Mengenal Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak telah diusulkan semenjak Februari 2020 lalu. Pada kelanjutannya, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI pada 30 Juni 2022. Berikut adalah uraian lengkap mengenai RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak berdasarkan draft per 12 Juni 2023.

 

 

Apa latar belakang dari RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak?

Sejumlah aturan perundang-undangan yang sudah ada telah mengatur terkait anak, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Namun, sejumlah aturan tersebut belum secara menyeluruh mengatur anak sejak dari kandungan ibu hingga masa penting pertumbuhannya di seribu hari pertama kehidupannya. Hal inilah yang mendorong munculnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yakni dengan tujuan utamanya untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan. 

Mengutip naskah akademik RUU KIA tanggal 9 Juni 2022, latar belakang pembentukan RUU ini adalah terkait masalah tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan anak karena minimnya pemenuhan nutrisi, hak atas kesehatan, dan perlindungan semasa hamil, melahirkan, dan masa setelah kehamilan. 

Data Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) tahun 2015 menemukan AKI berjumlah 305 dari 100.000 kelahiran hidup. Sementara itu, data Sampling Registration System (SRS) tahun 2018 menyebut 76% kematian ibu terjadi di fase persalinan dan pasca persalinan. Penyebab kematian ibu ini dikarenakan kondisi kesehatan ibu dari sebelum hamil dan melahirkan.

Dari sisi anak, periode emas pertumbuhan anak dihitung dalam periode 1000 hari pertama kehidupannya. Periode tersebut menentukan perkembangan otak, pertumbuhan badan, perkembangan sistem metabolisme tubuh dan sistem kekebalan tubuh.

 

Siapa Ibu dan Anak yang dimaksud dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak?

Definisi ibu dalam pasal 1 ayat (3) menyebutkan, ibu adalah perempuan yang mengandung, melahirkan, menyusui anaknya dan/atau mengangkat anak, yang merawat, mendidik, dan/atau mengasuh anak.

Sementara itu, definisi anak dalam pasal 1 ayat (4) menyatakan anak ialah seseorang yang berada pada fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia dua tahun.

 

Apa Tujuan dari Pembentukan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak?

Dalam Pasal 3, tujuan penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, yakni:

  1. Memenuhi kebutuhan dasar
  2. Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul
  3. Mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin
  4. Melindungi dari tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, serta pelanggaran hak asasi manusia
  5. Mewujudkan rasa aman dan nyaman

 

Apa saja hak ibu dan hak anak yang dicantumkan dalam RUU Kesejahteraan Ibu & Anak?

Untuk mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin, ibu berhak atas: 

  1. Pelayanan kesehatan dan gizi termasuk kemudahan akses terhadap pelayanan fasilitas kesehatan
  2. Pelayanan keluarga berencana
  3. Pemenuhan kesejahteraan sosial
  4. Pendampingan dari suami, Keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya
  5. Pelindungan dari segala bentuk diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya
  6. Layanan psikologi
  7. Edukasi tentang perawatan, pengasuhan, pemberian makan, dan tumbuh kembang Anak
  8. Kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan
  9. Perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana umum
  10. Perlindungan, perlakuan, dan fasilitas khusus bagi ibu yang bekerja.

Sedangkan anak berhak atas:

  1. Hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal
  2. Identitas diri dan status kewarganegaraan
  3. Mendapat air susu Ibu secara eksklusif sejak dilahirkan sampai berusia 6 (enam) bulan dan dilanjutkan hingga Anak berusia 2 tahun, kecuali ada indikasi medis atau Ibu terpisah dari Anak
  4. Mendapatkan asupan gizi seimbang sesuai angka kecukupan gizi dan/atau kebutuhannya, pemantauan pertumbuhan, dan perkembangan, pelayanan kesehatan terhadap penyakit dan masalah gizi, dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik dan mental
  5. Memperoleh pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan/atau kebutuhan fisik dan mental
  6. Memperoleh pemenuhan kesejahteraan sosial
  7. Mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang baik dan berkelanjutan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal
  8. Berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan Anak yang sebaya
  9. Mendapatkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang, dan 
  10. Pelindungan khusus lainnya untuk anak berkebutuhan khusus dan anak dengan kondisi khusus lainnya.

 

Apa saja perlindungan khusus bagi ibu yang bekerja?

RUU ini mendapat sejumlah perhatian dari serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha karena mengatur secara khusus perlindungan, pengakuan, dan fasilitas yang harus diberikan bagi ibu yang bekerja, yakni:

  1. Cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus dengan surat keterangan dokter
  2. Waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter/bidan jika mengalami keguguran
  3. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi dan melakukan laktasi selama waktu kerja
  4. Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak
  5. Akses penitipan anak sementara yang terjangkau secara jarak dan biaya
  6. Jaminan kerja berupa larangan bagi pengusaha untuk mem-PHK ibu yang bekerja selama menjalani cuti
  7. Pembayaran upah penuh 100% selama cuti melahirkan 4 bulan pertama, dan 75% untuk bulan kelima dan keenam.

RUU KIA juga mengatur hak bagi suami pekerja yang istrinya sedang hamil dan melahirkan, sebagai berikut:

  1. Hak cuti pendampingan selama 2 hari, tambahan 3 hari berikutnya sesuai kesepakatan dengan pengusaha
  2. Hak cuti pendampingan selama 2 hari bagi suami pekerja yang istirnya mengalami keguguran
  3. Tambahan waktu pendampingan istri dan/atau anak dengan alasan: (1) istri yang melahirkan mengalami gangguan kesehatan usai melahirkan atau keguguran, (2) anak yang lahir mengalami gangguan kesehatan, (3) istri yang melahirkan meninggal dunia, dan (4) anak yang dilahirkan meninggal dunia.

 

Apakah hak maternitas pekerja di tempat kerja sudah terpenuhi?

Survei Kelayakan Kerja oleh Program Data Academy dari Gajimu.com dan Trade Union Rights Centre pada tahun 2022 mengungkapkan masih terdapat perusahaan di industri TGSL (Tekstil, Garmen, Alas Kaki, dan Kulit) yang tidak memenuhi hak maternitas baik pekerja perempuan maupun pekerja laki-laki. Hak maternitas ini mencakup fasilitas ruang laktasi di tempat kerja, penyediaan waktu istirahat untuk ibu menyusui, cuti melahirkan dan cuti pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan (cuti ayah), dan jaminan tidak di-PHK selama kehamilan. Berikut datanya:

 

Pemenuhan 3 Bulan Cuti Melahirkan

62 dari 4.388 responden (1,4%) menyatakan perusahaan tidak mematuhi ketentuan cuti melahirkan

Pembayaran Upah Penuh selama Cuti Melahirkan

252 dari 4.181 responden (6%) melaporkan perusahaan tidak membayar upah penuh selama cuti melahirkan

Pemenuhan Cuti Ayah selama 2 hari

195 dari 4.081 responden (4,8%) menyatakan perusahaan tidak menyediakan cuti ayah

Pembayaran Upah Penuh selama Cuti Ayah

208 dari 3.988 responden (5,2%) melaporkan perusahaan tidak membayar upah penuh selama cuti ayah

Penyediaan Fasilitas Ruang Menyusui

998 dari 3.861 responden (25,8%)  menyatakan bekerja di perusahaan yang  tidak menyediakan fasilitas ruang menyusui

Pemenuhan Waktu Istirahat untuk Menyusui

601 dari 3.792 responden (15,8%) melaporkan perusahaan tidak memberikan waktu istirahat untuk menyusui

 

Bagaimana Peran Pengusaha dalam RUU KIA?

Pihak pengusaha memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagai berikut:

  1. Fasilitas kesehatan
  2. Penyediaan ruang laktasi
  3. Tempat penitipan anak 
  4. Penyesuaian tugas, jam kerja, tempat kerja kepada ibu pekerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja

Bagi pemberi kerja, penyedia atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan di atas diberikan sanksi administratif sesuai UU.

 

Bagaimana Peran Pemerintah dalam RUU KIA?

Berikut adalah tugas pemerintah pusat dan daerah dalam menyelenggarakan kesejahteraan ibu dan anak:

  1. Merumuskan perencanaan kebijakan, dan program kesejahteraan ibu dan anak
  2. Menetapkan kebijakan dan program jangka panjang, menengah, dan tahunan
  3. Mengalokasikan sumber pendanaan pada penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak
  4. Melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak
  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak
  6. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi
  7. Mengembangkan kerjasama
  8. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak

 

Bagaimana tanggapan berbagai pihak terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak?

Sejumlah usulan datang dari serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil, salah satunya dari Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Dian Septi Trisnanti. Dian menyatakan sebaiknya tidak ada pembatasan usia anak sebagaimana saat ini batas usia anak sampai 1000 hari pertama atau 2 tahun. Hal ini dikarenakan tempat penitipan anak atau daycare seharusnya tidak terbatas pada usia dua tahun, tapi mencapai usia sekolah.

Menurut Dian, ketentuan cuti melahirkan tiga bulan dan tambahan cuti tiga bulan dengan kondisi khusus harus tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dengan sanksi yang jelas. Bila tidak, ketentuan ini akan sama dengan kondisi dimana banyak terjadi pelanggaran seperti saat ini. Catatan lainnya pada aturan pembayaran upah sebesar 75% di bulan ke 5 dan ke 6 berpotensi diskriminatif pada ibu yang sakit. Mereka cenderung memilih akan tetap bekerja meski dalam kondisi sakit agar menerima upah penuh.

Demikian pula pada ketentuan cuti ayah/suami yang istrinya melahirkan. Dia menilai frasa ‘sesuai kesepakatan’ harus dihapus. Hal ini untuk mencegah relasi kuasa yang timpang antara pengusaha dan pekerja.

Tanggapan lainnya disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani pada RDPU dengan Komisi VIII DPR RI pada 12 Juni 2023. Andy mengatakan RUU ini perlu bersinergi dengan aturan yang sudah ada sebelumnya baik UU Kesehatan, UU Kesejahteraan Sosial, UU Ketenagakerjaan, UU Kesejahteraan Anak, UU Administrasi Kependudukan, dan lainnya. Selain itu, bagi Andy penting untuk memastikan bahwa RUU ini melihat perempuan sebagai subjek/individu, tidak hanya dirinya dalam fungsi sosial. Kalau tidak, RUU ini justru akan mengekalkan perempuan dalam peran gendernya yakni domestifikasi perempuan dalam pengasuhan anak. 

Tak kalah penting menurut Andy, RUU ini harus membuka ruang diskusi selebar-lebarnya. Diskusi ini terutama mencakup penguatan pengawasan pelanggaran terhadap RUU khususnya bagi pekerja perempuan yang dilanggar hak maternitasnya dan mendapatkan PHK karena kehamilannya



Artikel Terkait

  1. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-usulan-serikat-buruh-untuk-ruu-kesejahteraan-ibu-dan-anak-lt64893a3cd5412/?page=2#
  2. https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20220615-113454-5352.pdf

 

 
Loading...