Tunjangan Kinerja PNS PUPR

Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024


Tunjangan Kinerja PNS di PUPR

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

No Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 Rp41.550.000
2 16 Rp32.540.000
3 15 Rp24.100.000
4 14 Rp21.330.000
5 13 Rp13.670.000
6 12 Rp12.370.000
7 11 Rp10.947.600
8 10 Rp.8.458.000
9 9 Rp7.474.000
10 8 Rp6.349.000
11 7 Rp5.079.000
12 6 Rp4.837.000
13 5 Rp4.607.000
14 4 Rp4.179.000
15 3 Rp3.980.000
16 2 Rp3.154.000
17 1 Rp2.575.000

 

Baca juga:

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024

Daftar Gaji Pejabat Indonesia 2019 - 2024

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2019 - 2024

 
Loading...