Tax Amnesty

Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan


Belakangan ini banyak terdengar istilah tax amnesty atau pengampunan pajak bagi para wajib pajak. Hal itu dikarenakan diberlakukannya aturan pemerintah yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Undang-Undang Tax Amnesty 28 Juni 2016. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai program Tax Amnesty, Anda dapat membaca lebih lanjut.

 

Apa yang dimaksud dengan Tax Amnesty?

Menurut UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak,  Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pelaksanaan program tax amnesty ini sendiri berlangsung selama 10 bulan mulai dari Juli 2016 hingga April 2017 serentak di seluruh Indonesia. 

 

Siapa saja yang menjadi subjek dari Tax Amnesty?

Subjek tax amnesty adalah Wajib Pajak (warga negara Indonesia baik yang sudah memiliki NPWP maupun tidak), yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci kepada Negara (dapat berupa rumah, kendaraan, tabungan dan lain-lain) baik perorangan, perusahaan atau sebuah badan usaha.

 

Apa keuntungan bagi peserta Tax Amnesty?

Keuntungan mengikuti program ini adalah penghapusan untuk semua pajak terutang baik berupa PPh (Pajak Penghasilan), PPN, PPnBM, sanksi administrasi (denda) dan sanksi pidana. Kemudian dengan mengikuti program tax amnesty maka WP terbebas dari pemeriksaan data atas kekayaan yang dimiliki.

 

Apakah harta yang belum dilaporkan dapat mengikuti Tax Amnesty?

Wajib Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan di SPT melalui Surat Pernyataan Harta dan membayar Uang Tebusan dengan jumlah tertentu.

 

Apakah Wajib pajak yang bekerja dan menapatkan penghasilan di luar negeri harus ikut Tax Amnesty?

Setiap Wajib Pajak baik pribadi maupun badan usaha yang memiliki penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Tax Amnesty, kecuali Wajib Pajak yang sedang diakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan Wajib Pajak yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/pemungut saja tidak dapat mengikuti Tax Amnesty, misalnya WP Bendahara atau Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti Wajib Pajak Joint Operation.

 

Apa saja syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk mengajukan Tax Amnesty?

Syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila hendak mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah sebagai berikut :

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
  • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
  • pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
  • pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
  • keberatan;
  • pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
  • banding;
  • gugatan; dan/atau
  • peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

 

Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:

  • sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;
  • sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

 

Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (3), (6), dan (7)

 

Bagaimana cara mendaftar sebagai peserta Tax Amnesty?

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta tax amnesty berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Wajib Pajak datang ke kantor pelayanan pajak dan mengisi formulir permohonan tax amnesty, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen seperti KTP, dan NPWP.
  • Setelah itu Wajib Pajak mengisi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang telah ditunjuk atau bank persepsi.
  • Lalu Wajib Pajak kembali ke kantor pajak untuk menyerahkan bukti bayar uang tebusan beserta surat pernyataan harta, dari sana nanti WP akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan
  • Kemudian Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian yang menyebutkan bahwa Anda telah resmi mengikuti pengampunan pajak, SK tersebut akan diterima selama 10 hari sejak Anda menyerahkan SP ke kantor pelayanan pajak.

 

Baca Juga:

Laporan Gaji

Seputar Pajak Penghasilan

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Sumber:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Direktorat Jendral Pajak 

Pengampunan Pajak

 
Loading...