Tunjangan Kinerja PNS Kemenkop UKM

Presiden Jokowi telah menetapkan besaran tunjangan kinerja atau tukin pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenpok UKM) terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024

 

Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian Koperasi dan UKM

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024, berikut adalah besaran tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah.

No Kelas Jabatan Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)
1 17 Rp33.240.000
2 16 Rp27.577.500
3 15 Rp19.280.000
4 14 Rp17.064.000
5 13 Rp10.936.000
6 12 Rp9.896.000
7 11 Rp8.757.600
8 10 Rp.5.979.200
9 9 Rp5.079.200
10 8 Rp4.595.150
11 7 Rp3.915.950
12 6 Rp3.510.400
13 5 Rp3.134.250
14 4 Rp2.985.000
15 3 Rp2.898.000
16 2 Rp2.708.250
17 1 Rp2.531.250

 

Baca juga:

Gaji PNS 2024

Daftar Gaji Pejabat Negara

Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Gaji Direksi BUMN

 
Loading...