Syarat Untuk Mempekerjakan Anak

Perusahaan diperbolehkan mempekerjakan anak di bawah umur dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam UU. Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak? Apa saja yang termasuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi pekerja anak?

Apa saja bentuk pekerjaan yang diperbolehkan untuk anak?

Pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja,  dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bentuk pekerjaan tersebut antara lain :

1. Pekerjaan Ringan

Anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik,mental dan sosial.

2. Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan atau pelatihan.

Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan : 

3. Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat.

Untuk mengembangkan bakat dan minat anak dengan baik, makan anak perlu diberikan  kesempatan untuk menyalurkan bakat dan minatnya.Untuk menghindarkan terjadinya eksploitasi terhadap anak, pemerintah telah mengesahkan kebijakan berupa Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.

Apa persyaratan untuk mempekerjakan anak usia 13 – 15 tahun untuk pekerjaan ringan?

Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi persyaratan :

a. izin tertulis dari orang tua atau wali;

b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;

c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;

d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;

e. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja;

f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan

g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa kriteria dari pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak?

Dalam Kepmenakertrans No. Kep. 115/Men/VII/2004  dijelaskan bahwa pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat, harus memenuhi kriteria :

  a. Pekerjaan tersebut bisa dikerjakan anak sejak usia dini

  b. Pekerjaan tersebut diminati anak

  c. Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak

  d. Pekerjaan tersebut menambahkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak

Apa saja persyaratan yang wajib dipenuhi perusahaan/pengusaha yang ingin mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat?

Dalam mempekerjakan anak untuk mengembangkan bakat dan minat yang berumur kurang dari 15 tahun, Pengusaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Membuat perjanjian kerja secara tertulis dengan orang tua / wali yang mewakili anak dan memuat kondisi dan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mempekerjakan diluar waktu sekolah.
  • Memenuhi ketentuan waktu kerja paling lama 3 jam/hari dan 12 jam/minggu.
  • Melibatkan orang tua / wali di lokasi tempat kerja untuk melakukan pengawasan langsung.
  • Menyediakan tempat dan lingkungan kerja yang bebas dari peredaran dan penggunaan narkotika, perjudian, minuman keras, prostitusi dan hal-hal sejenis yang memberikan pengaruh buruk terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
  • Menyediakan fasilitas tempat istirahat selama waktu tunggu
  • Melaksanakan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja

Apa saja yang termasuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi pekerja anak?

Bentuk pekerjaan terburuk untuk anak menurut pasal 74 ayat 2 UU. No 13/ 2003, meliputi:

  1. Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
  2. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak  untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.
  3. Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan  anak untuk produksi dan perdagangan minuman  keras, narkotika , psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau
  4. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

Apa saja jenis-jenis pekerjaan yang berbahaya bagi anak?

Jenis-jenis pekerjaaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak ditetapkan dengan Keputusan Menteri No: KEP. 235 /MEN/2003, yaitu :

1.    Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Anak:

a.    Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, Instalasi, dan peralatan lainnya;

b.    Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya (bahaya fisik, bahaya biologis, bahaya kimia);

c.    Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu:

  • Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi atau jalan;
  • Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat;
  • Pekerjaan mengangkat dan mengangkut secara manual beban di atas 12 kg untuk anak laki-laki dan di atas 10 kg untuk anak perempuan;
  • Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci;
  • Pekerjaan penangkapan ikan yang dilakukan di lepas pantai atau di perairan laut dalam;
  • Pekerjaan yang dilakukan di daerah terisolir dan terpencil;
  • Pekerjaan di kapal;
  • Pekerjaan yang dilakukan dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang-barang bekas;
  • Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00 - 06.00.

 

2.    Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Moral Anak

a.    Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi;

b.    Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.

Baca Juga:

Sumber :

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Undang-undang No. 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 Tahun 1973 mengenai Batas Usia Minimum Diperbolehkan Bekerja.
  • Undang-Undang No. 1 tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No: KEP. 235 /MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan bagi Anak yang melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.
 
Loading...