Tunjangan Kinerja PNS BNPP

Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024


Tunjangan Kinerja PNS di Badan Nasional Pengelola Perbatasan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2024, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

No Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 Rp29.085.000
2 16 Rp20.695.000
3 15 Rp14.721.000
4 14 Rp11.670.000
5 13 Rp8.562.000
6 12 Rp7.271.000
7 11 Rp5.183.000
8 10 Rp4.551.000
9 9 Rp3.781.000
10 8 Rp3.319.000
11 7 Rp2.928.000
12 6 Rp2.702.000
13 5 Rp2.493.000
14 4 Rp2.350.000
15 3 Rp2.216.000
16 2 Rp2.089.000
17 1 Rp1.968.000

 

Baca juga:

Gaji PNS 2024

Daftar Gaji Pejabat Negara

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Gaji Direksi BUMN

 
Loading...