This page was last updated on:
2024-08-16
Kerja Paksa
Sesuai dengan Konstitusi, setiap warga negara berhak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang manusiawi. Konstitusi menjamin setiap individu hak untuk bekerja dan untuk menerima upah dan perlakuan yang adil dan layak dalam pekerjaan. Konstitusi selanjutnya memungkinkan setiap orang untuk memilih pekerjaan sendiri.
Kerja paksa atau wajib kerja adalah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang dengan ancaman hukuman apapun, dikarenakan orang tersebut tidak menyediakan diri secara sukarela. Kerja paksa dapat diancam dengan hukuman 03 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 120 juta sampai 600 juta ($10.500 sampai $52.500).
Sumber : §27(2), 28D(2) & 28E(1) UUD 1945, terakhir diubah pada tahun 2002; UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); §1-2 of Undang-Undang Penghapusan Perdagangan Orang (UU No. 21/2007)
Kebebasan berganti pekerjaan
Konstitusi Indonesia menjamin bahwa setiap warga negara berhak memilih pekerjaannya.
UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pekerja memiliki hak untuk berganti pekerjaan. Pekerja yang mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri berhak atas uang kompensasi. Namun, ia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: mengajukan surat pengunduran diri selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri; tidak terikat kontrak untuk mengabdi pada perusahaan; dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai dengan tanggal pengunduran dirinya.
Untuk informasi lebih lanjut tentang ini, silakan merujuk ke bagian tentang jaminan kerja.
Sumber : §28E(1) UUD 1945, terakhir diubah pada tahun 2002; UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020).
Inhumane Working Conditions
Waktu kerja dapat diperpanjang di luar jam kerja normal 40 jam per minggu dan 7 atau 8 jam per hari sesuai dengan penyebaran minggu kerja. Pekerja mungkin diminta untuk bekerja di luar batas jam mingguan atau harian hanya setelah persetujuan tertulis. Ketika seorang pekerja setuju untuk bekerja lembur, perusahaan harus memastikan bahwa batas waktu lembur tidak boleh melebihi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur tidak termasuk di dalamnya.
Jam kerja maksimum termasuk lembur adalah 58 jam (40 jam + 18 jam) per minggu.
Untuk informasi lebih lanjut tentang ini, silakan merujuk ke bagian kompensasi.
Sumber : §77 & 78 UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020).; §3-11 Keputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Kepmenakertrans No. 102/2004)
Peraturan tentang kerja paksa
-
UUD 1945 sebagaimana telah diamandemen terakhir pada tahun 2002 / Indonesian Constitution 1945, last amended in 2002
-
Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 6/2023) / Manpower Act (Law No. 13 of 2003), last amended in 2020 by Job Creation Act, (Law No.6/2023)
-
Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No. 21 Tahun 2007) / Eradication of the Criminal Act of Trafficking in Persons (Law No. 21 of 2007)
-
Peraturan Pemerintah Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021) / Government Regulation concerning Fixed-Term Employment Agreement, Outsourcing, Working Time and Rest Time, and Termination of Employment (Regulation No. 35 of 2021)