Tanya Jawab Seputar Tunjangan Hari Raya (THR)

Aturan Mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dimana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Ketentuan mengenai THR juga diatur dalam peraturan pemerintah. Bagaimana aturan pemberian THR dan berapa besaran THR yang dapat diterima oleh pekerja? 

 

  1. Apa yang dimaksud dengan THR?
  2. Adakah Undang-Undang atau peraturan yang mengatur mengenai THR?
  3. Siapa yang wajib membayar THR?
  4. Apakah semua pekerja berhak mendapat THR?
  5. Berapa besar THR yang harus diberikan kepada pekerja?
  6. Apa yang dimaksud dengan upah dalam penghitungan THR? Apakah hanya gaji pokok atau take home pay?
  7. Bagaimana cara menghitung THR?
  8. Apakah perusahaan boleh membayar THR lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri yang berlaku?
  9. Apakah pekerja Non-Muslim Juga Berhak Atas THR Lebaran?
  10. Apakah Perusahaan dapat memotong THR karena pekerja memiliki utang pada perusahaan?
  11. Perusahaan saya membayar THR berupa barang, apakah itu dibolehkan?
  12. Kapan Perusahaan wajib membayar THR?
  13. Apakah pembayaran THR dapat dibayarkan secara dicicil?
  14. Bagaimana apabila Anda dipecat (PHK) sebelum hari Raya? Apakah tetap bisa mendapat THR?
  15. Bagaimana ketentuan pembagian THR bagi pekerja yang mengundurkan diri/resign sebelum pembagian THR?
  16. Apakah Pengusaha mendapatkan denda atau sanksi apabila terlambat membayar THR?
  17. Bagaimana jika pengusaha tidak mau membayar THR?
  18. Apa yang bisa Anda lakukan apabila perusahaan melanggar ketentuan hak THR Anda?

 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN THR?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

 

ADAKAH UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN YANG MENGATUR MENGENAI THR?

Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994. Berlaku pula aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

 

SIAPA YANG WAJIB MEMBAYAR THR?

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Permenaker 6/2016 dan pasal 9 ayat (1) PP 36/2021, membayar THR adalah kewajiban setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan, atau perkumpulan. 

 

APAKAH SEMUA PEKERJA BERHAK MENDAPAT THR?

Pasal 2 Permenaker 6/2016 menegaskan THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Peraturan ini tidak membedakan status hubungan kerja pekerja apakah telah menjadi pekerja tetap, pekerja kontrak atau pekerja paruh waktu.

 

BERAPA BESAR THR YANG HARUS DIBERIKAN KEPADA PEKERJA?

Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan  sebagai berikut:

  1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
  2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Namun demikian pasal 4 Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN UPAH DALAM PENGHITUNGAN THR? APAKAH HANYA GAJI POKOK ATAU TAKE HOME PAY?

Yang dimaksud upah disini adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap (pasal 3 ayat 2 Permenaker 6/2016).

 

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG UPAH 1 (SATU) BULAN BAGI PEKERJA YANG MENERIMA UPAH HARIAN?

Bagi Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian atau menerima upah harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut: 

  1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan, dan
  2. Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja (pasal 3 ayat (3) Permenaker 6/2016).

Selengkapnya mengenai perhitungan THR dapat dibaca lebih jauh dalam artikel Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) 

 

APAKAH PERUSAHAAN BOLEH MEMBAYAR THR LEBIH TINGGI DARI YANG DITETAPKAN OLEH PERATURAN MENTERI YANG BERLAKU?

Boleh. Pasal 4 Permenaker 6/2016 menegaskan apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut. Jadi, terkadang ada perusahaan yang memberikan THR sebesar 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan gaji dilihat dari masa kerja pekerja yang bersangkutan. 

Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur dalam Permenaker 6/2016 , maka yang berlaku adalah ketentuan Permenaker 6/2016 tersebut.

 

APAKAH PEKERJA NON-MUSLIM JUGA BERHAK ATAS THR LEBARAN?

THR merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Yang dimaksud dengan Hari Raya Keagamaan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Permenaker  6/2016 adalah adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu. Jadi, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja yang beragama Islam saja, melainkan diberikan kepada semua pekerja.

Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, pembayaran THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Akan tetapi, ada kalanya seorang pekerja mendapatkan THR tidak di hari raya keagamaan yang dirayakan agamanya, melainkan di hari raya keagamaan agama lain. Seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016, pemberian THR disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain. Kesepakatan ini harus dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jadi, jika ada kesepakatan Anda dan pengusaha bahwa THR Anda dibayarkan bersamaan dengan hari raya keagamaan lain, maka Anda mendapat THR di hari raya keagamaan yang disepakati itu.

 

APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MEMOTONG THR KARENA PEKERJA MEMILIKI UTANG PADA PERUSAHAAN?

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP 8/1981), THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% bertujuan agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.

Dan perlu ditekankan bahwa cicilan utang pekerja ke perusahaan tersebut harus ada bukti tertulisnya.

 

PERUSAHAAN SAYA MEMBAYAR THR BERUPA BARANG, APAKAH ITU DIBOLEHKAN?

Tidak. Menurut pasal 6 Permenaker 6/2016 THR diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. 

 

KAPAN PERUSAHAAN WAJIB MEMBAYAR THR?

Menurut pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum  atau H-7 hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. Ketentuan ini ditegaskan pula dalam pasal 9 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

APAKAH PEMBAYARAN THR DAPAT DIBAYARKAN SECARA DICICIL?

Tidak. Pembayaran THR tidak dapat dicicil. Penyimpangan pembayaran THR dengan cara mencicil baru dikenal di masa pandemi Covid-19 di saat banyak dunia usaha yang mengalami kerugian. Terkait pertanyaan seputar THR saat Pandemi Covid-19, dapat dibaca lebih lanjut di artikel THR saat Pandemi 

 

BAGAIMANA APABILA ANDA DIPECAT (PHK) SEBELUM HARI RAYA? APAKAH TETAP BISA MENDAPAT THR?

Meski hak atas THR tidak membedakan status pekerja baik pekerja tetap, pekerja kontrak, atau pekerja paruh waktu, namun dalam hal terjadinya PHK sebelum hari raya, berlaku ketentuan pasal 7 Permenaker 6/2016 yang menyebut hak atas THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan. 

 

BAGAIMANA KETENTUAN PEMBAGIAN THR BAGI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI/RESIGN SEBELUM PEMBAGIAN THR?

THR bagi pekerja yang mengundurkan diri/resign berlaku pula ketentuan pasal 7 Permenaker 6/2016 yang menyebut hak atas THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengundurkan diri/resign terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan.

 

APAKAH PENGUSAHA MENDAPATKAN DENDA ATAU SANKSI APABILA TERLAMBAT MEMBAYAR THR?

Ya. Menurut pasal 10 Permenaker 6/2016 dan pasal 62 PP 36/2021, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.

 

BAGAIMANA JIKA PENGUSAHA TIDAK MAU MEMBAYAR THR?

Pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. 

Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja dalam waktu yang ditentukan, juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Pengenaan sanksi administratif ini juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR (pasal 79 PP 36/2021).

 

APA YANG BISA ANDA LAKUKAN APABILA PERUSAHAAN MELANGGAR KETENTUAN HAK THR ANDA?

Anda dapat mengadukan tindakan pelanggaran THR ke posko pengaduan yang disediakan, antara lain pengaduan langsung di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630. Daftar Posko pengaduan THR di daerah lain dapat dilihat dari Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker.

 

Baca Juga:

 

Sumber:

  • Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
  • Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
  • Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
Loading...