Ketentuan Mempekerjakan Pekerja Perempuan di Malam Hari

Peraturan mengenai kerja malam bagi pekerja perempuan

Demi tuntutan pekerjaan, tidak jarang kita melihat banyak pekerja perempuan yang diharuskan bekerja dengan sistem shift malam khususnya di perusahaan yang bergerak di sektor layanan jasa 24 jam. Bekerja pada malam hari tentu lebih beresiko dibanding bekerja di siang hari karena dapat mengganggu siklur tidur-bangun yang normal dan tubuh menjadi tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan resiko tersebut, apakah pekerja perempuan tetap diperbolehkan kerja malam?

 

 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KERJA SHIFT MALAM?

Ketentuan umum pasal 1 angka 27 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebut siang hari adalah waktu antara pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00. Namun tidak mencantumkan waktu yang dimaksud dengan malam hari. Pada prakteknya acuan waktu kerja malam atau yang dikenal dengan shift malam kemudian disesuaikan dengan waktu kerja yang dimaksud dalam pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yaitu antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Dimana pada jam tersebut diatur larangan mempekerjakan anak dan perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya, serta kewajiban memberikan fasilitas berupa makanan, minuman, dan jaminan keamanan bagi pekerja perempuan. 

 

APAKAH PEKERJA PEREMPUAN BOLEH BEKERJA SHIFT MALAM?

Dalam pasal 76 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 mengatur pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun serta pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya, dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Artinya pekerja perempuan di atas 18 tahun serta tidak dalam kondisi hamil yang demikian diperbolehkan bekerja pada jam-jam tersebut. 

Namun bagi pekerja perempuan yang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, ayat (3) dan (4) pada pasal 76 UU No. 13 tahun 2003 mengatur sejumlah ketentuan, antara lain perusahaan:

  1. Wajib memberikan makanan dan minuman bergizi
  2. Wajib menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
  3. Wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Peraturan pelaksana dari ketentuan tersebut diatas lebih rinci diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

 

APAKAH PEKERJA Perempuan DAPAT MENOLAK MELAKUKAN KERJA MALAM?

Ya. Menurut pasal 76 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan dapat menolak melakukan kerja malam antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, bila pekerja perempuan ybs berumur kurang dari 18 tahun serta sedang hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya. 

Dan menurut pasal 76 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 tahun 2003, penolakan juga dapat dilakukan bila perusahaan tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk memberikan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan, serta menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

 

APAKAH PEKERJA MENDAPAT TUNJANGAN ATAU KOMPENSASI YANG DITERIMA PEKERJA APABILA MELAKUKAN KERJA MALAM?

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 menyebut: 

Mengenai kewajiban memberikan makanan dan minuman:

  1. Bergizi harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja. 
  2. Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang.
  3. Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat higiene dan sanitasi. 
  4. Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi. 

Mengenai kewajiban menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja

  1. Menyediakan petugas keamanan di tempat keria
  2. Menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki. 

Mengenai kewajiban menyediakan angkutan antar jemput:

  1. Antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya
  2. Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. 
  3. Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan.
  4. Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan.

 

APAKAH PERUSAHAAN DIHARUSKAN MENYEDIAKAN ANGKUTAN ANTAR JEMPUT BAGI PEKERJA YANG BEKERJA SHIFT MALAM?

Ya. Kewajiban perusahaan untuk menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00 merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

 

 

Artikel terkait:

1. Hak Pekerja Perempuan

2. Cuti Melahirkan

3. Cuti Keguguran

4. Perlindungan Saat Hamil

5. Upah Saat Hamil dan Biaya Persalinan

6. Hak dan Fasilitas Menyusui

7. Cuti Haid

 

 

Sumber :

  1. Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang - Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 224 Tahun 2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

 

 

 
Loading...