Apa yang dimaksud dengan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU)?
Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang terjadi di tahun 2020 ini.
BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
Apa landasan hukum program BSU?
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Atas dasar Peraturan Pemerintah tersebut, maka payung hukum mengenai program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 (Permenaker No.14/2020) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Apa tujuan dari Permenaker No.14/2020 ini?
Tujuannya adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Kapan BSU akan dimulai?
Dilansir dari Suara.com, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemberian BSU akan mulai dilakukan pada 25 Agustus 2020 dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden RI Joko Widodo.
Berapa jumlah pekerja yang akan menerima BSU?
Secara keseluruhan jumlah penerima BSU pemerintah tersebut sebanyak 15,7 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp 37,7 triliun. Jumlah ini meningkat dari rencana awal yang sebanyak 13,8 juta pekerja.
Artikel terkait: