Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja migran Indonesia telah lama menjadi bagian penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional dan global. Mereka yang disebut sebagai penyumbang devisa terbesar ini datang dari desa-desa kecil dan kota-kota besar dengan satu tujuan: meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya. Penjelasan di bawah ini akan membahas pengenalan awal dan peraturan yang melindungi calon dan pekerja migran di Indonesia.

 


APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

 

APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?

Penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan

kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya (pasal 1 angka 12 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Khususnya bagi pekerja migran, pemberi kerjanya berada di luar Indonesia, di negara tujuan penempatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SIAPA SAJA YANG TERMASUK PEKERJA MIGRAN INDONESIA?

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU No.18/2017), mereka yang disebut sebagai pekerja migran Indonesia adalah:

  1. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum.
  2. Pekerja migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan atau rumah tangga.
  3. Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

 

SIAPA SAJA YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI PEKERJA MIGRAN INDONESIA?

Tidak semua pekerja WNI yang bekerja di luar negeri dapat disebut sebagai pekerja migran Indonesia. Pasal 4 ayat (2) UU No. 18/2017 menyebutkan mereka yang tidakk termasuk sebagai pekerja migran, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikirim atau dipekerjakan oleh badan internasional atau oleh negara di luar wilayahnya untuk menjalankan tugas resmi.
  2. Pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri.
  3. WNI pengungsi atau pencari suaka.
  4. Penanam modal.
  5. Aparatur sipil negara atau pegawai setempat yang bekerja di perwakilan negara Republik Indonesia.
  6. WNI yang bekerja pada institusi yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
  7. WNI yang mempunyai usaha mandiri di luar negeri.

 

APA KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib memiliki izin yang memenuhi Perizinan Berusaha dan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Dimana izin tersebut tidak dapat dialihkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain, dan Perizinan Berusaha harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kantor cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Pada saat berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengertian atau makna Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI) dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan mengenai Perizinan Berusaha.

 

APA PERSYARATAN BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG AKAN BEKERJA KELUAR NEGERI?

Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bahwa setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Usia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  2. Memiliki kompetensi;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan
  5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

 

APA SAJA HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?

Hak dan kewajiban ini diatur dalam ketentuan Pasal 6 UU No.18/2017. Hak pekerja migran Indonesia terdiri dari:
1. Hak sebagai calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia.
2. Hak bagi keluarga pekerja migran Indonesia.

Hak calon/pekerja migran Indonesia diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No.18/2017, yaitu:

  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
  2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
  3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
  4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusia serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
  5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja.
  7. Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
  8. Memperoleh akses berkomunikasi.
  9. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
  10. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  11. Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan pekerja migran Indonesia ke daerah asal.
  12. Memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.

Hak bagi setiap keluarga pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) UU No.18/2017, yaitu:

  1. Memperoleh informasi mengenai kondisi, masalah, dan kepulangan pekerja migran Indonesia.
  2. Menerima seluruh harta benda pekerja migran Indonesia yang meninggal di luar negeri.
  3. Memperoleh salinan dokumen dan perjanjian kerja calon pekerja migran Indonesia dan/atau pekerja migran Indonesia.
  4. Memperoleh akses berkomunikasi.

Kewajiban pekerja migran Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No.18/2017, yaitu:

  1. Menaati peraturan perundang-undangan, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan penempatan.
  2. Menghormati adat istiadat atau kebiasaan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  3. Menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja.
  4. Melaporkan kedatangan, keberadaan, dan kepulangan pekerja migran Indonesia kepada perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan.

 

APA SAJA PROGRAM JAMINAN SOSIAL BAGI CALON/PEKERJA MIGRAN INDONESIA?

Berdasarkan Permenaker No 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia,  pekerja migran Indonesia berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, calon atau pekerja migran Indonesia wajib terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM). Calon atau pekerja migran Indonesia juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) meskipun tidak diwajibkan. Program JKM, JKM, dan JHT diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

 

BAGAIMANA TATA CARA PENDAFTARAAN DAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN INDONESIA?

Terdapat ketentuan yang harus kamu persiapkan untuk proses pendaftaran jaminan sosial pekerja migran Indonesia, yaitu:

  • Bila calon pekerja migran Indonesia belum terdaftar dalam program JKK, JKM, dan JHT, pelaksana penempatan memfasilitasi pendaftaran ketiga program tersebut
  • Bila mendaftar di negara tujuan penempatan, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan perwakilan RI atau KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) membantu proses pendaftaran kepesertaan
  • Pendaftaran program menggunakan formulir pendaftaran melalui kanal pelayanan
  • Bagi CPMI, formulir pendaftaran meliputi data diri (KTP) dan data keluarga (KK)
  • Bagi PMI, formulir pendaftaran meliputi paspor dan perjanjian kerja

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk CPMI Perseorangan:

  • Datang ke kantor cabang terdekat
  • Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
  • Ambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan 
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Menerima kartu peserta

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk CPMI melalui Pelaksana Penempatan:

  • Persiapkan dokumen persyaratan pendaftaran
  • Mitra akan mendaftarkan CPMI melalui aplikasi SISKOTKLN (http://siskotkln.bnp2tki.go.id/)
  • Melakukan perekaman data CPMI atau PMI
  • Mendapatkan ID billing/kode iuran
  • Mendapatkan bukti bayar
  • Menyertakan bukti pembayaran ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk pencetakan kartu peserta

 

BERAPA BESAR IURAN JAMINAN SOSIAL (BPJS KETENAGAKERJAAN) UNTUK CALON/PEKERJA MIGRAN INDONESIA?

Untuk pembayaran iuran  program JKK dan JKM sebelum bekerja, calon pekerja migran IndonesiaI perlu membayar Rp37.500. Sedangkan untuk pelindungan selama bekerja dan setelah bekerja, dibedakan antara pekerja migran Indonesia melalui pelaksana penempatan dibayarkan sesuai jangka waktu perjanjian kerja sedangkan pekerja migran Indonesia perseorangan dilakukan sekaligus sesuai jangka waktu perjanjian kerja. Meski demikian jangka waktu dan jumlah iurannya sama, yakni:

  1. Untuk jangka waktu 24 bulan sebesar Rp. 332.500
  2. Untuk jangka waktu 12 bulan sebesar Rp. 189.000
  3. Untuk jangka waktu 6 bulan sebesar Rp. 108.000

Adapun untuk perpanjangan iuran JKK dan JKM, PMI dikenakan sebesar Rp. 13.500 per bulan. Untuk iuran JHT, CPMI dapat memilih rentang iuran antara Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 600.000

Infografik iuran jaminan sosial bagi calon/pekerja migran Indonesia melalui pelaksana penempatan:

modal-pmi.png

APA SAJA MANFAAT JAMINAN SOSIAL YANG DIDAPATKAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA?

Manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi CPMI atau PMI yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat kecelakaan kerja. Secara khusus, pelayanan kesehatan juga disediakan untuk PMI yang mengalami tindak kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan. Selain itu, bantuan uang dapat juga diberikan kepada PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan penempatan, PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan maksimal Rp. 50.000.0000.

Sementara itu, seorang CPMI atau PMI mendapatkan manfaat program JKM berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk perlindungan selama bekerja. 

 

 

Uraian yang kami sampaikan di atas merupakan pengenalan awal mengenai Pekerja Migran Indonesia yang dapat menjadi acuan bagi para pencari kerja, perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia, serta pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.

 

Baca Juga

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja 
  2. Jaminan Kematian 
  3. Jaminan Hari Tua
  4. Jaminan Pensiun
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  6. BPJS Kesehatan - Keanggotaan dan Pendaftaran
  7. BPJS Kesehatan - Iuran dan Layanan

 

Sumber:
Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Kluster Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Indonesia, Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Indonesia, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/pekerja-migran-indonesia.html
Menaker Terbitkan Permenaker Baru tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia : Berita : Kementerian Ketenagakerjaan RI (kemnaker.go.id)

 
Loading...