Cuti ayah
Undang-undang Ketenagakerjaan memberikan cuti selama 2 hari bagi pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan/gugur kandungan. Dengan ketentuan selama waktu cuti upah dibayar penuh.
Kesempatan cuti yang lebih panjang, dibuka oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang baru disahkan pada 4 Juni 2024. UU ini memberi hak cuti bagi pekerja laki-laki untuk mendampingi istri yang melahirkan selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.
Sumber : §93(2c & 4e) Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003)
Pilihan kerja yang fleksibel untuk pekerja yang memiliki anak dan tanggung jawab keluarga lainnya
Ketentuan yang mendukung keseimbangan kehidupan kerja bagi orang tua atau pekerja dengan tanggung jawab keluarga, dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja. Peraturan ini menegaskan peningkatan produktivitas kerja dilakukan melalui penyediaan sarana kerja yang responsif gender di tempat kerja dan memperhatikan kepentingan terbaik dan proses tumbuh kembang anak. Sarana kerja yang dimaksud meliputi: ruang laktasi, waktu memerah ASI di waktu kerja, ruang penitipan anak/daycare center, fasilitas pelayanan kesehatan, dan sarana kerja lain yang menunjang.
Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga merumuskan tanggung jawab ibu dan ayah bekerja pada fase seribu hari pertama kehidupan anak.