Jaminan Pensiun - BPJS Ketenagakerjaan - Pertanyaan yang Sering Diajukan - Gajimu
Aturan pokok Jaminan Sosial di Indonesia yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun. Jaminan pensiun adalah penghasilan bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berikut pertanyaan yang sering diajukan mengenai jaminan pensiun.
1. Apa yang dimaksud dengan program Jaminan Pensiun?
2. Siapa saja yang dapat menjadi peserta program pensiun?
3. Apa yang dimaksud dengan usia pensiun?
4. Apa saja manfaat program Jaminan Pensiun?
5. Berapa lama manfaat Jaminan Pensiun berlaku?
6. Siapa yang menanggung iuran untuk program Jaminan Pensiun?
7. Apakah perusahaan dapat terkena sanksi apabila terlambat membayar iuran Jaminan Pensiun?
8. Bagaimana bila BPJS Ketenagakerjaan terlambat membayarkan manfaat pensiun?
9. Adakah rumus perhitungan yang digunakan untuk menentukan manfaat Jaminan pensiun?
10. Apa perbedaan dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)?
APA YANG DIMAKSUD DENGAN PROGRAM JAMINAN PENSIUN?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015), jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta.
Berbeda dengan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya (JKK, JK, JHT) yang sudah beroperasi sejak Januari 2014, program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, baru mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.
SIAPA SAJA YANG DAPAT MENJADI PESERTA PROGRAM JAMINAN PENSIUN?
Peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran.
Menurut PP 45/2015, peserta Program Jaminan Pensiun terdiri atas :
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara; dan
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja harus memenuhi syarat, berusia maksimal 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun.
APA YANG DIMAKSUD DENGAN USIA PENSIUN?
Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan oleh PP 45/2015 yakni pada usia 56 tahun. Dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun (Pasal 15 PP 45/2015). Artinya per 1 Januari 2022 usia pensiun menurut PP 45/2015 adalah usia 58 tahun.
APA SAJA MANFAAT PROGRAM JAMINAN PENSIUN?
Seperti yang dilansir di halaman BPJS Ketenagakerjaan, manfaat program jaminan pensiun terdiri dari:
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.
3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
1) Meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
2) Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta:
1) Meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
2) Meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
3) Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.
BERAPA LAMA MANFAAT JAMINAN PENSIUN BERLAKU?
Untuk berbagai manfaat seperti di atas, ditetapkan mulai berlaku dan berakhirnya jaminan pensiun adalah sebagai berikut:
- Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal dunia
- Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia
- Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai dengan mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
- Pensiun orang tua, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak, diterima oleh salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia.
SIAPA YANG MENANGGUNG IURAN UNTUK PROGRAM JAMINAN PENSIUN?
Iuran Program Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah sebulan dengan ketentuan: 2% ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja, dan 1% ditanggung oleh pekerja.
Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp. 7.000.000. BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
APAKAH PERUSAHAAN DAPAT TERKENA SANKSI APABILA TERLAMBAT MEMBAYAR IURAN JAMINAN PENSIUN?
Perusahaan wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan. Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif tersebut di atas, juga dikenakan pada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, melaporkan perubahan data pekerjanya (bila ada), dan melaporkan perubahan susunan penerima manfaat Pensiun (bila ada) (pasal 34 PP 45/2015).
BAGAIMANA BILA BPJS KETENAGAKERJAAN TERLAMBAT MEMBAYARKAN MANFAAT PENSIUN?
Bila BPJS Ketenagakerjaan terlambat membayarkan hak atas Manfaat Pensiun dari Peserta, BPJS Ketenagakerjaan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% setiap bulan dari nilai nominal yang seharusnya diterima Peserta, Janda atau Duda, Anak, atau Orang Tua peserta.
ADAKAH RUMUS PERHITUNGAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENENTUKAN MANFAAT JAMINAN PENSIUN?
Berikut perhitungan yang digunakan untuk menentukan manfaat jaminan pensiun (pasal 17 PP 45/2015):
- Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun. Atau 1% dikali masa iur dibagi 12 bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama masa iur dibagi 12. Upah tahunan tertimbang merupakan upah yang sudah disesuaikan nilainya berdasarkan tingkat inflasi umum*
- Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi. Faktor indeksasi ditetapkan sebesar 1 ditambah tingkat inflasi umum* tahun sebelumnya.
*tingkat inflasi umum merupakan tingkat inflasi tahunan yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
Untuk pertama kalinya pasal 18 PP 45/2015 menyebut manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp. 300.000 dan paling banyak sebesar Rp. 3.600.000 untuk setiap bulan. Selanjutnya manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak akan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
APA PERBEDAAN DARI JAMINAN HARI TUA (JHT) DAN JAMINAN PENSIUN?
Apabila dilihat dari kedua nama program BPJS Ketenagakerjaan ini, keduanya nampak memiliki arti yang sama. Meski keduanya bertujuan untuk melindungi pekerja di masa depan, namun keduanya memiliki manfaat yang berbeda.
Jaminan hari tua merupakan tabungan atau manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus, sedangkan jaminan pensiun adalah pendapatan bulanan untuk memenuhi kebutuhan hidup ketika memasuki hari tua. Ini artinya Jaminan Hari Tua sama dengan tabungan yang bisa kita ambil sewaktu-waktu biasanya untuk modal usaha, sedangkan Jaminan Pensiun seperti uang bulanan yang akan kita terima saat tidak bekerja lagi dan digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga
- Seputar BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kematian
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- BPJS Kesehatan - Keanggotaan dan Pendaftaran
- BPJS Kesehatan - Iuran dan Layanan
Sumber
Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua