Fasilitas toilet di tempat kerja merupakan hal yang vital. Toilet tempat kerja seharusnya tidak menjadi ruangan tak terurus, beratap rendah, pengap, sedikit penerangan, kotor, ataupun bau. Ini semakin diperburuk apabila ditemukan juga toilet dengan bak/penampungan air menggunakan tong besi yang sudah karatan. Ditambah lagi, air yang mengalir keruh dan tak layak untuk disebut air bersih.
Dampaknya? Berbagai penyakit berhubungan dengan pencernaan, kesehatan alat kelamin, serta gangguan reproduksi mengintai pekerja. Sebenarnya ada tidak sih ketentuan keberadaan toilet di tempat kerja? Tentu saja! Yuk, mari kita bahas bersama.
Apakah ada peraturan yang menetapkan standar fasilitas toilet di tempat kerja?
Ya. Aturan khusus mengenai toilet, dahulu disebut kakus, sudah ada sejak tahun 1964, berikut daftar aturan mengenai toilet di tempat kerja:
- Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
- Dan yang terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Apa saja saja syarat yang harus dipenuhi untuk pengadaan fasilitas toilet?
Pasal 6 ayat (9) Permenaker No. 7 Tahun 1964 dan pasal 34 ayat (1) Permenaker No. 5 Tahun 2018, saling melengkapi, menyebut kakus/toilet yang bersih yakni kakus/toilet yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Permenaker No. 7 Tahun 1964 |
Permenaker No. 5 Tahun 2018 |
a. tidak boleh berbau |
a. bersih dan tidak menimbulkan bau |
b. tidak boleh ada kotoran yang terlihat |
b. tidak ada lalat, nyamuk, atau serangga yang lainnya |
c. tidak boleh ada lalat, nyamuk atau serangga yang lain |
c. tersedia saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik |
d. harus selalu tersedia air bersih yang cukup untuk dipergunakan |
d. tersedia air bersih |
e. harus dapat dibersihkan dengan mudah |
e. dilengkapi dengan pintu |
f. paling sedikit harus dibersihkan 2—3 x sehari |
f. memiliki penerangan yang cukup |
g. memiliki sirkulasi udara yang baik |
|
h. dibersihkan setiap hari secara periodik; dan |
|
i. dapat digunakan selama jam kerja |
Bagaimana ketentuan standar bangunan toilet yang ditetapkan oleh Pemerintah?
Bangunan toilet tidak hanya sekedar berdiri. Terdapat sejumlah ketentuan yang dapat ditemui mengenai bangunan toilet. Permenaker No. 7 Tahun 1964 menyebut kakus-kakus harus terbuat dari bahan yang kuat, jarak yang cukup atau tidak boleh berhubungan langsung dengan tempat kerja, dindingnya minimal 1,5 m dari lantai, harus terbuat dan bahan yang mudah dibersihkan, serta di tegel atau diberi ubin marmer.
Melalui pasal 35 ayat (1) Permenaker No. 5 Tahun 2018, ketentuan mengenai ukuran bangunan toilet diubah dan diperjelas menjadi paling minimal panjang 80 cm, lebar 1 m 55 cm, dan tinggi 2 m 20 cm dengan lebar pintu 70 cm.
Apa saja kelengkapan fasilitas toilet yang seharusnya ada?
Kelengkapan fasilitas toilet paling sedikit meliputi: jamban, air bersih yang cukup, alat pembilas, tempat sampah tertutup, tempat cuci tangan, sabun, alat dan bahan desinfeksi (Pasal 34 ayat (2) Permenaker No. 5 Tahun 2018 dan Permenkes No. 70 Tahun 2016).
Bagaimana upaya pencegahan pelecehan seksual di toilet tempat kerja?
Berikut 3 upaya pencegahan yang dapat dilakukan:
1. Pengaturan toilet terpisah antar pekerja sesuai kebutuhan khususnya.
Berikut ketentuan yang mengaturnya:
- Pasal 6 ayat (2) Permenaker No. 7 Tahun 1964 menyebut ”Kakus-kakus harus terpisah untuk laki-laki dan perempuan, sehingga tidak memungkinkan terjadinya gangguan kesusilaan.”
- Pasal 5 huruf b Kepmenaker No. KEP.224/MEN/2003 mengatur “Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja dengan menyediakan kamar mandi/WC yang terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki.”
- Bagian 4 Sistem Pengolahan Air (SPA) Permenkes No. 70 Tahun 2016 “Tersedia kamar mandi dan toilet yang cukup untuk laki-laki dan perempuan secara terpisah.”
- Pasal 34 ayat (2) Permenaker No. 5 Tahun 2018 menyebut “Penempatan Toilet harus terpisah antara laki laki, perempuan, dan penyandang cacat, serta diberikan tanda yang jelas.”
2. Penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik
Mengenai penerangan yang cukup dan sirkulasi udara yang baik, diatur dalam pasal 34 ayat (5) Permenaker No. 7 Tahun 1964, Pasal 5 huruf b Kepmenaker No/KEP.224/MEN/2003, dan pasal 34 ayat (1) huruf f Permenaker No. 5 Tahun 2018.
3. Memperhatikan rasio perbandingan jumlah toilet dengan jumlah pekerja
Hal ini untuk menjamin tidak terjadinya penumpukan antrian di toilet dan kecukupan atas kebutuhan toilet dengan jumlah pekerja dalam satu waktu kerja. Diatur dalam pasal 6 ayat (4) Permenaker No. 7 Tahun 1964, Bagian 5 Sarana dan Bangunan Permenkes No. 70 Tahun 2016, dan pasal 34 ayat (5) Permenaker No. 5 Tahun 2018.
Berapa banyak jumlah toilet ideal di tempat kerja?
Untuk menjamin kecukupan atas kebutuhan jumlah toilet/jamban dengan jumlah tenaga Kerja dalam satu waktu kerja, pasal 34 ayat (5) Permenaker No. 5 Tahun 2018 menetapkan toilet di tempat kerja harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- untuk 1 sampai 15 pekerja= 1
- untuk 16 sampai 30 pekerja = 2
- untuk 31 sampai 45 pekerja = 3
- untuk 46 sampai 60 pekerja = 4
- untuk 61 sampai 80 pekerja = 5
- untuk 81 sampai 100 pekerja = 6 dan
- setiap penambahan 40 pekerja ditambahkan 1
Contoh: jika pada sebuah perusahaan garmen mempekerjakan sebanyak 450 pekerja dalam satu shift kerja maka perhitungan jumlah toilet/jamban yang harus disediakan adalah sebagai berikut:
400 pekerja = 4 x 6 = 24
50 pekerja = 1
Jadi, jumlah toilet yang harus disediakan oleh pengusaha adalah 25.
Bagaimana ketentuan ruang toilet bagi pekerja dengan disabilitas?
Ada. Ketentuan khusus ruang toilet untuk pekerja dengan disabilitas diatur dalam pasal 35 ayat (2) Permenaker No. 5 Tahun 2018, sebagai berikut.
“Ruang Toilet untuk penyandang disabilitas harus memenuhi persyaratan:
- Panjang 152,5 (seratus lima puluh dua koma lima) sentimeter;
- lebar 227,5 (dua ratus dua puluh tujuh koma lima) sentimeter;
- tinggi 240 (dua ratus empat puluh) sentimeter;
- mempunyai akses masuk dan keluar yang mudah dilalui;
- mempunyai luas ruang bebas yang cukup untuk pengguna kursi roda bermanuver 180 (seratus delapan puluh) derajat;
- lebar pintu masuk berukuran paling sedikit 90 (sembilan puluh) sentimeter yang mudah dibuka dan ditutup.
- pintu Toilet dilengkapi dengan plat tendang di bagian bawah pintu untuk pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas netra;
- kemiringan lantai tidak lebih dari 7 (tujuh) persen; dan
- mempunyai pegangan rambat untuk memudahkan pengguna kursi roda berpindah dari kursi roda ke jamban ataupun sebaliknya.”
Baca juga:
Aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sumber:
Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00
Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.