Tunjangan Kinerja PNS Sekjen MPR

Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020

Tunjangan Kinerja PNS di Sekjen MPR

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2020, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat

No Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 Rp29.085.000
2 16 Rp20.695.000
3 15 Rp14.721.000
4 14 Rp11.670.000
5 13 Rp8.562.000
6 12 Rp7.271.000
7 11 Rp5.183.000
8 10 Rp4.551.000
9 9 Rp3.781.000
10 8 Rp3.319.000
11 7 Rp2.928.000
12 6 Rp2.702.000
13 5 Rp2.493.000
14 4 Rp2.350.000
15 3 Rp2.216.000
16 2 Rp2.089.000
17 1 Rp1.968.000

 

Baca juga:

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024

Daftar Gaji Pejabat Indonesia 2019 - 2024

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2019 - 2024

 
Loading...