Tunjangan Kinerja PNS Badan Narkotika Nasional

Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024


Tunjangan Kinerja PNS di Badan Narkotika Nasional

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional.

No Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 Rp33.240.000
2 16 Rp27.577.500
3 15 Rp19.280.000
4 14 Rp17.064.000
5 13 Rp10.936.000
6 12 Rp9.896.000
7 11 Rp8.757.600
8 10 Rp.5.979.200
9 9 Rp5.079.200
10 8 Rp4.595.150
11 7 Rp3.915.950
12 6 Rp3.510.400
13 5 Rp3.134.250
14 4 Rp2.985.000
15 3 Rp2.898.000
16 2 Rp2.708.250
17 1 Rp2.531.250

 

Baca juga:

Gaji PNS 2024

Daftar Gaji Pejabat Negara

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Gaji Direksi BUMN

 
Loading...