Tunjangan Kinerja PNS Sekretariat Jenderal Komnas HAM

Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Setjen Komnas HAM) terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024


Tunjangan Kinerja PNS di Setjen Komnas HAM

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2024, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

No Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 Rp29.085.000
2 16 Rp20.695.000
3 15 Rp14.721.000
4 14 Rp11.670.000
5 13 Rp8.562.000
6 12 Rp7.271.000
7 11 Rp5.183.000
8 10 Rp4.551.000
9 9 Rp3.781.000
10 8 Rp3.319.000
11 7 Rp2.928.000
12 6 Rp2.702.000
13 5 Rp2.493.000
14 4 Rp2.350.000
15 3 Rp2.216.000
16 2 Rp2.089.000
17 1 Rp1.968.000

 

Baca juga:

Gaji PNS 2024

Daftar Gaji Pejabat Negara

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Gaji Direksi BUMN

 
Loading...