Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan konsekuensi logis dari berbagai kondisi/ faktor yakni, karena akselerasi radikal dari perkembangan IPTEK dan karena kebijakan penanaman modal.
Aturan turunan UU 11/2021 terkait Tenaga Kerja Asing. PP ini ditetapkan pada 2 Februari 2021.