Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2019 - 2024

Informasi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, penerimaan dan fasilitas lainnya yang didapat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI

Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 memaparkan tentang besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR Republik Indonesia. Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR pun mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, dan saat ini kita telah memasuki periode pemerintahan 2019-2024, Pada periode kali ini terdapat 575 jumlah anggota DPR RI yang berasal dari berbagai latar belakang yang tidak saja dari pebisnis namun juga terdapat kalangan artis.

Lalu, berapakah sebenarnya gaji pokok serta tunjangan yang di terima oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada kabinet Joko Widodo dan Ma’ruf Amin dengan masa jabatan 2019-2024 ? Mari kita simak rinciannya pada tabel di bawah ini :

No Uraian

Anggota DPR merangkap ketua

(dalam Rp)

Anggota DPR merangkap wakil  ketua

(dalam Rp)

Anggota DPR

(dalam Rp)

1 Gaji Pokok 5.040.000 4.620.000 4.200.000
2 Tunjangan istri (10% dari GP) 504.000 462.000 420.000
3 Tunjangan anak (2 anak x 2% GP) 201.600 184.800 168.000
4 Uang sidang/paket 2.000.000 2.000.000 2.000.000
5 Tunjangan jabatan 18.900.000 15.600.000 9.700.000
6 Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan 30.900 30.900 30.900
7 Tunjangan PPhH pasal 21 2.699.813 2.699.813 2.699.813
8 Tunjangan kehormatan 6.690.000 6.450.000 5.580.000
9 Tunjangan komunikasi intensif 16.468.000 16.009.000 15.554.000
10 Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran 5.250.000 4.500.000 3.750.000

Penerimaan Lain

11 Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000 7.700.000 7.700.000 7.700.000
12 Asisten Anggota 2.250.000 2.250.000 2.250.000
13 Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 / orang / periode 70.000.000 70.000.000 70.000.000
Biaya Perjalanan (Harian)
14 a. Daerah tingkat I (per hari) 5.000.000 5.000.000 5.000.000
15 b. Daerah tingkat II (per hari) 4.000.000 4.000.000 4.000.000
Uang Representasi
16 a. Daerah tingkat I (per hari) 4.000.000 4.000.000 4.000.000
17 b. Daerah tingkat II (per hari) 3.000.000 3.000.000 3.000.000
Angaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
18 RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) 3.000.000 3.000.000 3.000.000
19 RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) 5.000.000 5.000.000 5.000.000
20 Perlengkapan rumah lengkap      
21 Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) 3.024.000 2.772.000 2.520.000
22 Tunjangan Beras Pensiunan Rp30.900 per jiwa per bulan 30.900 30.900 30.900

 

Sumber :

SURAT EDARAN SETJEN DPRRI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Tirto.id

 
Loading...