Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kematian atau jkm?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015, Jaminan Kematian atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Siapa saja yang dapat menjadi peserta program Jkm?
Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP 44/2015 mengatur, peserta program JKM BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:
- Peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peserta penerima upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:
a. Pekerja pada perusahaan
b. Pekerja pada orang perseorangan, dan
c. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. - Peserta bukan penerima upah, meliputi:
a. Pemberi Kerja
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri, dan
c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
Siapa yang menjadi penyelenggara program Jkm?
Bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, pimpinan dan anggota lembaga negara nonstruktural (seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, OJK, dsb.), serta peserta bukan penerima upah, program JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara yang berstatus calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjajian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri (pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP 44/2015)
Apakah perusahaan wajib mendaftarkan pekerja dalam program Jkm?
Ya. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dalam program JKM BPJS Ketenagakerjaan. Ini termasuk perusahaan skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu (pasal 53 PP 44/2015).
Apa saja manfaat yang bisa didapat dari jkm?
Manfaat program JKM menjadi semakin baik karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019). Manfaat yang bisa didapat oleh ahli waris dari pekerja yang meninggal dunia, seperti:
- Santunan sekaligus Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
- Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dalam hal Peserta tidak ada ahli waris, biaya pemakaman diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman.
- Beasiswa pendidikan bagi anak, paling banyak untuk 2 (dua) anak mulai dari TK hingga kuliah sebesar maksimal Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
Total keseluruhan manfaat Jaminan Kematian yang diterima sebesar Rp. 42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah) ditambah beasiswa pendidikan maksimal Rp. 174.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta rupiah).
Bagaimana rincian santunan beasiswa pendidikan dalam program jkm?
Berikut ketentuan santuan beasiswa pendidikan dalam program JKM:
- Diberikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun.
- Diberikan untuk 2 (dua) orang anak peserta.
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak peserta.
- Besaran manfaat beasiswa JKM sesuai dengan tingkat pendidikan, yaitu:
a. TK sampai SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal selama 8 tahun.
b. SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal selama 3 tahun.
c. SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
d. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat Peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Bagaimana ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia) Jkm?
Ketentuan pendaftaran, besarnya iuran, serta tata cara pembayaran iuran bagi peserta penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia, berbeda-beda. Perbedaannya dapat dilihat dalam tabel berikut:
Keterangan |
Penerima Upah |
Bukan Penerima Upah |
Pekerja Migran Indonesia |
Bentuk Manfaat |
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah:
|
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah:
|
Pada masa sebelum bekerja dan setelah bekerja terdiri dari:
Manfaat JKM pada masa selama bekerja terdiri dari:
Manfaat tambahan yang diterima oleh PMI perseorangan dalam masa paling lama 1 bulan setelah pendaftaran dan pembayaran iuran sampai dengan PMI berangkat ke negara tujuan penempatan:
|
Pihak yang Melakukan Pendaftaran |
Perusahaan |
Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta |
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan |
Pihak yang Melakukan Pelaporan adanya Perubahan Data |
Perusahaan |
Dapat dilakukan secara perorangan atau melalui wadah, atau kelompok tertentu yang dibentuk oleh peserta |
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) atau PMI yang bersangkutan |
Besar Iuran |
|
Besar perhitungan iuran senilai Rp 6.800/bulan |
|
Upah yang dijadikan dasar menghitung iuran |
Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap |
- |
- |
Cara Pembayaran Iuran |
|
|
Pembayaran iuran program JKM dibayarkan sebelum keberangkatan ke negara tujuan. |
Siapa saja yang disebut sebagai ahli waris yang sah?
Pasal 40 ayat (2) PP 44/2015 menyebut, ahli waris yang sah, meliputi:
- janda, duda, atau anak
- Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
- Keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
- Saudara kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh pekerja, dan
- bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.
Bagaimana dengan tata cara pengajuan Jkm?
Pengusaha/keluarga dari pekerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada BPJS Ketenagakerjaan disertai bukti-bukti:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
- Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
- Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
- Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
- Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
- Surat Kuasa bermaterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)
Berapa lama pencairan jkm?
Mengenai hal pasal ini pasal 40 ayat (3) dan (4) PP 44/2015 sangat ketat mengatur yakni pembayaran manfaat JKM wajib dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM. Bahkan diatur bila BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dikenakan ganti rugi sebesar 1% dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris.
Apakah ahli waris pekerja yang meninggal dunia juga berhak atas uang pesangon, uang penggantian hak, selain manfaat dari jkm?
Ya. Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, mengatur PHK karena pekerja meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Bagaimana sanksinya apabila perusahaan tidak mendaftarkan pekerja dalam program jkm?
Perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan, bila terjadi resiko terhadap pekerjanya, perusahaan wajib membayar hak JKM pekerja sesuai dengan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan (pasal 35 PP 44/2015. Selain itu perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif, berupa:
- Teguran tertulis
- Denda, dan/atau
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, meliputi:
a. Pelayanan perizinan terkait usaha
b. Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
c. Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
d. Izin perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh, atau
e. Izin mendirikan bangunan
Sanksi administratif tersebut di atas, juga dikenakan pada perusahaan yang tidak melaporkan perubahan data pekerjanya (bila ada), terjadi kekurangan pembayaran iuran JKM karena perusahaan melaporkan upah tidak sesuai dengan upah yang diterima pekerja, tidak membayarkan atau menunggak iuran JKM (pasal 59 PP 44/2015).
Baca juga:
BPJS Kesehatan - Keanggotaan dan Pendaftaran
BPJS Kesehatan - Iuran dan Layanan
Sumber:
Indonesia. Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Indonesia. Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian