Tunjangan Kinerja PNS BMKG

Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020

 

Tunjangan Kinerja PNS di BMKG

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

 

No Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 Rp33.240.000
2 16 Rp27.577.500
3 15 Rp19.280.000
4 14 Rp17.064.000
5 13 Rp10.936.000
6 12 Rp9.896.000
7 11 Rp8.757.600
8 10 Rp.5.979.200
9 9 Rp5.079.200
10 8 Rp4.595.150
11 7 Rp3.915.950
12 6 Rp3.510.400
13 5 Rp3.134.250
14 4 Rp2.985.000
15 3 Rp2.898.000
16 2 Rp2.708.250
17 1 Rp2.531.250

 

 

Baca juga:

Gaji PNS 2024

Daftar Gaji Pejabat Negara

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Gaji Direksi BUMN

 
Loading...