Pandemi covid-19 di Indonesia masih terus berlanjut, bahkan semakin bertambah jumlah kasusnya. Oleh karena itu Pemerintah melakukan segala upaya untuk mengurangi penyebaran virus. Salah satunya dengan melakukan vaksin. Di fase pertama yang menjadi prioritas mendapatkan vaksin adalah nakes dan lansia. Sekarang untuk mengurangi laju penyebaran virus, pemerintah telah memulai menyediakan vaksin gratis untuk masyarakat umum. Oleh karena itu perusahaan juga sudah mulai dapat mendaftarkan para pekerjanya untuk mendapatkan vaksin.
- Kenapa harus vaksin?
- Mengapa vaksin diperlukan?
- Bagaimana cara untuk mendapatkan vaksin?
- Apakah vaksin dipungut biaya?
- Apakah perusahaan wajib menyediakan vaksin bagi pekerjanya?
- Bagaimana cara perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan vaksin?
- Apakah pekerja bisa mendaftarkan vaksin sendiri?
- Apakah pekerja yang melakukan vaksin mendapatkan cuti?
- Reaksi apa yang mungkin terjadi setelah melakukan vaksinasi Covid-19?
- Jika Pekerja mengalami efek vaksin, apakah mendapatkan cuti?
- Bagaimana pengobatan dan perawatan pekerja yang mengalami efek vaksin?
- Bagaimana jika Pekerja mengalami cacat atau meninggal akibat Vaksin?
Kenapa harus vaksin?
Dijelaskan dalam buku saku vaksinasi covid-19 bahwa manfaat dari Vaksin Covid-19 untuk memberi perlindungan agar tidak tertular atau sakit berat akibat Covid-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.
Mengapa vaksin diperlukan?
Dalam buku saku vaksinasi covid-19 juga dijelaskan jika seseorang tidak mendapatkan vaksinasi maka ia tidak memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut dan akan memiliki resiko tertular penyakit tersebut.
Bagaimana cara untuk mendapatkan vaksin?
Masyarakat bisa memilih sendiri lokasi dan tanggal suntikan saat melakukan pendaftaran. Bagi yang ingin melakukan pendaftaran vaksinasi secara online, berikut caranya:
- Akses laman Pedulilindungi.id.
- Lanjutkan dengan masuk ke menu Login/Register.
- Tekan 'Buat akun Peduli Lindungi'.
- Di sana akan membuat akun Peduli Lindungi, masukan nama lengkap yang harus sesuai dengan KTP dan juga alamat email.
- Pada kolom Syarat Penggunaan dan kebijakan Privasi, beri tanda centang.
- Teruskan dengan menekan tombol Daftar.
- Selanjutnya akan menerima kode One Time Password atau OTP. Kode ini akan masuk ke email atau SMS pada ponsel.
- Setelah kode OTP diterima, masukkan ke dalam kolom yang disediakan. Setelah itu pilih Verifikasi.
- Anda akan dibawa ke dalam dashboard Peduli Lindungi atau laman utama website tersebut.
- Menu Pendaftaran Vaksinasi tersedia di bagian kiri layar. Pilih menu tersebut.
- Lakukan pengisian data, yakni nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor HP, kota yang sesuai dengan KTP, dan alamat.
- Pilih tombol 'Selanjutnya'.
- Konfirmasi tentang informasi penerima vaksinasi dan masukkan kode verifikasi.
Apakah vaksin dipungut biaya?
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terdapat 2 jenis vaksinasi yakni Vaksinasi Program yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah (pasal 1 angka 4) dan Vaksinasi Gotong Royong yakni pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha (pasal 1 angka 5).
Ditegaskan kembali di pasal 3 ayat (4) dan (5) penerima vaksin baik dalam melalui Vaksinasi Program maupun Gotong Royong tidak dipungut bayaran atau gratis.
Artinya pekerja yang mendapatkan vaksin tidak dipungut biaya/gratis dan jika ada pekerja yang dipungut biaya dapat melapor ke Kementerian yang ditunjuk sebagai pelaksana program vaksinasi Gotong Royong yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Apakah perusahaan wajib menyediakan vaksin bagi pekerjanya?
Pemerintah tidak mewajibkan perusahaan untuk menyediakan vaksin bagi pekerjanya, Pemerintah mendorong dan menghimbau perusahaan untuk melakukan program Vaksinasi yang disebut Vaksinasi Gotong Royong. Program ini bertujuan untuk mempercepat Vaksinasi Nasional sehingga dapat segera tercapai herd immunity atau kekebalan komunal serta meringankan beban pemerintah dengan menanggung biaya vaksin bagi pekerjanya, keluarga pekerja, dan individu lain terkait dengan pekerja.
Bagaimana cara perusahaan mendaftarkan pekerjanya untuk mendapatkan vaksin?
Tata cara Perusahaan yang ingin mendaftar Program Vaksin Gotong Royong:
- Perusahaan harus mendaftarkan diri melalui link pendaftaran di laman https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner.
- Perusahaan bekerja sama dengan fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) swasta
- Fasyankes berkoordinasi dengan dinas kesehatan Kabupaten/Kota
- Sasaran penerima diberikan kartu vaksinasi Covid-19/Sertifikat elektronik
- Fasyankes melaporkan hasil sistem informasi satu data Vaksinasi Covid-19
Apakah pekerja bisa mendaftarkan vaksin sendiri?
Pekerja yang perusahaannya tidak mendaftarkan dalam Program Vaksin Gotong Royong, maka dapat mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dengan cara mendaftarkan diri di Pedulilindungi.id.
Apakah pekerja yang melakukan vaksin mendapatkan cuti?
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pekerja yang akan mendapatkan vaksin akan diberi cuti oleh perusahaan. Aturan mengenai cuti diatur oleh masing-masing Perusahaan. Namun demikian perhatian besar Pemerintah pada kontribusi perusahaan dalam program vaksinasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021, menunjukkan bahwa perusahaan wajib mendukung pekerjanya untuk mengikuti program vaksinasi salah satunya dengan cara pelonggaran peraturan terkait cuti di hari pekerja divaksin. Bahkan apabila kemudian pekerja mengalami Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 atau kejadian medis yang diduga berhubungan dengan Vaksinasi COVID-19.
Reaksi apa yang mungkin terjadi setelah melakukan vaksinasi COVID-19?
Berdasarkan buku saku vaksinasi covid-19, terdapat reaksi yang mungkin timbul setelah mendapatkan vaksin yaitu:
- Reaksi Lokal, seperti; nyeri, kemerahan, bengkak di tempat suntikan.
- Reaksi sistematik, seperti; demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemas, sakit kepala dan mual.
Jika Pekerja mengalami efek vaksin, apakah mendapatkan cuti?
Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 mungkin saja terjadi pada pekerja hingga mengakibatkan sulit untuk bekerja. Sayangnya cuti bagi pekerja terkait vaksinasi tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian sebagaimana semangat badan usaha untuk mendukung program vaksinasi pemerintah, cuti bagi pekerja yang mengalami efek samping harusnya dipermudah. Meski misalnya dibuat ketentuan bahwa efek vaksin yang dialami ini harus dicatat dan dilaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan (seperti RS atau puskesmas) atau dinas kesehatan untuk kemudian dilakukan investigasi. Hal ini mengingat pula adanya ketentuan untuk melakukan pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19.
Bagaimana pengobatan dan perawatan pekerja yang mengalami efek vaksin?
Dalam hal terjadi kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID19 yang memerlukan pengobatan dan perawatan akan dilakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. Pembiayaan pelayanan kesehatan tersebut akan ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Bagaimana jika Pekerja mengalami cacat atau meninggal akibat Vaksin?
Dalam hal terdapat kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID19 yang menimbulkan kecacatan atau kematian, diberikan kompensasi oleh Pemerintah. Bentuk kompensasi berupa santunan cacat atau santunan kematian (Pasal 37 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021).
Sumber:
BUKU SAKU VAKSINASI COVID-19_28MEI2021
Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Gratis untuk Karyawan, jika Dipungut Biaya Segera Lapor
Karyawan yang Cacat atau Meninggal Akibat Vaksinasi Covid-19 Dapat Kompensasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019