Program dukungan PEN bagi UMKM

Pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak pada perlambatan ekonomi, salah satunya pada sektor UMKM. Oleh karena itu, pemerintah merilis program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Apa itu PEN dan bagaimana proses serta bentuknya bagi UMKM. Silakan simak pemaparan berikut.

Apa yang dimaksud dengan Program PEN?

Apa dasar hukum Pemerintah yang mengatur tentang PEN?

Apa tujuan PEN?

Seperti apa bentuk Program PEN bagi UMKM?

Sampai kapan proses daftar BLT bagi UMKM di 2021?

Bagaimana cara mendaftar untuk mendapatkan BLT bagi UMKM sebesar Rp 2,4 juta?

Bagaimana Cara Mencairkan BLT Rp 2,4 juta Bagi UMKM?

Apakah ada bantuan PEN lain bagi UMKM selain BLT?

Bagaimana cara mendapatkan subsidi bunga KUR?

Apa saja syarat debitur UMKM untuk menjadi penerima subsidi bunga KUR?

Berapa besaran subsidi bunga KUR yang diberikan dalam program PEN? 

Jika telah memenuhi syarat, bagaimana cara selanjutnya untuk mendapatkan subsidi KUR?

 

Apa yang dimaksud dengan Program PEN?

Berdasarkan PP 23 No 2020, Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian. Selain penanganan krisis kesehatan, pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, salah satunya untuk sektor informal atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Apa dasar hukum Pemerintah yang mengatur tentang PEN?

Dasar hukum lebih lengkap tentang PEN adalah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang.

Apa tujuan PEN?

Program PEN ditujukan untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat serta memulihkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Dimulai dari rumah tangga masyarakat yang paling rentan, lalu ke sektor usaha (UMKM). Pelan-pelan roda perekonomian mulai berputar. Dengan adanya program PEN diharapkan adanya pertumbuhan ekonomi.

Seperti apa bentuk Program PEN bagi UMKM?

Untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) diharapkan dapat “memperpanjang nafas” UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM sebagai salah satu pihak yang mendapat realiasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Salah satunya, setiap pelaku UMKM berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejumlah Rp 2,4 juta. Program ini berasal dari Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau Banpres PUM.

BLT kepada pelaku UMKM telah dimulai sejak 17 Agustus 2020. Bantuan ini diperuntukan khusus untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sampai kapan proses daftar BLT bagi UMKM di 2021?

Proses pendaftaran di awal tahun ini, akan sampai di 31 Januari 2021.

Bagaimana cara mendaftar untuk mendapatkan BLT bagi UMKM sebesar Rp 2,4 juta?

Jangan sampai salah, karena pendaftaran BLT bagi UMKM dilakukan via offline bukan online, yakni: 

  1. Pelaku usaha UMKM dapat langsung mendaftarkan diri ke dinas koperasi yang berada di daerah atau kota domisilinya
  2. Pelaku UMKM yang telah mendaftar akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul. Lembaga tersebut terdiri dari dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga. Sementara itu, Pengusul bantuan pemerintah lainnya, antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
  3. Data yang telah dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan UMKM tersebut oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK. Jika pelaku UMKM benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pelaku UMKM.
  4. Pelaku UMKM yang akan mendaftar harus memenuhi syarat pendaftarannya, di antaranya:

- Pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

- Pelaku UMKM merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD

Bagaimana Cara Mencairkan BLT Rp 2,4 juta Bagi UMKM?

Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Banpres akan diberikan langsung sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan. Sebagai salah satu bank penyalur, BRI memberikan fasilitas pengecekan status penerima lewat daring. Caranya, dapat mengunjungi situs web e-form BRI, yaitu https://eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, masukan atau input nomor KTP beserta kode verifikasi yang tertera. Setelah itu, klik tombol 'proses inquiry' yang tersedia. Jika Anda tercatat sebagai salah satu penerima, akan muncul keterangan bila nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima ataupun sebaliknya.

Selain itu, mengutip situs Kementerian Koperasi dan UKM, penerima bantuan akan menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur. Namun, calon penerima wajib melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri. Proses pencairan Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Penting untuk diingat:

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri. Sementara itu, bagi penerima bantuan yang belum/tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

Apakah ada bantuan PEN lain bagi UMKM selain BLT?

Selain BLT, di 2021, pemerintah juga memutuskan untuk melanjutkan program pemberian tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3 persen selama 6 bulan bagi pelaku usaha UMKM.

Bagaimana cara mendapatkan subsidi bunga KUR?

Jika tidak ada perubahan dari aturan tahun ini, kriteria utama penerima mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.255/2020, yaitu penerima KUR yang mengalami penurunan pendapatan atau omzet karena gangguan usaha di tengah pandemi Covid-19, dan/atau mengalami gangguan proses produksi karena dampak pandemi Covid-19.

Apa saja syarat debitur UMKM untuk menjadi penerima subsidi bunga KUR?

- Debitur yang plafonnya di bawah Rp 10 miliar.
- Memiliki batas debet (outstanding) kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, yang artinya debitur existing bukan debitur baru.
- Kemudian tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) untuk plafon kredit di atas Rp 50 juta.
- Memiliki kategori kredit lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Januari 2020.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

- Debitur harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki plafon kumulatif di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar.
- Debitur harus memenuhi kriteria yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

 Berapa besaran subsidi bunga KUR yang diberikan dalam program PEN?

  1. Besaran subsidi bunga yang diberikan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan, yaitu pinjaman s.d Rp 500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan kedua.
  2. Pinjaman di atas Rp 500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan ke dua.
  3. Untuk subsidi dari lembaga penyalur kredit program pemerintah, pinjaman sampai dengan Rp 10 juta subsidi sebesar beban bunga debitur, paling tinggi 25 persen.
  4. Pinjaman di atas Rp10 juta s.d. Rp500 juta, subsidi bunga 6 persen untuk 3 bulan pertama, 3 persen untuk 3 bulan ke dua.
  5. Pinjaman di atas Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, subsidi bunga 3 persen untuk 3 bulan pertama, 2 persen untuk 3 bulan ke dua.

*Debitur dapat melihat besaran subsidi yang diterima di laman https://jendelaumkm.id/.

Jika telah memenuhi syarat, bagaimana cara selanjutnya untuk mendapatkan subsidi KUR?

Apabila Anda merupakan pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat menjadi penerima KUR, maka data Anda akan secara otomatis masuk ke dalam data yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Kementerian Keuangan untuk diproses untuk mendapatkan subsidi bunga/subsidi margin program PEN. Secara lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Penyalur Kredit/Pembiayaan, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk mendapatkan informasi terkait pinjaman.

Jika telah terdaftar, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah untuk melakukan pengecekan informasi terkait dengan besaran subsidi bunga/subsidi margin yang didapatkan. Segera konfirmasi ke Bank, Perusahaan Pembiayaan atau Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah Anda, jika Anda merasa telah sesuai kriteria namun tidak mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pengecekan subsidi bunga/subsidi margin yang diterima.

 

Sumber:

  1. Kementerian Keuangan RI
  2. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI
  3. Sekretariat Kabinet RI
  4. Indonesiabaik.id
  5. Kompas.com
  6. Depok.pikiran-rakyat.com

 

 
Loading...