Tunjangan Kinerja PNS Kemendes PDTT

Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020


Tunjangan Kinerja PNS di Kemendes PDTT

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

No Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 Rp29.085.000
2 16 Rp20.695.000
3 15 Rp14.721.000
4 14 Rp11.670.000
5 13 Rp8.562.000
6 12 Rp7.271.000
7 11 Rp5.183.000
8 10 Rp4.551.000
9 9 Rp3.781.000
10 8 Rp3.319.000
11 7 Rp2.928.000
12 6 Rp2.702.000
13 5 Rp2.493.000
14 4 Rp2.350.000
15 3 Rp2.216.000
16 2 Rp2.089.000
17 1 Rp1.968.000

 

Baca juga:

Gaji PNS 2024

Daftar Gaji Pejabat Negara

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Gaji Direksi BUMN

 
Loading...