Penyusunan Struktur dan Skala Upah

Fungsi dan proses penyusunan struktur dan skala upah, tingkatan gaji, dasar pertimbangan struktur dan skala upah

Pekerja yang bekerja dalam sebuah perusahaan pasti memiliki posisi dan jabatan yang berbeda, tanggung jawabnya pun berbeda-beda. Ada pula pekerja yang sudah memiliki masa kerja yang jauh lebih lama dari pekerja lainnya. Dikarenakan hal ini, maka perusahaan perlu memberlakukan tingkatan upah dan membayar upah pekerja menyesuaikan dengan jabatan, posisi, masa kerja, kompetensi, dll. Perbedaan jumlah upah yang diterima ini yang disebut dengan struktur dan skala upah. 

Mari belajar lebih jauh mengenai struktur dan skala upah, apa saja komponennya, dan bagaimana menyusun struktur dan skala upah.

 

 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah (Permenaker 1/2017), definisi Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

 

APA FUNGSI DARI STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Penjelasan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), menyebutkan struktur dan skala upah dimaksudkan antara lain untuk:

  1. Mewujudkan upah yang berkeadilan
  2. Mendorong peningkatan produktivitas di perusahaan
  3. Meningkatkan kesejahteraan pekerja
  4. Menjamin kepastian upah, dan 
  5. Mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi

 

SIAPA YANG MENETAPKAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Pasal 21 ayat (1) PP 36/2021 menegaskan pengusaha sebagai pihak yang wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Namun dalam prakteknya serikat pekerja/serikat buruh dilibatkan dalam penyusunannya melalui perundingan Perjanjian Kerja Bersama ataupun dalam konsultasi Peraturan Perusahaan.

 

UNTUK SIAPA DIBERLAKUKAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Pasal 24 ayat (1) dan (2) PP 36/2021 menyebut upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun berlaku ketentuan upah minimum.

 

UNSUR APA SAJA YANG MENJADI DASAR PERTIMBANGAN PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Selain memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, menurut pasal 21 ayat (3) PP 36/2021, struktur dan skala upah tersebut sekurang-kurangnya wajib mempertimbangkan golongan jabatan pekerja. Tambahan lain menurut penjelasan pasal 21 ayat (1) PP 36/2021, faktor yang digunakan atau dipilih untuk menilai atau membobot jabatan yang dapat dikompensasikan (compensable factor) dalam penyusunan struktur dan skala Upah antara lain pendidikan, keterampilan, dan pengalaman yang dipersyaratkan oleh jabatan.

 

APA SAJA KOMPONEN UPAH DALAM STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Pasal 20 ayat (2) dan (3) PP 36/2021 menyebutkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Dalam hal upah di perusahaan menggunakan komponen upah tanpa tunjangan, struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah tanpa tunjangan
  2. Dalam hal upah di perusahaan terdiri atas komponen upah pokok dan tunjangan, struktur dan skala upah menjadi pedoman dalam penetapan besaran upah pokok

Atau dengan kata lain komponen upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah ialah upah pokok.

 

APAKAH SETIAP PERUSAHAAN WAJIB MENYUSUN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Ya. Pasal 21 ayat (1) ayat (2) PP 36/2021 menegaskan kewajiban pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dan wajib memberitahukan struktur dan skala upah kepada pekerja, dan dilakukan secara perorangan.

 

APAKAH TERDAPAT SANKSI BAGI PENGUSAHA YANG TIDAK MENYUSUN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Ya. Pasal 79 PP 36/2021 mengatur, pengusaha yang melanggar ketentuan wajib menyusun struktur dan skala upah serta memberitahukannya kepada pekerja dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: 

  1. Teguran tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, 
  4. Pembekuan kegiatan usaha

BAGAIMANA TAHAPAN DALAM PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Mengenai hal ini dapat mengacu pada pasal 4 Permenaker 1/2017 serta tambahannya sesuai dengan pengalaman penyusunan struktur dan skala upah, tahapannya adalah sebagai berikut:

  1. Analisa Jabatan: merupakan proses memperoleh dan mengolah data jabatan menjadi informasi jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan.
  2. Evaluasi Jabatan: merupakan proses menilai, membandingkan, dan memeringkat jabatan.
  3. Penentuan Struktur dan Skala Upah: dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku. 
  4. Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah: pengusaha menjelaskan penyusunan struktur dan skala upah yang akan digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah di perusahaan.
  5. Peninjauan Struktur dan Skala Upah: struktur dan skala upah dapat disesuaikan oleh pengusaha dengan melakukan peninjauan dari struktur dan skala upah sebelumnya. 

APAKAH PENGUSAHA DAPAT MENDISKUSIKAN BERSAMA DENGAN PEKERJA DAN/ATAU SERIKAT PEKERJA TERKAIT PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Ya. Pengusaha dapat mendiskusikan struktur dan skala upah dengan Pekerja dan/atau Serikat Pekerja, di dalam forum perumusan Perjanjian Kerja Bersama atau dalam konsultasi penyusunan Peraturan Perusahaan.

 

APAKAH NOMINAL ATAU FORMULASI PERHITUNGAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH DIATUR DALAM PERATURAN PERUSAHAAN ATAU PERJANJIAN KERJA BERSAMA? 

Ya. Pasal 22 ayat (1) PP 36/2021 bahkan mengatur struktur dan skala upah tersebut harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama kepada Dinas/Kementerian Ketenagakerjaan. Pimpinan Perusahaan juga harus melampirkan surat pernyataan telah ditetapkannya struktur dan skala upah di perusahaan, sebagai bukti telah dilakukan penyusunan struktur dan skala Upah.

 

ADAKAH CONTOH STRUKTUR DAN SKALA UPAH?

Berikut contoh struktur dan skala upah berdasarkan lampiran Permenaker 1/2017 yakni salah satunya dengan Metode Rangking Sederhana:

  1. Langkah 1: Tentukan jabatan dan uraian tugas masing-masing jabatan
  2. Langkah 2: Buat daftar jabatan dan urutkan jabatan tersebut berdasarkan uraian tugasnya dari yang termudah hingga yang tersulit
  3. Langkah 3: Buat tabel dan struktur dan skala upah yang terdiri dari kolom jabatan, golongan jabatan, upah terkecil, dan upah terbesar
  4. Langkah 4: Tentukan upah terkecil untuk jabatan terendah
  5. Langkah 5: Tentukan upah terbesar untuk jabatan terendah
  6. Langkah 6: Tentukan upah terkecil dan upah terbesar untuk jabatan selanjutnya dengan mengikuti langkah 4 dan langkah 5
  7. Langkah 7: Masukan upah terkecil dan terbesar masing-masing jabatan ke dalam Tabel Struktur dan Skala Upah
  8. Langkah 8: Tentukan golongan jabatan untuk masing-masing jabatan

Tabel Struktur dan Skala Upah Metode Rangking Sederhana

Jabatan

Golongan Jabatan

Upah Terkecil (Rp.)

Upah Terbesar (Rp.)

Pembantu Tukang

1

1.500.000

2.250.000

Tukang Batu

2

2.000.000

3.200.000

Tukang Kayu

Mandor

3

3.000.000

4.000.000

Arsitek

4

6.000.000

8.000.000

 

Baca Artikel Terkait:

 

Sumber:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja

Indonesia. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 

Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah

 

 
Loading...