Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja dan Pengusaha. Salah satu hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja adalah ketika pekerja memasuki usia pensiun. Apa saja hak-hak pekerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja karena pensiun?
1. Apa yang dimaksud dengan Pensiun?
7. Apakah pekerja yang pensiun juga berhak menerima manfaat program Jaminan Hari Tua?
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENSIUN?
Pensiun adalah saat dimana seorang pekerja berhenti bekerja karena usianya sudah lanjut atau sudah memasuki masa tua. Pada saat itu, aturan perundang-undangan mengatur dapat dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan pekerja memasuki usia pensiun.
BERAPAKAH USIA PENSIUN?
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa batas usia pensiun untuk pekerja sektor swasta. Biasanya penentuan usia pensiun diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang ada di masing-masing perusahaan.
Namun demikian Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), yang menyebut usia pensiun, dapat dijadikan acuan. Menurut PP 45/2015, usia pensiun yakni pada usia 56 tahun. Batasan itu akan menjadi 57 tahun pada 1 Januari 2019 dan terus bertambah 1 tahun setiap rentang 3 tahun hingga mencapai batas 65 tahun (Pasal 15). Artinya per 1 Januari 2022 usia pensiun menurut PP 45/2015 adalah usia 58 tahun.
ADAKAH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR SAHNYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) KARENA ALASAN PENSIUN?
Aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PHK karena pensiun, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003). Pasal 154 huruf c menegaskan permohonan penetapan PHK tidak diperlukan dalam hal pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut pasal 167 ayat (1) menyebut pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun.
APA SAJA KOMPENSASI PHK YANG BERHAK DIDAPATKAN OLEH PEKERJA YANG MENGALAMI PHK KARENA ALASAN PENSIUN?
Kompensasi PHK bagi pekerja yang pensiun diatur dalam pasal 167 UU 13/2003 yakni, pekerja berhak mendapatkan 2 x ketentuan uang pesangon, 1 x ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Ketentuan ini dicabut oleh Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) yang menyebut pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun berhak mendapatkan 1,75 x ketentuan uang pesangon, 1 x ketentuan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun mengenai perhitungan dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bisa dilihat di Artikel Pesangon.
APAKAH PEKERJA YANG SUDAH MENERIMA KOMPENSASI PHK BERHAK JUGA MENERIMA MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN?
Pasal 167 UU 13/2003 menyatakan bahwa bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun, terdapat ketentuan pembayaran kompensasi PHK sebagai berikut:
1) Bila program pensiun tersebut iurannya/preminya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja tidak berhak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja seperti ketentuan di atas, tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak. Namun bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tersebut, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
Contoh:
Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja adalah Rp 10.000.000 dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000. Maka selisih yang harus dibayar pengusaha adalah Rp. 4.000.000 (berasal dari kekurangan pesangon yang harus dibayar oleh pengusaha)
2) Bila program pensiun tersebut iurannya/preminya dibayar bersama oleh pengusaha dan pekerja, maka selisih yang diperhitungkan dengan jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak yaitu premi/iuran yang dibayar oleh pengusaha saja. Selanjutnya iuran/premi yang dibayar oleh pekerja dihitungkan ke dalam total uang yang diterima oleh pekerja.
Contoh:
a. Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima pekerja adalah Rp 10.000.000 dan besarnya jaminan pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000.
b. Dalam pengaturan program pensiun ditetapkan premi yang ditanggung oleh pengusaha 60% dan oleh pekerja 40%, maka perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar oleh pengusaha adalah sebesar 60% x Rp 6.000.000 = Rp 3.600.000.
c. Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh pekerja adalah sebesar 40%xRp 6.000.000 = Rp 2.400.000.
d. Kekurangan yang masih harus dibayar oleh pengusaha sebesar Rp 10.000.000 - Rp 3.600.000 = Rp 6.400.000
e. Sehingga uang yang diterima oleh pekerja pada saat PHK karena pensiun tersebut adalah Rp 12.400.000, dengan perincian:
- Rp 3.600.000 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)
- Rp 6.400.000 (kekurangan santunan yang masih harus dibayar oleh pengusaha), dan
- Rp 2.400.000 (santunan dari penyelenggara program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)
3) Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak tersebut.
APAKAH DANA PENSIUN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN SEBAGAI KOMPENSASI PHK MERUPAKAN DANA JAMINAN PENSIUN YANG DIKELOLA OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN?
Tidak. Dana pensiun yang dapat diperhitungkan sebagai kompensasi PHK adalah dana dari manfaat program jaminan pensiun yang diterima sekaligus. Sementara manfaat jaminan pensiun dalam Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai yang diterima setiap bulan. Informasi lebih lanjut mengenai Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
APAKAH PEKERJA YANG PENSIUN JUGA BERHAK MENERIMA MANFAAT PROGRAM JAMINAN HARI TUA?
Pasal 167 ayat (6) UU 13/2003 menegaskan bahwa hak atas manfaat pensiun yang berhak diterima oleh pekerja tidak menghilangkan hak pekerja atas Jaminan Hari Tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber:
- Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Indonesia. Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
- Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
- Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan