Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
SAAT KEMBALI BEKERJA SETELAH PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB)
Bagi Tempat Kerja
-
Pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbaharui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru. (Secara berkala dapat diakses http://infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat)
-
Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.
-
Larangan masuk kerja bagi pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas. Berikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.
-
Jika pekerja harus menjalankan karantina/isolasi mandiri agar hak-haknya tetap diberikan.
-
Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining.
-
Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri. Standar penyelenggaraan karantina/isolasi mandiri merujuk pada pedoman dalam www.covid19.go.id.
-
Penerapan higinitas dan sanitasi lingkungan kerja :
- Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
- Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.
- Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu diminta mengisi Self Assessment.
- Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja :
- Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
- Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
- Interpretasi dan tindak lanjut hasil pengukuran suhu tubuh di pintu masuk terdapat pada Form 2 dan Form 3.
-
Terapkan physical distancing/jaga jarak :
- Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
- Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
- Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertikal lakukan pengaturan sebagai berikut:
- Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift di mana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
- Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
- Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak 1 meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain lain.
-
Jika memungkinkan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.
-
Petugas kesehatan/petugas K3/bagian kepegawaian melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif:
- Sebelum masuk kerja, terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. (Form 1)
- Selama bekerja, masing-masing satuan kerja/bagian/divisi melakukan pemantauan pada semua pekerja jika ada yang mengalami demam/batuk/pilek.
- Mendorong pekerja untuk mampu deteksi diri sendiri (self monitoring) dan melaporkan apabila mengalami demam/sakit tengorokan/batuk/pilek selama bekerja.
- Bagi pekerja yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara/daerah terjangkit COVID-19 pekerja diwajibkan melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu 2 kali sehari. (Form 9)
Bagi Pekerja
Selalu menerapkan Germas melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat di rumah, dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja;
1) Saat perjalanan ke/dari tempat kerja
- Pastikan anda dalam kondisi sehat, jika ada keluhan batuk, pilek, demam agar tetap tinggal di rumah.
- Gunakan masker
- Upayakan tidak menggunakan transportasi umum, jika terpaksa menggunakan transportasi umum, Tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas umum, gunakan handsanitizer
- Gunakan helm sendiri
- Upayakan membayar secara non tunai, jika terpaksa memegang uang gunakan handsanitizer sesudahnya.
- Tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan, gunakan tisu bersih jika terpaksa.
2) Selama di tempat kerja
- Saat tiba, segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Gunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.
- Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
- Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
- Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan handsanitizer.
- Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
- Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
- Biasakan tidak berjabat tangan.
- Masker tetap digunakan.
3) Saat tiba di rumah
- Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja)
- Cuci pakaian dan masker dengan deterjen. Masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
- Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan
- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
- Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi
Sumber :
- promkes.kemkes.go.id/
- tirto.id
- kompas.com