Penggunaan Tenaga Kerja Asing

 

Dasar filosofi penggunaan TKA diperlukan dalam rangka peningkatan investasi, ekspor, alih teknologi dan alih keahlian kepada Tenaga Kerja Warga Negara Indonesia (TKI), serta perluasan kesempatan kerja. Oleh karena itu, sesuai dengan UU Cipta Kerja No.11/2020 Kluster Ketenagakerjaan pada Pasal 45 ayat (1) ditegaskan bahwa dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib menunjuk TKI sebagai pendamping TKA dan melaksanakan diklat untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA ke TKI pendamping. 

Mari kita pelajari ketentuan-ketentuan lain mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.13/2003, UU Cipta Kerja No.11/2020 serta Peraturan Turunan UU Cipta Kerja No.11/2020, di bawah ini:

 

UU Ketenagakerjaan

No. 13 tahun 2003 

UU Cipta Kerja

No.11 tahun 2020 

Peraturan Turunan

UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020

Pasal 42

  1. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing.
  3. Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsules
  4. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.
  5. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  6. Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya

(Pasal 81 No. 4) perubahan pasal 42

  1. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
    1. Direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
    3. Tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
  4. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
  5. Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
  6. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PP 34/2021, Pasal 4

  1. TKA hanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki
  2. Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementrian/lembaga terkait.
   

PP 34/2021 Pasal 5

(1) Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai:

a. direksi atau komisaris; atau

b. TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.

(2) Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.

(3) TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama.

(4) Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapat dirangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.

   

PP 34/2021 Pasal 9

Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA

Pasal 43 dan 44 dihapus (Pasal 81 No 5 dan 6) penghapusan pasal 43 dan 44

PP 34/2021 Pasal 6

(1) Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA.

(3) Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA.

Pasal 45

  1. Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
    1. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagi tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; dan
    2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan/atau komisaris.

(Pasal 81 No. 7) perubahan Pasal 45

  1. (1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib:
    1. Menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing
    2. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing dan
    3. Memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.
  2. Ketentuan seagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu

PP 34/2021 Pasal 7

(1) Pemberi Kerja TKA wajib:

a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA;

b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan

c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.

(2) Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi:

a. direksi dan komisaris;

b. kepala kantor perwakilan;

c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan

d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

Pasal 46 dihapus (Pasal 81 No. 8) penghapusan pasal 46

PP 34/2021 Pasal 11

(1) Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.

(2) Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.

Pasal 47

  1. Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
  2. Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  3. Ketentuan mengenai jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri
  4. Ketentuan mengenai besarnya kompensasi dan penggunaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(Pasal 81 No. 9) perubahan pasal 47

  1. Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya.
  2. Kewajiban membayar kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
  3. Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP 34/2021

Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pasal 23

(1) Pemberi Kerja TKA wajib membayar DKPTKA atas setiap TKA yang dipekerjakan.

(2) Pembayaran DKPTKA dilakukan sesuai dengan jangka waktu TKA bekerja di wilayah Indonesia.

(3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA setelah menerima kode billing pembayaran DKPTKA dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Kode billing pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pemberi Kerja TKA setelah data calon TKA dan dokumen dinyatakan lengkap oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Pembayaran DKPTKA merupakan persyaratan Pengesahan RPTKA.

(6) Ketentuan mengenai besaran dan penggunaan DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.

(2) DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. penerimaan negara bukan pajak untuk Pengesahan RPTKA barn, Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) provinsi, dan Pengesahan RPTKA KEK;

b. pendapatan daerah provinsi untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan

c. pendapatan daerah kabupaten/ kota untuk Pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.

(3) Pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerimaan negara bukan paj ak dibayarkan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri dan untuk pendapatan daerah dibayarkan melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 25

(1) Kewajiban membayar DKPTKA tidak berlaku bagi:

a. instansi Pemerintah;

b. perwakilan negara asing;

c. badan internasional;

d. lembaga sosial;

e. lembaga keagamaan; dan

f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan.

(2) Jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dibebaskan pembayaran DKPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 48 dihapus (Pasal 81 No. 10) penghapusan pasal 48 PP 34/2021 Pasal 7 ayat (1) huruf c

Pasal 49

Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping diatur dengan Keputusan Presiden

(Pasal 81 No. 11) perubahan pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan tenaga kerja asing diatur dalam Peraturan Pemerintah

 

 

 

 

Pelajari lebih jauh:

 

 

Sumber:

Kementrian Ketenagakerjaan RI

 

 

Loading...