Dasar filosofi penggunaan TKA diperlukan dalam rangka peningkatan investasi, ekspor, alih teknologi dan alih keahlian kepada Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia (TKI), serta perluasan kesempatan kerja. Oleh karena itu, sesuai dengan UU Cipta Kerja No.11/2020 Kluster Ketenagakerjaan pada Pasal 45 ayat (1) ditegaskan bahwa dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib menunjuk TKI sebagai pendamping TKA dan melaksanakan diklat untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA ke TKI pendamping.
Mari kita pelajari ketentuan-ketentuan lain mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003, UU Cipta Kerja No.11/2020 serta Peraturan Turunan UU Cipta Kerja No.11/2020, di bawah ini:
UU KetenagakerjaanNo. 13 tahun 2003 |
UU Cipta KerjaNo.11 tahun 2020 |
Peraturan TurunanUU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 |
Pasal 42
|
(Pasal 81 No. 4) perubahan pasal 42
|
PP 34/2021, Pasal 4
|
PP 34/2021 Pasal 5 (1) Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai: a. direksi atau komisaris; atau b. TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama. (2) Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama. (3) TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama. (4) Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapat dirangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. |
||
PP 34/2021 Pasal 9 Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA |
||
Pasal 43 dan 44 dihapus | (Pasal 81 No 5 dan 6) penghapusan pasal 43 dan 44 |
PP 34/2021 Pasal 6 (1) Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA. (3) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA. |
Pasal 45
|
(Pasal 81 No. 7) perubahan Pasal 45
|
PP 34/2021 Pasal 7 (1) Pemberi Kerja TKA wajib: a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA; b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir. (2) Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi: a. direksi dan komisaris; b. kepala kantor perwakilan; c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara. |
Pasal 46 dihapus | (Pasal 81 No. 8) penghapusan pasal 46 |
PP 34/2021 Pasal 11 (1) Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia. (2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait. |
Pasal 47
|
(Pasal 81 No. 9) perubahan pasal 47
|
PP 34/2021 Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pasal 23 (1) Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan. (2) Pembayaran DKPTKA dilakukan sesuai dengan jangka waktu TKA bekerja di wilayah Indonesia. (3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA setelah menerima kode billing pembayaran DKPTKA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (4) Kode billing pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemberi Kerja TKA setelah data calon TKA dan dokumen dinyatakan lengkap oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (5) Pembayaran DKPTKA merupakan persyaratan Pengesahan RPTKA. (6) Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24 (1) Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah. (2) DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. penerimaan negara bukan pajak untuk Pengesahan RPTKA barn, Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, dan Pengesahan RPTKA KEK; b. pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. pendapatan daerah kabupaten/ kota untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerimaan negara bukan paj ak dibayarkan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri dan untuk pendapatan daerah dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Pasal 25 (1) Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku bagi: a. instansi Pemerintah; b. perwakilan negara asing; c. badan internasional; d. lembaga sosial; e. lembaga keagamaan; dan f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan. (2) Jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dibebaskan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. |
Pasal 48 dihapus | (Pasal 81 No. 10) penghapusan pasal 48 | PP 34/2021 Pasal 7 ayat (1) huruf c |
Pasal 49 Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden |
(Pasal 81 No. 11) perubahan pasal 49 Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Pemerintah |
Pelajari lebih jauh:
- Syarat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Jabatan Tertentu Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pelatihan Pekerja Lokal Pendamping TKA
- Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Sumber: