perjanjian kerja baik PKWT maupun PKWTT untuk dibuat secara tertulis agar memudahkan bagi proses administrasi baik pengusaha maupun pekerja. Hal ini juga mengantisipasi jika timbul masalah hukum atau jika terjadi perbedaan pendapat, maka dokumen tertulis merupakan alat bukti yang sah. Jika hanya berupa lisan saja, sangat rentan terjadi perbedaan penafsiran masing-masing pihak sesuai kepentingannya dan akan sulit dibuktikan.
Artikel Terkait:
Sumber :
Indonesia. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Indonesia. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu