BPJS Kesehatan - Keanggotaan dan Pendaftaran

Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Negara mulai merancang dan mereformasi penyelenggaraan program jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Dengan demikian jaminan sosial bagi pekerja yang dahulu diselenggarakan oleh Jamsostek, kini melalui payung hukum SJSN diselenggarakan oleh BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Berikut informasi untuk Anda mengenai BPJS kesehatan.

 

 

  1. Apa itu BPJS Kesehatan?
  2. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)? Apa perbedaan JKN dengan BPJS Kesehatan?
  3. Bagaimana prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan di Indonesia?
  4. Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
  5. Ada berapa macam keanggotaan peserta BPJS Kesehatan?
  6. Siapa saja peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan?
  7. Apakah BPJS Kesehatan juga dapat menanggung jaminan kesehatan bagi anggota keluarga pekerja? Siapa saja anggota keluarga yang dapat ditanggung?
  8. Kapan seluruh warga negara Indonesia ditargetkan sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
  9. Apa saja dokumen yang harus disiapkan apabila ingin mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Kesehatan?
  10. Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah?
  11. Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja?
  12. Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?
  13. Apakah setiap penduduk Indonesia wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
  14. Apa yang terjadi apabila penduduk tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
  15. Perusahaan/majikan saya tidak mendaftarkan saya dalam BPJS Kesehatan, apa yang perlu saya lakukan? 
  16. Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?
  17. Bagaimana cara memeriksa apakah BPJS Kesehatan saya aktif atau tidak?
  18. Apakah peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan lainnya?

 

 



 

APA ITU BPJS KESEHATAN?

Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyebut BPJS kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan secara resmi mulai beroperasional pada 1 Januari 2014.

BPJS adalah transformasi dari badan penyelenggara jaminan sosial yang dulu diselenggarakan oleh: 1)Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), 2)Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), 3) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dan 4) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES). 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)? APA PERBEDAAN JKN DENGAN BPJS KESEHATAN?

Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar seluruh warga negara Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan serta jaminan kesehatan di masa depan. JKN berdasarkan prinsip asuransi sosial, artinya, seluruh warga Indonesia harus membayar iuran atau bagi yang tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang diberikan mandat oleh Negara untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan tersebut. 

 

BAGAIMANA PRINSIP PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA?

Jaminan kesehatan oleh BPJS Kesehatan yang mencakup perlindungan kesehatan nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. 

Prinsip asuransi sosial meliputi: 

  1. Gotong-royong/saling membantu antara yang kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang berisiko tinggi dan rendah
  2. Kepesertaan yang bersifat wajib dan tidak selektif,
  3. Iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan, 
  4. Bersifat nirlaba/non-profit (atau tidak mengutamakan keuntungan)

Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarkan peserta. 

 

SIAPA SAJA YANG MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN?

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Sementara untuk warga negara yang tidak mampu iurannya dibayar oleh pemerintah. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki asuransi kesehatan (swasta) lain.

 

ADA BERAPA MACAM KEANGGOTAAN PESERTA BPJS KESEHATAN?

Peserta BPJS kesehatan berdasarkan cara pembayaran iuran dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu :

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan anggota keluarganya

adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. 

2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI) dan anggota keluarganya

merupakan peserta BPJS yang iuran bulanannya dibayarkan sendiri oleh peserta yang bersangkutan. Peserta Non PBI terdiri dari:

1)   Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya

Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri (pegawai honorer, staf khusus, staf ahli), pegawai swasta, dan pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.

2)   Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya

Adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, seperti pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri

3) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya

Adalah setiap orang yang bukan penerima upah dan bukan pekerja, seperti: investor, pemberi kerja, penerima pensiun, dan bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang mampu membayar iuran.

 

SIAPA SAJA PESERTA PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN?

Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Selain fakir miskin, yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah peserta yang tidak mampu karena mengalami PHK dan setelah 6 (enam) bulan belum memperoleh pekerjaan, serta peserta yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu (pasal 21 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional/UU 40/2004).

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

 

APAKAH BPJS KESEHATAN JUGA DAPAT MENANGGUNG JAMINAN KESEHATAN BAGI ANGGOTA KELUARGA PEKERJA? SIAPA SAJA ANGGOTA KELUARGA YANG DAPAT DITANGGUNG?

Ya. BPJS Kesehatan juga menanggung jaminan kesehatan bagi anggota keluarga pekerja. Yang ditanggung adalah keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang dibuktikan dengan penetapan Pengadilan Negeri). Tambahan kriteria bagi anak antara lain:

  1. Tidak atau belum pernah menikah 
  2. Tidak mempunyai penghasilan sendiri
  3. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

 

KAPAN SELURUH WARGA NEGARA INDONESIA DITARGETKAN SUDAH HARUS MENJADI PESERTA BPJS KESEHATAN?

Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan dilakukan secara bertahap sehingga mencakup seluruh warga negara Indonesia. Pentahapan tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada 1 Januari 2019. Pada saat itu diharapkan seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

 

APA SAJA DOKUMEN YANG HARUS DISIAPKAN APABILA INGIN MENDAFTARKAN DIRI MENJADI ANGGOTA BPJS KESEHATAN?

Dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftarkan diri menjadi anggota BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Formulir Daftar Isian Peserta (DIP) yang disediakan oleh kantor BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 
  3. Fotokopi KTP
  4. Fotokopi surat nikah
  5. Fotokopi akte kelahiran anak/surat keterangan lahir/penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat.
  6. Fotokopi Buku Tabungan dari penanggung iuran yang tercantum di KK 
  7. Pas foto berwarna dengan ukuran 3×4 masing-masing satu lembar (kecuali bagi anak usia balita) 
  8. Bagi Warga Negara Asing: fotokopi paspor dan menunjukkan Kartu Ijin Tinggal Sementara/Tetap (KITAS/KITAP). 

 

BAGAIMANA CARA MENDAFTAR MENJADI ANGGOTA BPJS KESEHATAN BAGI PEKERJA PENERIMA UPAH?

Cara Pendaftaran Peserta Pekerja Penerima Upah:

1. Pemberi Kerja/ Badan Usaha mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya ke kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan:

a) Formulir Registrasi Badan Usaha/Badan Hukum Lainnya.

b) Data pekerja dan anggota keluarganya sesuai format yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

c) Untuk mengikutsertakan anggota keluarga lain (anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua) pekerja memberikan surat kuasa kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha untuk menambahkan iurannya kepada BPJS Kesehatan, atau pekerja dapat mendaftarkan langsung ke BPJS Kesehatan, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Mengisi formulir Daftar Isian Tambahan Anggota Keluarga

2. Menunjukkan Kartu Identitas/KTP/Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Kelahiran

d) Tambahan kerabat (adik, kakak, asisten rumah tangga, sopir, dll) didaftarkan secara perorangan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat (tidak melalui Perusahaan/Badan Usaha)

2. Pemberi Kerja/Badan Usaha menerima nomor Virtual Account (VA) Badan usaha dari petugas BPJS Kesehatan, untuk dilakukan pembayaran iuran ke Bank yang telah kerjasama (BNI, Mandiri,BRI)

3. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke petugas BPJS Kesehatan untuk di cetakan Kartu Peserta BPJS Kesehatan

4. Pemberi Kerja/Badan Usaha menerima Kartu Peserta untuk didistribusikan kepada pekerja. 

 

BAGAIMANA CARA MENDAFTAR MENJADI ANGGOTA BPJS KESEHATAN BAGI PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA?

Cara Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja adalah sebagai berikut:

A. Pendaftaran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah adalah sebagai berikut:

1. Calon peserta mendaftar secara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

2. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan: 

a. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),

b. Fotokopi KTP/Paspor

c. Pas foto 3 x 4 sebanyak 1 lembar. 

d. Untuk anggota keluarga menunjukkan Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akte Kelahiran.

3. Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)

4. Melakukan pembayaran iuran ke Bank yang bekerja sama (BRI/Mandiri/BNI)

5. Bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.

6. Pendaftaran selain di Kantor BPJS Kesehatan, dapat melalui Website BPJS Kesehatan

B. Pendaftaran Peserta Bukan Pekerja Melalui Entitas Berbadan Hukum (Pensiunan BUMN/BUMD): Proses pendaftaran pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh entitas berbadan hukum dapat didaftarkan secara kolektif melalui entitas berbadan hukum yaitu dengan mengisi formulir registrasi dan formulir migrasi data peserta.

 

APA BUKTINYA SESEORANG SUDAH TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA DI BPJS KESEHATAN?

Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal. Bagi pekerja kepesertaan dibuktikan pula dengan bukti potongan iuran Jaminan Kesehatan.

 

APAKAH SETIAP PENDUDUK INDONESIA WAJIB TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA BPJS KESEHATAN?

Ya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib.

 

APA YANG TERJADI APABILA PENDUDUK TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA BPJS KESEHATAN?

Bagi Perorangan, bila tidak terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan maka tidak dapat menerima fasilitas pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

 

PERUSAHAAN/MAJIKAN SAYA TIDAK MENDAFTARKAN SAYA DALAM BPJS KESEHATAN, APA YANG PERLU SAYA LAKUKAN?

Anda dapat melaporkan pemberi kerja/perusahaan kepada BPJS ketenagakerjaan atau kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan yang ada di wilayah Anda. Oleh karena bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya program BPJS Kesehatan, pasal 17 ayat (2) UU 24/2011 mengatur sanksi administratif berupa: teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pengenaan sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS, sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah/Pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

Lebih lanjut, sanksi tidak mendapat pelayanan publik menurut pasal 60 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian dan pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, meliputi:

  1. perizinan terkait usaha;
  2. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
  3. izin mempekerjakan tenaga kerja asing;
  4. izin perusahaan penyedia jasa Pekerja/buruh; atau
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

APAKAH PESERTA YANG PINDAH TEMPAT KERJA ATAU PINDAH TEMPAT TINGGAL TETAP DIJAMIN OLEH BPJS KESEHATAN?

Ya. Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Dalam hal pekerja pindah tempat tinggal maka perusahaan yang wajib melaporkan perubahan data kepesertaan kepada BPJS Kesehatan atau bila tidak dilakukan maka pekerja ybs dapat melaporkan perubahan data kepesertaan secara langsung kepada BPJS Kesehatan (pasal 13  Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan)

Sementara bagi pekerja yang pindah kerja, pekerja ybs wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta (pasal 14  Perpres 12/2013)

 

BAGAIMANA CARA MEMERIKSA APAKAH BPJS KESEHATAN SAYA AKTIF ATAU TIDAK?

Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilihat dengan beberapa cara. Berikut beberapa cara untuk mengecek keaktifan peserta:

1) Melalui website BPJS Checking: 

a. Buka website https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking

b. Isi kolom yang tersedia pada laman tersebut mulai dari nomor kartu BPJS, tanggal lahir serta angka validasi yang tertera di layar 

c. Setelah semua kolom terisi, klik opsi 'Cek'. 

d. Situs BPJS Kesehatan akan menampilkan semua informasi terkait kepesertaan, mulai dari identitas, status kepesertaan, jenis keanggotaan hingga jumlah tanggungan anggota keluarga. 

e. Pada bagian bawah website akan ditampilkan daftar tagihan beserta tanggal pembayaran iuran tiap bulan. 

2) Melalui aplikasi BPJS Kesehatan mobile 

a. Unduh aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan di Google Play Store atau Apple App Store

b. Buka aplikasi yang telah terpasang di smartphone Login dengan nomor kartu BPJS atau email aktif dan password 

c. Jika belum pernah mendaftar di aplikasi ini, klik 'Register' 

d. Isi form pendaftaran yang tertera, mulai dari nomor BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama depan ibu kandung, email, nomor ponsel serta password. Alamat email dan nomor ponsel harus sesuai dengan data saat mendaftar BPJS Kesehatan 

e. Klik 'Register' dan akan ada formulir verifikasi yang perlu diisi oleh kode angka unik 

f. Kode unik tersebut akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar 

g. Buka pesan masuk dari BPJS Kesehatan di email, salin kode unik dan masukkan ke dalam form verifikasi 

h. Klik 'Verify' 

i. Layar akan menampilkan menu utama dan tertera beberapa fitur JKN-KIS 

j. Pilih menu 'Peserta' untuk mengetahui kepesertaan BPJS Kesehatan. 

k. Informasi mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan diri sendiri beserta anggota keluarga yang menjadi tanggungan bisa dilihat di sini 

l. Tagihan iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya juga bisa dicek di aplikasi ini 

3. Melalui Chat Assistant dan Voice Interactive 

Peserta BPJS Kesehatan bisa menghubungi Chika (Chat Assistant) JKN dan Vika (Voice Interactive) JKN.

a. Peserta bisa mendapatkan layanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang dapat diakses langsung melalui Whatsapp (WA) dan Telegram pada nomor 08118750400 atau melalui Facebook Messenger BPJS Kesehatan. 

b. Vika (Voice Interactive) JKN merupakan layanan informasi menggunakan mesin penjawab untuk mengecek status dan tagihan iuran yang difasilitasi pada saat peserta menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.  

4. Melalui Petugas BPJS Kesehatan

BPJS SATU! Atau BPJS Kesehatan Siap Membantu adalah Petugas Pemberi Informasi dan Pengaduan (PIPP) yang ada Rumah Sakit yang dapat memberikan layanan informasi dan pengaduan, saat bertugas mereka dilengkapi dengan rompi khusus bertuliskan BPJS SATU.

 

APAKAH PESERTA BPJS KESEHATAN DAPAT MENGIKUTI PROGRAM ASURANSI KESEHATAN TAMBAHAN LAINNYA?

Ya. Pasal 24 Perpres 12/2013 menyebut peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan lainnya yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

 

Baca Juga 

BPJS Kesehatan - Iuran dan Layanan

BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kematian 

Jaminan Hari Tua

Jaminan Pensiun

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sumber

Indonesia. Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Indonesia. Undang-undang  Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Indonesia. Peraturan Pemerintah  Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Indonesia. Peraturan Pemerintah  Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Indonesia. Peraturan Pemerintah  Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Indonesia. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan 

Departemen Kesehatan RI 

Situs Resmi BPJS Kesehatan 

Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan 

Jaminan Sosial Indonesia 

Artikel Liputan 6 

Artikel Kompas

Tata cara pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Peserta PPU

 
Loading...