Aturan Mengenai Cuti Haid

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan cuti haid telah diatur dan merupakan cuti yang berhak diambil oleh pekerja perempuan.

Dari hasil survei kelayakan kerja yang dilakukan oleh Gajimu, masih ada pekerja perempuan yang belum mengetahui bahwa mereka berhak atas cuti haid dan banyaknya perempuan yang tidak mengambil hak cuti haidnya. Padahal cuti haid sudah diatur di UU Ketenagakerjaan dan merupakan hak cuti yang dapat diambil oleh pekerja perempuan ketika haid. Bagaimana UU mengatur mengenai cuti haid?

 

 

  1. Apa benar pekerja perempuan mendapatkan hak cuti haid?
  2. Mengapa cuti haid penting?
  3. Bagaimana prosedur mengambil cuti haid?
  4. Apakah cuti haid harus disertai dengan surat dokter?
  5. Apakah cuti haid boleh diuangkan? 
  6. Apakah pekerja tetap mendapat upah saat cuti haid?

 

 

APA BENAR PEKERJA PEREMPUAN MENDAPATKAN HAK CUTI HAID?

Benar. Istirahat pada waktu haid atau lebih dikenal dengan cuti haid, sudah ada dalam peraturan perburuhan pertama di Indonesia yakni melalui UU No. 12 tahun 1948 tentang Kerja.  

Pasal 13 ayat (1) UU 12 tahun 1948 menyebut: 

“Buruh wanita tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.”

Dalam perjalanannya aturan ini mengalami pergeseran dan kemunduran, terutama sejak UU No. 13 tahun 2003. Meski tetap menyebutkan istirahat haid merupakan hak perempuan yang wajib dipenuhi, namun UU 13 tahun 2003 memberi syarat tambahan berupa pembuktian perempuan ybs merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha. 

Pasal 81 ayat (1) UU 13 tahun 2003:

“Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”

 

MENGAPA CUTI HAID PENTING?

Haid merupakan siklus reguler bulanan yang dialami oleh setiap perempuan. Saat mengalami haid kondisi perempuan dapat saja berbeda satu sama lain. Ada yang mengalami sakit/nyeri haid, anemia (akibat kurangnya zat besi dalam darah), ada pula yang mengalami ketidaknyamanan, serta ketidakstabilan emosi karena adanya perubahan hormonal pada tubuh pada saat haid. Gangguan kesehatan dan ketidakstabilan emosi tersebut dapat saja mempengaruhi konsentrasi perempuan dalam bekerja. Maka penting bagi perempuan untuk beristirahat saat sedang haid. Waktu istirahat tersebut akan berguna untuk memulihkan kondisi perempuan. Beristirahat pada saat haid juga akan sangat mempengaruhi kesehatan reproduksi perempuan dalam jangka panjang, 

 

BAGAIMANA PROSEDUR MENGAMBIL CUTI HAID?

Pasal 81 ayat (2) UU 13 tahun 2003 menyebut pelaksanaan ketentuan cuti haid diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam hal pelaksaan cuti haid tidak diatur dalam ketiga peraturan tersebut, anda tetap berhak untuk mengambil cuti haid dengan menginformasikan kepada atasan serta kepada personalia atau HRD di perusahaan anda bekerja.

 

APAKAH CUTI HAID HARUS DISERTAI DENGAN SURAT DOKTER?

Pasal 81 ayat (2) tidak mengatur secara rinci apakah cuti haid wajib disertai surat keterangan dokter atau tidak. Oleh karenanya diharapkan pelaksanaan cuti haid  diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Hal yang perlu dicatat adalah apabila perusahaan mewajibkan bukti pemeriksaan medis seperti surat dokter, dsb., maka hal itu tidak boleh menjadi penghalang atau mempersulit cuti haid pekerja perempuan. Hal ini mengingat cuti haid merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan, dan perusahaan yang tidak melaksanakan cuti haid dapat dikenai ancaman pidana UU No. 13/ 2003 pasal 186 ayat (1) dan (2) jo. UU No. 11 tahun 2020.

 

APAKAH CUTI HAID BOLEH DIUANGKAN?

Cuti Haid tidak dapat diuangkan. Jika tidak diambil maka hak cuti haid pada bulan tersebut hangus. Hal ini menegaskan bahwa cuti haid bukan masalah periodisasi menstruasi bulanan saja namun didalamnya terkait kesehatan reproduksi pekerja perempuan.

 

APAKAH PEKERJA TETAP MENDAPAT UPAH SAAT CUTI HAID?

Dalam UU Ketenagakerjaan 13/2003 pasal 93 ayat (2) berbunyi: Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Berdasarkan aturan ini jelas bahwa pekerja perempuan yang mengambil hak cuti haid akan tetap mendapatkan upah penuh.

 

Artikel terkait:

1. Hak Pekerja Perempuan

2. Cuti Hamil dan Melahirkan

3. Cuti Keguguran

4. Perlindungan Saat Hamil

5. Upah Saat Hamil dan Biaya Persalinan

6. Hak dan Fasilitas Menyusui

7. Kerja Malam Bagi Pekerja Perempuan

8. Pelecehan dan Kekerasan

 

 

 

Sumber:

  1. UU No. 12 tahun 1948 tentang Kerja
  2. Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
 
Loading...