Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan

Pada 2 Februari 2021, Pemerintah telah menerbitkan aturan resmi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial baru bagi pekerja/buruh yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Program yang diberi nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran.

 

Di sejumlah negara, jaminan pengangguran (unemployment insurance) sudah lama dikenal. Organisasi perburuhan internasional (International Labor Organization/ILO) sendiri telah memperkenalkan cabang jaminan sosial ini sejak terbitnya C102 Social Security (Minimum Standards) Convention, 1952 atau Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial.

Untuk lebih jelasnya mengenai program JKP berikut ulasannya.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGANGGURAN?

Pengangguran adalah angkatan kerja yang belum mendapat kesempatan bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum atau tidak memiliki pekerjaan kembali. Pengangguran yang belum mendapatkan kesempatan bekerja umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. 

 

APA SAJA DASAR HUKUM PERLINDUNGAN BAGI PENGANGGURAN?

  1. Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial, menetapkan standar-standar minimal untuk jaminan sosial, yakni setidaknya memberi 9 perlindungan ketenagajerhaan berupa: tunjangan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan untuk pengangguran, tunjangan hari tua, tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan keluarga, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, dan tunjangan ahli waris.
  2. Konvensi ILO Nomor 168 Tahun 1988 tentang Promosi Kesempatan Kerja dan Perlindungan terhadap Pengangguran
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, yang menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan menyisipkan program tambahan jaminan sosial baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan peraturan pelaksana terkait kepesertaan, manfaat, penyelenggaraan program, sumber pendanaan, dan sanksi administratif JKP.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP

Mengutip data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2023, jumlah penduduk usia kerja di Indonesia tercatat 211.590.000 orang. Dari jumlah tersebut, penduduk yang bekerja sebanyak 138.632.510 orang, terdiri dari penduduk bekerja di sektor informal sebanyak 83.340.000 orang (atau 60,12%) dan bekerja di sektor formal 55.290.000 orang (atau 39,88%).

 

APA ITU JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN? 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Uang tunai diberikan sebagai pengganti upah hingga pekerja bekerja kembali atau paling lama selama 6 (enam) bulan bertujuan agar pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak hingga ia mendapatkan pekerjaan kembali. Sementara itu akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja dimaksudkan untuk mempersiapkan pekerja masuk kembali ke pasar kerja dan menemukan pekerjaan yang cocok sesuai dengan keterampilan dan pengalamannya.

Di samping melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan, program tunjangan pengangguran juga turut mendorong perekonomian melalui kegiatan ekonomi masyarakat. Mereka masih bisa melakukan membeli barang-barang seperti saat ia bekerja, sehingga roda ekonomi tetap berputar. 

 

APA SAJA SYARAT KEPESERTAAN JKP?

Berbeda dengan jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan lain, JKP tidak memungut iuran baru baik dari pekerja maupun pengusaha, karena dananya diambil dari rekomposisi (disusun/diperhitungkan kembali dari) program jaminan sosial lain yang sudah ada. Oleh karenanya, kepesertaan JKP menyaratkan hal-hal demikian:

  1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia (WNI) 
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar 
  3. Punya hubungan kerja dengan pengusaha dan merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha.
  4. Pada usaha besar dan menengah, pekerja/buruh yang didaftarkan juga harus terdaftar pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm) dari BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Pada usaha mikro dan kecil yang didaftarkan juga harus terdaftar sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

 

BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PENDAFTARAN JKP?

Berikut langkah-langkah melakukan pendaftaran sebagai peserta JKP:

  1. Pekerja/buruh yang telah ikut berbagai program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan akan secara otomatis menjadi peserta program JKP begitu Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 diundangkan dan berlaku. BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bukti kepesertaan ke pekerja/buruh dan sertifikat kepesertaan ke pengusaha.
  2. Sementara perusahaan yang baru mendaftarkan pekerja/buruhnya, wajib mengisi formulir pendaftaran paling lama 30 hari sejak pekerja/buruh mulai bekerja. Formulir mencakup nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor/tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.
  3. BPJS Ketenagakerjaan akan memberi nomor kepesertaan satu hari kerja sejak formulir pendaftaran diterima secara lengkap dan iuran pertama dibayar lunas. Setelah itu, pekerja/buruh dan pengusaha masing-masing menerima bukti dan sertifikat kepesertaan.
  4. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja lebih dari satu pengusaha wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing pengusaha. Setelah terdaftar sebagai peserta barulah pekerja/buruh memilih salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan ke program JKP.

 

BERAPA BESARAN IURAN JKP?  

Pekerja dan pengusaha tidak perlu lagi membayar iuran pada kepesertaan JKP. Oleh karena iuran program JKP yang wajib dibayar setiap bulan sebesar 0,46% dari upah bulanan pekerja/buruh, merupakan dana yang bersumber dari:

  1. 0,22% dari keuangan negara (APBN) pemerintah pusat, dan 
  2. Sisanya, 0,24% dibayar oleh sumber pendanaan JKP yang merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM yang sebelumnya sudah ada dan berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK direkomposisi sebesar 0,14% dan iuran JKM sebesar 0,1% dari upah pekerja/buruh sebulan.

Sedangkan upah perbulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran JKP merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan sejumlah ketentuan, sebagaimana mana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran Dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagai berikut:

  1. Upah yang jadi perhitungan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Namun bila perusahaan tidak menyertakan perhitungan tunjangan, maka cuma upah pokok yang jadi perhitungan iuran.
  2. Tidak melebihi batas atas upah. Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp. 5 juta. 
  3. Bila upah di atas batas atas, maka standar penghitungan upah yang digunakan tetap sebesar batas atasnya, yaitu Rp5 juta. 
  4. Nantinya, besaran iuran dan batas atas upah akan dievaluasi berkala setiap dua tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

 

APA SAJA MANFAAT JKP?

Manfaat JKP diberikan dalam tiga bentuk:

  1. Uang tunai paling banyak enam bulan yang diberikan setiap bulan. Ia terbagi atas 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai ke pekerja/buruh secara sekaligus.
  2. Manfaat dalam bentuk akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan oleh petugas antarkerja melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Informasi pasar kerja berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karir.
  3. Manfaat pelatihan kerja berikan secara online maupun offline melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan. Lembaga pelatihan dapat bekerja sama dengan lembaga sertifikasi profesi untuk uji kompetensi yang berlisensi dari badan nasional sertifikasi profesi. Manfaat ini dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI

 

APAKAH SEMUA JENIS ALASAN PHK DAPAT MENERIMA MANFAAT JKP?

Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, untuk membuktikan alasan PHK, syarat pencairan manfaat JKP harus dibuktikan dengan:

  1. Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
  2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau
  3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

BAGAIMANA BILA PENGUSAHA TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJA/BURUH KE PROGRAM JKP, TAPI MELAKUKAN PHK?

Dalam hal Pengusaha tidak mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program JKP dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib memenuhi hak Pekerja/Buruh berupa: 

  1. Manfaat uang tunai dengan perhitungan manfaat sebagaimana ditetapkan dalam program JKP yang diberikan secara sekaligus, dan
  2. Manfaat Pelatihan Kerja (pasal 37 ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021)

 

APA YANG TERJADI JIKA PENGUSAHA MENUNGGAK IURAN JKK DAN JKM YANG MERUPAKAN SUMBER PENDANAAN PROGRAM JKP?

Pengusaha yang menunggak iuran JKK dan JKM lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar terlebih dahulu manfaat uang tunai kepada Peserta/Pekerja/Buruh. Dalam hal Pengusaha telah melunasi seluruh tunggakan iuran dan denda yang menjadi kewajibannya, Pengusaha dapat meminta penggantian manfaat uang tunai yang telah dibayarkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan (pasal 39 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021)

 

BERAPA LAMA JKP HARUS DICAIRKAN SEJAK PEKERJA TERKENA PHK?

Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 menyebut, hak atas manfaat JKP hilang bila pekerja/buruh:

  1. Tidak  mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK
  2. Telah mendapatkan pekerjaan, atau 
  3. Meninggal dunia.

 

Baca juga:
Seputar BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun (JP)

 

Sumber:
Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial
Konvensi ILO Nomor 168 Tahun 1988 tentang Promosi Kesempatan Kerja dan Perlindungan terhadap Pengangguran
CNN Indonesia
Kompas.com
Glints
BPS

 
Loading...