Tunjangan Kinerja PNS KLHK

Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024


Tunjangan Kinerja PNS di KLHK

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

No Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 Rp33.240.000
2 16 Rp27.577.500
3 15 Rp19.280.000
4 14 Rp17.064.000
5 13 Rp10.936.000
6 12 Rp9.896.000
7 11 Rp8.757.600
8 10 Rp.5.979.200
9 9 Rp5.079.200
10 8 Rp4.595.150
11 7 Rp3.915.950
12 6 Rp3.510.400
13 5 Rp3.134.250
14 4 Rp2.985.000
15 3 Rp2.898.000
16 2 Rp2.708.250
17 1 Rp2.531.250

 

Baca juga:

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024

Daftar Gaji Pejabat Indonesia 2019 - 2024

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2019 - 2024

 
Loading...