Sistem Magang di Indonesia

Magang merupakan syarat utama untuk melalui proses pendidikan. Mahasiswa tingkat akhir diwajibkan untuk melakukan magang di suatu perusahaan terdahulu sebelum mendapatkan gelarnya. Apa definisi dan manfaat program magang? Bagaimana panduan magang?

Bagi mahasiswa tingkat akhir, pasti kalian sangat akrab dengan kata magang. Ya, magang memang merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan gelar sarjana. Tuntutan dunia kerja yang semakin tinggi mengakibatkan proses magang menjadi sangat penting untuk ke depannya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan magang? Kenapa Universitas mengharuskan kita untuk mengikuti program magang? Yuk kita bahas bersama!

Apa itu magang? Apa ada Undang-Undang atau peraturan khusus yang mengatur mengenai magang?

Masalah magang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30. Dan lebih spesifiknya diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, Pemagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Melihat definisi permagangan diatas, apa bedanya pelatihan kerja dengan magang?

Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan. Sedangkan pelatihan kerja biasanya diikuti oleh pekerja yang sudah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan dalam rangka untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produktifitas karyawan.

Apakah peserta magang akan diberikan perjanjian magang/kontrak magang?

Ya. Perusahaan wajib memberikan perjanjian kerja magang. Program magang dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama antara peserta magang dengan perusahaan. Perjanjian magang tersebut harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat.

Apa saja hal yang harus dicantumkan dalam perjanjian magang?

Perjanjian magang antara peserta magang dan perusahaan, sekurang-kurangnya harus memuat:

  • hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan
  • pembiayaan
  • jangka waktu
  • jenis program dan bidang kejuruan
  • jumlah peserta magang

Apabila dalam perjanjian magang tidak tertera 5 (lima) poin seperti yang disebutkan diatas, maka Anda perlu meminta surat perjanjian tertulis yang baru.

Baca Juga:

Sumber :

Indonesia. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

 
Loading...