Ketentuan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Dalam upaya meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja, pada 25 September 2023, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Perpres ini diharapkan dapat mengoptimalkan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja, dan khususnya bermanfaat untuk mempertemukan kamu semua calon tenaga kerja dengan pemberi kerja/perusahaan. Hasilnya, kamu dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Demikian pula perusahaan dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Simak artikel berikut ini untuk penjelasan lengkapnya.

 

 

Apa Latar Belakang dari Kewajiban Melaporkan Lowongan Pekerjaan?

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (PP 57/2023) merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan Negara untuk membangun mekanisme penempatan tenaga kerja berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. 

PP 57/2023 juga ditujukan sebagai aturan yang menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, digitalisasi, dan ketenagakerjaan masa kini.

Selain itu, latar belakang munculnya aturan ini karena adanya manfaat mendapat info lowongan kerja yang wajib diterima oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 

Siapa pihak yang wajib melaporkan lowongan pekerjaan dan siapa yang mengelolanya?

Kewajiban untuk melaporkan lowongan pekerjaan diberikan kepada pemberi kerja/perusahaan (pasal 4 ayat (2) PP 57/2023) melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (pasal 4 ayat (3) PP 57/2023).

 

Siapa saja pencari kerja yang dapat memanfaatkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan?

Pencari kerja yang dimaksud, yaitu:

  • Angkatan kerja yang belum pernah bekerja dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan
  • Angkatan kerja yang sudah pernah bekerja karena sesuatu hal berhenti atau diberhentikan dan sedang berusaha mendapatkan pekerjaan
  • Angkatan kerja yang bekerja atau mempunyai pekerjaan karena sesuatu hal masih berusaha mendapatkan pekerjaan yang lain

Apa saja komponen yang harus dilaporkan oleh pemberi kerja?

Pasal 5 ayat (1) PP 57/2023 menyebutkan pelaporan lowongan kerja baik di dalam maupun luar negeri, memuat hal-hal berikut ini:

  1. Identitas pemberi kerja
  2. Nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan
  3. Masa berlaku lowongan pekerjaan
  4. Informasi jabatan: usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah/gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

 

Apa saja kegunaan dan manfaat dari layanan informasi lowongan pekerjaan?

Adanya layanan informasi lowongan pekerjaan ini beragam kegunaan, antara lain:

  • Memperoleh pekerjaan sesuai bakat, minat, dan kemampuan
  • Memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan
  • Perencanaan tenaga kerja
  • Penempatan tenaga kerja
  • Pelaporan informasi pasar kerja
  • Analisis pasar kerja
  • Analisis jabatan
  • Analisis kebutuhan pelatihan
  • Pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan 

 

Apakah informasi pelaporan lowongan kerja ini akan dimuat di iklan/info lowongan kerja?

Tidak, informasi pelaporan lowongan kerja ini terintegrasi dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan atau suatu ekosistem digital yang menjadi platform bagi segala jenis layanan publik dan aktivitas bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah. Platform informasi lowongan kerja ini tidak hanya untuk mencari lowongan pekerjaan, tetapi dapat pula dimanfaatkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menyusun perencanaan terkait ketenagakerjaan di daerahnya.

 

Apa yang dilakukan apabila lowongan pekerjaan yang dilaporkan sudah terisi?

Pasal 6 Perpres No. 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor mengatur, bila lowongan pekerjaan yang dilaporkan sudah terisi, maka pemberi kerja harus melaporkan kepada pengantar Kerja dan/atau petugas antarkerja yakni PNS Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antarkerja. Petugas antarkerja inilah yang akan mengelola Sistem Informasi Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

 

Apakah ada sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan?

Pasal 17 Perpres No. 57 tahun 2023 menetapkan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapatmenjatuhkan sanski administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan maupun menginformasikan bila lowongan pekerjaan tersebut telah terisi. Sebaliknya, pasal 6 menyebutkan Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat memberikan penghargaan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya kepada pemberi kerja di wilayahnya yang menjalankan kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan. 

 

Baca juga:

Jaminan Kehilangan Pekerjaan 

 

Sumber: 

Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

 
Loading...