Jaminan Sosial

This page was last updated on: 2024-08-16

Hak pensiun

Jaminan Sosial bagi Pekerja

Sejak Indonesia memiliki Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24/2011), setiap pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak program kepada karyawan, seperti: jaminan kecelakaan di tempat kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan dan juga jaminan kematian.

BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor registrasi pekerja dalam Kartu BPJS, dan melakukan pengawasan kepada pemberi kerja. Jika pengusaha tidak mau mendaftar dan tidak mau membayar BPJS, maka pengusaha bisa dijerat hukum.

Modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan paling banyak sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), diperoleh dari APBN; bahwa modal awal program jaminan kehilangan pekerjaan paling banyak sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Source: §6, 9 & 42 UU SJSN No.40/2004, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023

Jaminan Kesehatan

Jaminan Kesehatan Sosial Nasional Indonesia adalah sistem kesehatan berbayar yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan). Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan dilaksanakan secara nasional. Seluruh penduduk Indonesia wajib mengikuti jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja minimal 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Keanggotaan dibagi menjadi:

a) Pekerja Penerima Upah (PPU)

Orang yang bekerja untuk pengusaha dan menerima upah. Pekerja yang termasuk dalam kategorisasi antara lain: aparatur sipil negara, TNI, Polri, pekerja honorer yang digaji APBN, pekerja BUMN, pekerja badan usaha swasta dan pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.

b) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) and Bukan Pekerja (BP)

Orang yang bekerja atau melakukan bisnis dengan risiko mereka sendiri. Pekerja yang termasuk dalam kategorisasi antara lain: pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri. Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga.

c) Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Orang yang tergolong miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Persyaratan untuk menerima bantuan iuran jaminan kesehatan meliputi: warga negara Indonesia, memiliki nomor identitas terdaftar, terdaftar dalam data kesejahteraan sosial terpadu. Orang yang berhak menjadi peserta PBI adalah peserta yang tidak mampu karena mengalami PHK dan setelah enam bulan belum memperoleh pekerjaan, serta peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran kepesertaan dan kontribusinya untuk program jaminan kesehatan adalah sebagai berikut:

Manfaat BPJS Kesehatan meliputi pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat-obatan dan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis. Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat, seperti:

  1. Manfaat nonmedis berupa manfaat penunjang pelayanan kesehatan termasuk fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap

  2. Manfaat medis a. upaya pelayanan kesehatan perorangan b. pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa dan menghilangkan gangguan produktivitas c. pelayanan kesehatan yang menimbulkan risiko yang tidak tertanggungkan bagi peserta d. pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien e. pelayanan yang terstandar f. Tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta g. bukan cakupan program lain

Source: UU SJSN (UU No. 40/2004), sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No.11/2020); UU BPJS (UU No. 24/2011); Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan (Perpres No. 75/2019)

Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia.

Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 30 hari setelah pekerja mulai bekerja. Pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan pensiun. Peserta yang berhak mengikuti program jaminan pensiun antara lain: pekerja yang bekerja di bawah penyelenggara negara (aparat sipil negara), pekerja yang merupakan pekerja di bawah pemberi kerja bukan penyelenggara negara. Dalam hal pemberi kerja terbukti lalai dalam tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan pensiun, pemberi kerja akan dikenakan sanksi. Mulai dari bentuk administrasi seperti teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Manfaat pensiun yang diterima peserta berupa uang yang diberikan setiap bulan. Manfaat program jaminan pensiun terdiri dari manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua.

Selanjutnya, pengusaha dan pekerja wajib membayar iuran manfaat pensiun, dimana pengusaha wajib memungut dan menyetor iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran jaminan pensiun adalah 3% dari upah bulanan pekerja dimana nilai ini dibagi oleh pengusaha dengan komposisi 2% dibayarkan oleh pengusaha dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Upah bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat pembayaran iuran akan dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Source: §154 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003); §41 UU SJSN (UU No. 40/2004 Dicabut dengan UU BPJS (UU No. 24/2011); Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP No. 45/2015) 

Program Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua adalah manfaat tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap. Pengusaha wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan menyerahkan formulir pendaftaran paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan program jaminan hari tua terdiri dari :

        i.            Peserta menerima upah yang bekerja pada Pemberi Kerja (pekerja di perusahaan, pekerja perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan;

      ii.            Peserta yang tidak menerima upah (pengusaha, wiraswasta, pekerja di luar pekerjaan)

Besaran iuran program jaminan hari tua adalah 5,7% dari upah bulanan pekerja, yang terdiri dari 2% dibayar oleh pekerja dan 3,7% dibayar oleh perusahaan. Pembayaran retribusi jaminan hari tua wajib dibayarkan setiap bulan, keterlambatan pembayaran retribusi jaminan hari tua dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan pembayaran dihitung dari retribusi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan .

Tunjangan hari tua adalah lump sum dari total kontribusi dana hari tua pekerja dan pihak perusahaan ditambah bunga tetap. Manfaat jaminan hari tua dibayarkan secara tunai yang akan dibayarkan apabila Peserta telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau meninggalkan Indonesia secara tetap. Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Sumber : Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP No. 45/2015)

Tunjangan tanggungan

Manfaat bagi ahli waris diberikan kepada tanggungan termasuk (dalam urutan prioritas) pasangan, anak-anak, orang tua, cucu, kakek-nenek, saudara kandung, atau mertua. Jika tidak ada penyintas yang memenuhi syarat, manfaat tersebut dibayarkan kepada orang yang disebutkan namanya oleh almarhum. Jika tidak ada nama yang selamat, hanya manfaat pemakaman yang dibayarkan kepada orang yang membayar pemakaman. Penyintas yang memenuhi syarat berhak atas manfaat tanggungan jika almarhum berusia lebih muda dari 56 tahun pada saat kematian atau berusia 56 tahun atau lebih dan menerima pensiun berkala pada saat kematian.

Manfaat bagi ahli waris adalah jumlah sekaligus dari total kontribusi dana tabungan pekerja dan pemberi kerja ditambah bunga yang masih harus dibayar dibayarkan. Ahli waris yang memenuhi syarat dari anggota yang meninggal dapat memilih pensiun berkala jika mereka memiliki lebih dari 50 juta rupiah di rekening dana tabungan mereka.

Apabila almarhum menerima pensiun berkala, manfaat ahli waris adalah total kontribusi dana tabungan pekerja dan pemberi kerja ditambah bunga yang masih harus dibayar dikurangi jumlah yang telah dibayarkan kepada anggota yang meninggal.

Santunan kematian lump-sum adalah sebesar 60 persen dikalikan 80 bulan upah, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM. Besaran santunan pemakaman sebesar Rp. 10.000.000;

Ada pemberian hibah beasiswa dengan total Rp. 12.000.000 untuk anak-anak pekerja tertanggung.

Manfaatnya bisa ditangguhkan. Tidak ada usia maksimum untuk penangguhan. Manfaat asuransi sosial disesuaikan setiap dua tahun.

Sumber : Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Nomor 40/2004) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU Nomor 24/2011); ISSA Profil Negara Indonesia 2014-15; Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP Nomor 44/2015).

Jaminan kecelakaan kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat lingkungan kerja.

Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja semakin membaik karena adanya perubahan kenaikan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, manfaatnya antara lain:

  1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), Pengobatan, termasuk penyakit penyerta dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk perawatan di rumah.
  2. Santunan berupa uang (santunan cacat, biaya pemakaman, penggantian biaya gigi tiruan, penggantian alat bantu dengar, penggantian biaya kacamata, dan lainnya)
  3. Program Kembali Bekerja (pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan kerja)

Sumber : Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Nomor 40/2004) diubah dengan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU Nomor 24/2011) ; Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP Nomor 44/2015), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019.

Peraturan tentang jaminan sosial

 
Loading...