Sakit hati rasanya kalau anda tidak dipromosikan menjadi pimpinan hanya karena anda seorang perempuan atau dikala pembagian gaji tidak sama dengan rekan kerja. Perlakuan adil di tempat kerja memang sangat diperlukan agar tidak ada diskriminasi antar sesama pekerja, semua bisa dapat perlakuan, kesempatan dan penghargaan yang sama.
Apa yang dimaksud dengan perlakuan adil di tempat kerja?
Kondisi adil dalam lingkungan kerja adalah kondisi dimana pekerja mendapat kesempatan dan perlakuan yang sama dalam melaksanakan pekerjaannya. Seperti yang tertulis pada pasal 5 dan 6 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, pemerintah menjamin pekerja untuk mendapat hak dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskrimasi dalam bentuk apapun seperti dalam :
- Pembagian kerja yang sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawab
- Pembagian gaji
- Jenjang karir
- Diskriminasi gender
- Sarana pengembangan kemampuan
Adakah Peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai perlakuan adil di tempat kerja?
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 mengatur mengenai Ketenagakerjaan.
- Peraturan tersebut mencakup hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya yang tertulis dalam pasal 86 ayat 1 yang berbunyi :“ Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
- kesempatan dan kesehatan kerja;
- moral dan kesusilaan; dan
- perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
- Pasal 5 dan 6 UU No.13/2003 juga menjadi strategi nasional kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan, mengamanatkan hal-hal sebagai berikut: "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” (Pasal 5).
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha” (Pasal 6).
- Undang-Undang No. 80 Tahun 1957
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 100 tentang Pengupahan yang Sama untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya
- Memberikan kejelasan mengenai istilah pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya menunjuk kepada nilai pengupahan yang dilakukan tanpa membedakan jenis kelamin. (Pasal 1)
- Undang-Undang No. 21 Tahun 1999.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
- Mempromosikan kesempatan dan perlakuan yang sama dan menghilangkan segala bentuk diskriminasi langsung maupun tidak langsung dalam pekerjaan dan jabatan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, aliran politik, suku, dan status sosial. (Pasal 1)
Bagaimana peran pengusaha dalam mengintegrasikan isu-isu kesetaraan gender dan diskriminasi ke dalam aktivitas perusahaan?
Perusahaan dapat berperan dalam kesetaraan gender di tempat kerja dengan menerapkan kebijakan kesempatan yang sama. Kebijakan tersebut harus menguraikan secara singkat keinginan dan langkah yang diambil untuk menerapkan kesetaraan partisipasi dan perlakuan seperti:
- Kebijakan dan program untuk menghapuskan pembedaan jenis pekerjaan berdasarkan jender, dan untuk meningkatkan peluang bagi perempuan untuk pindah ke pekerjaan yang berorientasi ketrampilan dan bersifat non-tradisional.
- Penegakan kebijakan yang tegas untuk menghapuskan pelecehan seksual dan diskriminasi.
- Dukungan terhadap kebijakan yang mengacu pada keluarga dan kesetaraan tanggung jawab dan manfaat keluarga bagi kedua orang tua
Adakah manfaat bagi perusahaan yang mengaplikasikan perlakukan yang adil di tempat kerja?
Perlakukan adil di tempat kerja tidak hanya memberi manfaat bagi pekerja akan tetapi juga memberikan keuntungan bagi perusahaan. Keuntungan-keuntungan tersebut berupa:
- Peningkatan umpan balik bagi perusahaan karena telah melaksanakan investasi pada semua pekerja/buruh secara adil;
- Penurunan angka ketidakhadiran karena adanya kesempatan yang sama pada seluruh pekerja/buruh di tempat kerja untuk menjadi ’orang penting’ di perusahaan melalui persaingan yang adil;
- Tersedianya alternatif pemilihan tenaga kerja yang lebih baik. Perlakukan adil di tempat kerja akan memberikan kesempatan yang lebih luas pada pencari kerja laki-laki maupun perempuan, untuk mendaftarkan diri pada lowongan kerja yang ada sehingga tim rekrutmen dan seleksi di perusahaan memunyai pilihan calon pencari kerja yang lebih banyak dan beragam;
- Peningkatan produktivitas tenaga kerja. Dengan menerapkan perlakukan adil di perusahaan, diharapkan tingkat perpindahan tenaga kerja (labor turn over), tingkat ketidakhadiran, dan tingkat kesalahan dalam produksi dan administrasi akan menurun;
- Peningkatan loyalitas, moral, dan kepuasan kerja pekerja
- Meningkatkan kepuasan para pelanggan dan volume penjualan. Penerapan perlakukan adil di tempat kerja akan menguatkan semangat kerja dan meningkatkan kepuasan pelanggan dan secara otomatis meningkatkan volume penjualan;
- Risiko pengaduan terhadap praktek diskriminasi di perusahaan akan berkurang dan menjadi hilang;
- Terciptanya hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan melalui pengaturan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di tempat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Baca Juga:
- Diskriminasi / Pelecehan Perempuan
- Anak dan Pemuda
- Pekerja Anak
- Syarat Untuk Mempekerjakan Anak
- Kerja Paksa
- Pelecehan Seksual
- Hak Milik
- Hak Milik Wanita
Sumber
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
- Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- International Labor Organization (ILO) Jakarta