Apa yang dimaksud dengan Upah Minimum?
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari Upah Minimum. Upah minimum dapat ditetapkan di Provinsi atau sering kita dengar dengan sebutan Upah Minimum Provinsi atau ditetapkan di Kabupaten/Kota disebut dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Menurut pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) yang saat ini telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 (PP 51/2023), upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan upah bulanan terendah, terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap; atau
- Dalam hal komponen Upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Apa latar belakang ditetapkannya Upah Minimum?
Latar belakang ditetapkannya upah minimum adalah dimaksudkan sebagai kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah untuk melindungi kepentingan pekerja, dimana upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman agar tidak ada nilai upah yang lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan Pemerintah. Tidak hanya itu, upah minimum juga melindungi dan menjamin kelangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja produktif.
Upah Minimum berlaku untuk siapa?
Pasal 24 ayat (1) PP 51/2023 menegaskan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Namun, pasal 24 ayat (1a) menyebut pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. Dalam penjelasan ayat ini, yang dimaksud dengan "kualifikasi tertentu", antara lain pendidikan, kompetensi, dan pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan, dan atau persyaratan lain yang dibutuhkan oleh Perusahaan.
Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan (pasal 24 ayat (2) PP 51/2023).
Apakah penetapan Upah Minimum disesuaikan dengan kebutuhan hidup pekerja?
Mengenai upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup pekerja atau disebut juga dengan kebutuhan hidup layak, sedianya tercantum dalam pasal 88 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini menyebut pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Melalui Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pasal ini sempat dicabut. Namun pada 31 Oktober 2024, melalui putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi UU Ciptaker, penetapan upah minimum dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak dinyatakan tetap berlaku.
Pemberlakuan ini diperkuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2025. Di dalamnya menegaskan bahwa upah minimum didasarkan atas pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu ini mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Apakah survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masih dilakukan?
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi UU Ciptaker, survei KHL yang terdiri atas beberapa jenis barang kebutuhan hidup, yang dahulu dilakukan setiap tahun, seharusnya kembali diterapkan. Apalagi Mahkamah Konstitusi menegaskan pasal "Setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" harus dimaknai "termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua."
Penghitungan upah berbasis Kebutuhan Hidup Riil pekerja, diinisiasi oleh sejumlah organisasi. Salah satunya database upah layak global milik WageIndicator Foundation, yang menghitung upah layak di 2.327 wilayah pada 161 negara di dunia. Penghitungan upah layak per wilayah dilakukan mengingat biaya hidup di tiap wilayah dalam sebuah negara juga bervariasi. Komponen kebutuhan hidup yang termasuk dalam penghitungan adalah biaya kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya seperti: makanan, air minum, rumah & energi, transportasi, telepon, pakaian, perawatan kesehatan, pendidikan, biaya darurat, iuran wajib dan pajak.
Apa saja yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum 2025?
Pasal 2 Permenaker 16/2024 mengatur bahwa penetapan upah minimum 2025 menggunakan formula: Upah Minimum 2025 = Upah Minimum 2024 + Nilai Kenaikan Upah Minimum 2025. Adapun kenaikan upah minimum 2025 ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu sendiri adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Apakah Upah Minimum akan naik tiap tahunnya?
Tidak ada jaminan upah minimum akan naik setiap tahunnya. Aturan hanya menyebut penyesuaian upah minimum dilakukan setiap tahun. Di tahun 2025, Permenaker 16/2024 menegaskan kenaikan upah minimum dipukul rata seluruh wilayah sebesar 6,5% dari upah minimum tahun sebelumnya.
Apa perbedaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)?
Permenaker No. 16 Tahun 2024 menjelaskan perhitungan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota:
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Provinsi, yang wajib ditetapkan oleh Gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024 (pasal 10 ayat (1) Permenaker 16/2024)
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota, yang dapat ditetapkan oleh Gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024 (pasal 10 ayat (2) Permenaker 16/2024)
Apakah saat ini masih berlaku Upah Minimum Sektoral?
Ya. Setelah sempat dihilangkan oleh Peraturan Pemerintah No. 36/2021 yang menyebut upah minimum sektoral tidak berlaku lagi (pasal 82 huruf d PP 36/2021), saat ini dengan Permenaker 16/2024, Gubernur diberi kewajiban untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
UMS berlaku untuk sektor tertentu yang memiliki dua syarat: (1) karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan (2) tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. Sektor tertentu ini tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota kepada gubernur.
Nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMPS) harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi (UMP). Sementara itu, nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) harus juga lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sama seperti UMP, UMSP ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Adapun UMSK ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Apa yang dimaksud dengan Dewan Pengupahan?
Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan, juga saran dan pertimbangan penetapan UMP dan UMK. Dewan Pengupahan disebut tripartit karena keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, dan pakar.
Pasal 69 PP 36/2021 menyebut Dewan Pengupahan terdiri atas: Dewan Pengupahan Nasional, dan Dewan Pengupahan Provinsi. Dalam hal diperlukan, dewan pengupahan kabupaten/Kota dapat dibentuk. Hal ini sejalan dengan aturan baru adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi bila Gubernur akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Bila tidak, maka Gubernur tidak dapat menerapkan upah minimum bagi Kabupaten/kota.
Dalam Pasal 71 PP 51/2023, Dewan pengupahan nasional bertugas memberikan saran dan petimbangan kepada pemerintah pusat dalam perumusan kebijakan pengupahan dan penyusunan dan pengembangan sistem pengupahan.
Dewan pengupahan provinsi bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
- Penetapan UMP dan UMSP
- Penetapan UMK bagi kabupaten/kota yang mengusulkan
- Penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan
- Penerapan upah minimum dan struktur dan skala upah di tingkat provinsi
Dewan pengupahan kota bertugas memberikan pertimbangan kepada gubernur melalui bupati/walikota dalam rangka:
- Pengusulan UMK dan UMSK
- Penyiapan bahan perumusan pengembangan sistem pengupahan
- Penerapan upah minimum dan struktur dan skala upah di perusahaan di tingkat kabupaten/kota
Bagaimana formula perhitungan Upah Minimum 2025?
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
Formula perhitungan upah minimum provinsi adalah:
UMP 2025 = UMP 2024 + NIlai Kenaikan UMP 2025
Adapun nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% dari UMP 2024. Nilai kenaikan UMP ini berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sebagai contoh: Misalnya UMP DKI Jakarta 2024 adalah Rp5.067.381.
UMP 2025 = Rp5.067.381 + 6,5% x Rp5.067.381
Sehingga, UMP 2025 = Rp5.396.761
2. Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Formula perhitungan upah minimum kabupaten/kota adalah:
UMK 2025 = UMK 2024 + NIlai Kenaikan UMK 2025
Adapun nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5% dari UMK 2024. Nilai kenaikan UMP ini berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sebagai contoh: Misalnya UMK Batam 2024 adalah Rp4.685.050.
UMK Batam 2025 = Rp4.685.050 + 6,5% x Rp4.685.050
Sehingga, UMK Batam 2025 = Rp4.989.578
Apabila sudah ada formula yang mengatur, mengapa masih banyak aksi menolak penetapan Upah Minimum?
Meski telah ada ketentuan, penentuan upah minimum selalu menjadi polemik, karena penentuannya dianggap tidak memperhatikan kebutuhan hidup riil pekerja dan keluarganya.
Terbaru, sejumlah organisasi buruh mempertanyakan formula perhitungan upah minimum menurut Permenaker 16/2024 yang memukul rata kenaikannya hanya sebesar 6,5%. Kenaikan ini menjadi "tidak ada artinya" jika pemerintah memberlakukan kebijakan baru seperti kenaikan harga barang, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, pembatasan subsidi BBM, iuran Tapera, dsb.
Siapa yang menetapkan Upah Minimum?
Untuk menjawab kewenangan penetapan upah minimum, kita harus mengetahui alur kerja dan mekanisme penetapan upah minimum menurut PP 51/2023, sebagai berikut berikut:
Upah Minimum |
Alur Kerja dan Mekanisme Penetapan |
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi |
|
Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota |
|
Apakah perusahaan mendapatkan sanksi apabila membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum?
Ya. Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena itu dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. Pasal 185 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberi sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran.
Apabila pekerja dibayar di bawah Upah Minimum, bagaimana cara melaporkannya?
Berdasarkan ketentuan pasal 185 ayat (2) UU 13/2003 jo. UU Nomor 6 Tahun 20223 tentang Cipta Kerja, membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan. Oleh karena itu tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi (sesuai lokasi perusahaan). Perihal ini juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di beberapa Kepolisian tingkat Daerah atau Polda.
Baca Juga:
Pemotongan dan Penangguhan Upah
Sumber:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025