Tunjangan Kinerja PNS Kemenparekraf

Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terbaru melalui Perpres No. 54 Tahun 2021

Tunjangan Kinerja PNS di Kemenparekraf

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2021, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

No Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 Rp33.240.000
2 16 Rp27.577.500
3 15 Rp19.280.000
4 14 Rp17.064.000
5 13 Rp10.936.000
6 12 Rp9.896.000
7 11 Rp8.757.600
8 10 Rp.5.979.200
9 9 Rp5.079.200
10 8 Rp4.595.150
11 7 Rp3.915.950
12 6 Rp3.510.400
13 5 Rp3.134.250
14 4 Rp2.985.000
15 3 Rp2.898.000
16 2 Rp2.708.250
17 1 Rp2.531.250

 

Baca juga:

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2024

Daftar Gaji Pejabat Indonesia 2019 - 2024

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2019 - 2024

 
Loading...