Berapa besaran gaji pokok para menteri?
Apa saja tunjangan yang diterima oleh para menteri?
Berapa besaran gaji para wakil menteri?
Apakah wakil menteri mendapatkan tunjangan?
Apakah ada fasilitas lain yang diterima para menteri dan wakilnya untuk melasanakan pekerjaannya?
Apa saja komponen gaji para menteri dan wakil menteri di kabinet Merah Putih - pemerintahan Republik Indonesia saat ini?
Informasi mengenai besaran komponen gaji dan tunjangan menteri di Indonesia telah diatur dalam peraturan resmi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Ketentuan di dalamnya mengatur, komponen gaji menteri Indonesia terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Besaran gaji pokok menteri ditetapkan berdasarkan keputusan pemerintah dan bersifat tetap setiap bulannya.
Berapa besaran gaji pokok para menteri?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2000, jumlah besaran gaji pokok seorang menteri Negara ialah sebesar Rp5.040.000 per bulan. elain gaji pokok, menteri yang menjabat juga menerima tunjangan jabatan serta berbagai fasilitas tambahan sesuai peraturan yang berlaku.
Apa saja tunjangan yang diterima oleh para menteri?
Menurut pasal 1 ayat (2) huruf e Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, tunjangan yang diterima oleh menteri ialah senilai Rp. 13.608,000 per bulan. Nilai ini dipersamakan bagi Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara. Selain menerima fasilitas berupa tunjangan jabatan, setiap menteri di Indonesia juga menerima tunjangan operasional fasilitas pendukung seperti rumah dinas, kendaraan dinas dan fasilitas kesehatan.
Berikut ini ialah tabel tunjangan yang diterima oleh para menteri:
Jenis Tunjangan/Fasilitas |
Besaran |
Tunjangan Jabatan |
Rp 13.608.000 per bulan |
Fasilitas Kendaraan Dinas |
Sesuai dengan kemampuan lembaga/kementerian. |
Fasilitas Rumah Dinas |
Sesuai dengan kemampuan lembaga/kementerian. |
Fasilitas Kesehatan |
Sesuai dengan peraturan pemerintah/kementerian. |
Apabila diakumulasikan, jumlah pendapatan seorang menteri Republik Indonesia setiap bulannya akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jabatan sebesar Rp. 18.648.000.
Berapa besaran gaji para wakil menteri?
Bagi para wakil menteri, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.176/MK. 02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri, menegaskan bahwa mereka akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, atau artinya sebesar Rp.11.566.800 per bulan. Berdasarkan aturan ini pula, wakil menteri tidak diatur untuk mendapatkan gaji pokok.
Apakah wakil menteri mendapatkan tunjangan?
Ya, wakil menteri juga memiliki hak mendapatkan tunjangan yang telah tercantum dalam PMK No.176/MK. 02/2015 yang menyebutkan bahwa, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas. Sama hal nya dengan menteri, wakil menteri juga mendapatkan fasilitas lainnya seperti kendaraan dinas dan rumah dinas.
Apakah ada fasilitas lain yang diterima para menteri dan wakilnya untuk melaksanakan pekerjaannya?
Selain mendapatkan hak keuangan berupa gaji dan tunjangan serta fasilitas pendukung, seorang menteri juga mendapatkan anggaran dana operasional menteri yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Peraturan ini berisi anggaran khusus yang diberikan pada setiap menteri/pimpinan lembaga, tidak termasuk wakil menteri, untuk mendukung tugas-tugas operasional kerja. Dana operasional ini berbeda dari gaji atau tunjangan resmi. Dalam ketentuannya penggunaan dana operasional ini dilaksanakan secara fleksibel dengan ketentuan sebagai berikut :
- Sebesar 80% (delapan puluh persen) diberikan secara lumpsum kepada menteri/pimpinan lembaga dan
- Sebesar 20% (dua puluh persen) untuk dukungan operasional lainnya.
Baca juga:
Daftar Gaji Pejabat Negara
Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Gaji PNS
Tunjangan Kinerja PNS
Gaji Selebritis
Ingin mengetahui gaji-gaji dari semua profesi? Cek di halaman cek gaji!
Sumber:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tata cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.