Saat ini ada banyak program magang yang ada di Indonesia. Berbagai lembaga dan perusahaan swasta pun menyediakan lowongan magangnya sendiri. Dari mulai magang di kementerian seperti magang Kemenkeu, KemenPANRB, dan magang BUMN, hingga program MSIB atau Magang dan Studi Independen Bersertifikat dari Kemdikbud.
Tuntutan dunia kerja yang semakin tinggi mengakibatkan proses magang menjadi sangat penting untuk kedepannya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan magang? Apa saja hak-hak pekerja magang? Yuk kita bahas bersama!
Apa yang dimaksud dengan magang?
Ketentuan magang telah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 21 – 30. Ini juga lebih spesifik dimuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Dalam peraturan menteri tersebut, magang adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
Apa perbedaan magang dan pelatihan kerja?
Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja. Biasanya magang dilakukan oleh mahasiswa tingkat akhir atau siswa SMK kelas 3 (PKL) sebagai salah satu syarat utama untuk menyelesaikan proses pendidikan. Adapun pelatihan kerja biasanya diikuti oleh pekerja yang sudah menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan dalam rangka untuk mengembangkan kompetensi kerja dan produktivitas karyawan.
Apakah perusahaan harus memberikan perjanjian atau kontrak kerja magang?
Ya. Perusahaan wajib memberikan perjanjian kerja magang. Program magang dilaksanakan atas dasar perjanjian tertulis yang telah disepakati bersama antara peserta magang dengan perusahaan. Perjanjian magang tersebut harus diketahui dan disahkan oleh dinas kabupaten/kota setempat. Magang yang dilaksanakan tanpa perjanjian magang dianggap tidak sah dan status peserta magang berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan (Pasal 22 Undang-undang No. 13/2003).
Apa saja hal-hal yang harus dicantumkan dalam perjanjian magang?
Perjanjian magang antara peserta magang dan perusahaan, sekurang-kurangnya harus memuat:
- hak dan kewajiban peserta magang dan perusahaan
- pembiayaan
- jangka waktu
- jenis program dan bidang kejuruan
- jumlah peserta magang
Apabila dalam perjanjian magang tidak tertera 5 (lima) poin seperti yang disebutkan diatas, maka kamu perlu meminta surat perjanjian tertulis yang baru.
Apa saja hak-hak dan perlindungan kerja peserta magang?
Hak peserta magang tertuang dalam pasal 15 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009, yakni:
- Mendapatkan sertifikat dari lembaga pelatihan kerja apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan program magang
- Mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi
- Mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, kesehatan, kematian yang preminya ditanggung oleh lembaga penerima peserta program magang yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat dilaksanakannya program magang
- Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti praktek kerja di perusahaan
- Mendapatkan uang saku dan transport sesuai perjanjian antara peserta magang dengan lembaga pelatihan kerja penyelenggara program magang.
Baca Juga:
Manfaat magang mahasiswa, perusahaan, dan universitas
Sumber:
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. Per.22/Men/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri