Jaminan Sosial

This page was last updated on: 2023-02-15

Hak pensiun

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk memelihara kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan kepada peserta setelah mencapai usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia.

Pengusaha wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan selambat-lambatnya 30 hari setelah pekerja mulai bekerja. Pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan pensiun. Peserta yang berhak mengikuti program jaminan pensiun antara lain: pekerja yang bekerja di bawah penyelenggara negara (aparat sipil negara), pekerja yang merupakan pekerja di bawah pemberi kerja bukan penyelenggara negara. Dalam hal pemberi kerja terbukti lalai dalam tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan pensiun, pemberi kerja akan dikenakan sanksi. Mulai dari bentuk administrasi seperti teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Manfaat pensiun yang diterima peserta berupa uang yang diberikan setiap bulan. Jaminan pensiun merupakan salah satu jaminan sosial yang diwajibkan pemerintah untuk diberikan kepada semua pemberi kerja selain penyelenggara negara dan pekerja yang menerima upah.

Selanjutnya, pengusaha dan pekerja wajib membayar iuran manfaat pensiun, dimana pengusaha wajib memungut dan menyetor iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Besaran iuran jaminan pensiun adalah 3% dari upah bulanan pekerja dimana nilai ini dibagi oleh pengusaha dengan komposisi 2% dibayarkan oleh pengusaha dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Upah bulanan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Pemberi kerja yang tidak memenuhi syarat pembayaran iuran akan dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Pembayaran penarikan diberikan pada usia berapa pun apabila seorang pekerja meninggalkan Indonesia secara permanen, apabila mulai bekerja sebagai pegawai negeri atau memulai dinas militer, atau apabila menganggur setidaknya 6 (enam) bulan setelah setidaknya 5 (lima) tahun keanggotaan dana. Jumlah pembayaran penarikan/penarikan adalah jumlah maksimum sekaligus dari total kontribusi dana hari tua karyawan dan pengusaha ditambah bunga yang masih harus dibayar.

Source: §154 UU Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003); §41 UU SJSN (UU No. 40/2004 Dicabut dengan UU BPJS (UU No. 24/2011); ISSA Profil Negara untu Indonesia 2014-15; Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP No. 45/2015) 

Program Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua adalah manfaat tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, cacat total tetap. Pengusaha wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program Jaminan Hari Tua kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan menyerahkan formulir pendaftaran paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan program jaminan hari tua terdiri dari :

        i.            Peserta menerima upah yang bekerja pada Pemberi Kerja (pekerja di perusahaan, pekerja perseorangan, orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan;

      ii.            Peserta yang tidak menerima upah (majikan, wiraswasta, pekerja di luar pekerjaan)

Besaran iuran program jaminan hari tua adalah 5,7% dari upah bulanan pekerja, yang terdiri dari 2% dibayar oleh pekerja dan 3,7% dibayar oleh perusahaan. Pembayaran retribusi jaminan hari tua wajib dibayarkan setiap bulan, keterlambatan pembayaran retribusi jaminan hari tua dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan pembayaran dihitung dari retribusi yang harus dibayar oleh pihak perusahaan .

Tunjangan hari tua adalah lump sum dari total kontribusi dana hari tua pekerja dan pihak perusahaan ditambah bunga tetap. Manfaat jaminan hari tua dibayarkan secara tunai yang akan dibayarkan apabila Peserta telah berusia 56 (lima puluh enam) tahun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau meninggalkan Indonesia secara tetap.

Sumber : Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP No. 45/2015)

Tunjangan tanggungan

Manfaat bagi ahli waris diberikan kepada tanggungan termasuk (dalam urutan prioritas) pasangan, anak-anak, orang tua, cucu, kakek-nenek, saudara kandung, atau mertua. Jika tidak ada penyintas yang memenuhi syarat, manfaat tersebut dibayarkan kepada orang yang disebutkan namanya oleh almarhum. Jika tidak ada nama yang selamat, hanya manfaat pemakaman yang dibayarkan kepada orang yang membayar pemakaman. Penyintas yang memenuhi syarat berhak atas manfaat tanggungan jika almarhum berusia lebih muda dari 56 tahun pada saat kematian atau berusia 56 tahun atau lebih dan menerima pensiun berkala pada saat kematian.

Manfaat bagi ahli waris adalah jumlah sekaligus dari total kontribusi dana tabungan pekerja dan pemberi kerja ditambah bunga yang masih harus dibayar dibayarkan. Ahli waris yang memenuhi syarat dari anggota yang meninggal dapat memilih pensiun berkala jika mereka memiliki lebih dari 50 juta rupiah di rekening dana tabungan mereka.

Apabila almarhum menerima pensiun berkala, manfaat ahli waris adalah total kontribusi dana tabungan pekerja dan pemberi kerja ditambah bunga yang masih harus dibayar dikurangi jumlah yang telah dibayarkan kepada anggota yang meninggal.

Santunan kematian lump-sum adalah Rp. 14.200.000 ditambah Rp. 200.000 rupiah per bulan hingga 24 (dua puluh empat) bulan. Besaran santunan pemakaman sebesar Rp. 2.000.000;

Ada pemberian hibah beasiswa dengan total Rp. 12.000.000 untuk anak-anak pekerja tertanggung.

Manfaatnya bisa ditangguhkan. Tidak ada usia maksimum untuk penangguhan. Manfaat asuransi sosial disesuaikan setiap dua tahun.

Sumber : Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Nomor 40/2004) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU Nomor 24/2011); ISSA Profil Negara Indonesia 2014-15; Peraturan Pemerintah Tentang Penyelengaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP Nomor 44/2015).

Jaminan kecelakaan kerja

Asuransi Kecelakaan Kerja adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat lingkungan kerja.

Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja semakin membaik karena adanya perubahan kenaikan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, manfaatnya antara lain:

  1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), Pengobatan, termasuk penyakit penyerta dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, termasuk pelayanan home care.
  2. Kompensasi berupa uang
  3. Program Kembali Bekerja
  4. Kegiatan Promosi dan Pencegahan
  5. Rehabilitasi berupa peralatan penunjang (orthese) dan/atau peralatan pengganti (prothese)
  6. Kompensasi Beasiswa
  7. Penggantian Kacamata
  8. Penggantian Alat Bantu Dengar
  9. Penggantian Penggantian Gigi Tiruan

Sumber : Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Nomor 40/2004) diubah dengan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU Nomor 24/2011) ; Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP Nomor 44/2015), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82/2019.

Peraturan tentang jaminan sosial

  • Kepmenakertrans tentang No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh / Decree No. Kep. 187/MEN/X/2004 Regarding Member of Labour Union Contribution Fees Decree No. Kep-16/MEN/2001 /
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 tahun 2004 tentang Kerja Lembur dan Upah Lembur / Ministerial Decision concerning overtime work and overtime pay (Decree No. 102 of 2004)
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 235/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak / Ministerial Decision regarding jobs that jeopardize the health, safety or morals of children (Decree No. 235 of 2003)
 
Loading...