Tunjangan Kinerja PNS Setjen Bawaslu

Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Setjen Bawaslu) terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024

 

Tunjangan Kinerja PNS di Setjen Bawaslu

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Sektretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

No Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 Rp29.085.000
2 16 Rp20.695.000
3 15 Rp14.721.000
4 14 Rp11.670.000
5 13 Rp8.562.000
6 12 Rp7.271.000
7 11 Rp5.183.000
8 10 Rp4.551.000
9 9 Rp3.781.000
10 8 Rp3.319.000
11 7 Rp2.928.000
12 6 Rp2.702.000
13 5 Rp2.493.000
14 4 Rp2.350.000
15 3 Rp2.216.000
16 2 Rp2.089.000
17 1 Rp1.968.000

 

Baca juga:

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024

Daftar Gaji Pejabat Indonesia 2019 - 2024

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2019 - 2024

 
Loading...