Bantuan Subsidi Upah 2022

April 2022 Pemerintah akan kembali meluncurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp. 1 juta untuk pekerja. Bantuan berupa subsidi upah bagi pekerja ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). BSU ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Pemerintah mengakui anggaran yang digelontorkan untuk program subsidi gaji ini mencapai Rp 8,8 triliun, untuk disalurkan kepada 8,8 juta pekerja di seluruh Indonesia. 

Namun demikian ada sejumlah persyaratan agar pekerja dapat menerima BSU 2022.  Pertama pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua pekerja aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena basis data penerima BSU 2022  menggunakan data pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga pekerja mempunyai upah di bawah Rp. 3,5 juta. Pada syarat yang ketiga ini, Pemerintah diminta cermat, tidak hanya bergantung pada data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat data ini sangat bergantung pada fakta lapangan. Dimana masih banyak pekerja yang meski bekerja di wilayah yang menerima Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota lebih dari Rp. 3,5 juta, namun upah yang diterima dibawah jumlah itu. 

Keempat disyaratkan pekerja bekerja di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3. Persyaratan ini pun perlu diperhatikan Pemerintah mengingat penerapan PPKM yang dinamis berhubungan dengan naik-turunnya pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia. Kelima, penerima BSU diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Data ini pun sesuai klasifikasi data sektoral milik BPJS Ketenagakerjaan.

 

Cek Online Penerima BSU 2022

Apakah kamu termasuk dalam pekerja yang memenuhi kriteria penerima BSU 2022? Kalau iya mari cek daftar penerima BSU 2022 secara online dengan mengunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id/Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Bila sudah memiliki akun, kamu harus login ke dalam akunmu, kemudian melengkapi biodata diri. Setelah itu, kamu akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan ‘Terdaftar’ atau ‘Tidak Terdaftar’ sebagai calon penerima BSU. Bila tidak terdaftar kamu dapat menghubungi BPJS Ketenagakerjaan di website bpjsketenagakerjaan.go.id, telpon di nomor 175 atau WhatsApp di nomor 0813 80070175.

BSU Kemnaker 2021.png

Setelah terdaftar kamu akan menerima notifikasi apakah kamu ‘Ditetapkan’ sebagai penerima BSU 2022 atau dinyatakan ‘Belum Memenuhi Syarat.’ Bagi kamu yang ditetapkan sebagai penerima, selanjutnya kamu akan menerima notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening pribadi kamu. Namun rekening yang dimaksud diwajibkan rekening pada Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.

BSU Kemnaker 2022 (2).png

Bila belum terdaftar atau belum memenuhi syarat, padahal kamu adalah pekerja yang masuk dalam kriteria penerima BSU 2022, maka kamu harus melibatkan perusahaan untuk melakukan laporan. Karena, seperti dijelaskan di atas, data penerima sangat bergantung pada keakuratan data peserta yang ada di BPJS Ketenagakerjaan sesuai yang dilaporkan oleh perusahaan tempat kamu bekerja.***

 

 
Loading...