PP 34/2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

PP (Peraturan Pemerintah) ini merupakan salah satu aturan turunan dari UU 11/2021 Cipta Kerja.

PP ini mengatur lima hal terkait TKA, yaitu meliputi syarat penggunaan TKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jabatan dan waktu tertentu, pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendampig TKA, serta pembinaan dan pengawasan TKA.

 

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Seperti apa RPTKA yang dbutuhkan sebagai salah satu syarat penggunaan TKA di Indonesia?

  • Tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) diatur dalam Bab III Pengesahan Rencana Pengesahan Tenaga Kerja Asing terdiri dari dua bagian:

- Bagian Kesatu tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dari pasal 12-20,

- Bagian Kedua tentang Perpanjangan dan Perubahan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yakni Pasal 21-22.

  • Untuk mendapatkan Pengesahan RPTKA, Pemberi Kerja harus mengajukan permohonan secara daring kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  • Permohonan Pengesahan RPTKA harus membuat paling sedikit : identitas Pemberi Kerja TKA; b. alasan penggunaan TKA; c. jabatan atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan; d. jumlah TKA; e. jangka waktu penggunaan TKA; f. lokasi kerja TKA; g. identitas Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan h. rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia setiap tahun.
  • Permohonan Pengesahan RPTKA disampaikan oleh Pemberi Kerja TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
  1. surat permohonan;
  2. nomor induk berusaha dan/atau izin usaha Pemberi Kerja TKA;
  3. akta dan keputusan pengesahan pendirian dan/atau perubahan dari instansi yang berwenang;
  4. bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan;
  5. rancangan perjanjian kerja atau perjanjian lain;
  6. bagan struktur organisasi perusahaan;
  7. surat pernyataan untuk penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA;
  8. surat pernyataan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan
  9. surat pernyataan untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
  • Data calon TKA memuat paling sedikit: a. identitas TKA; b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA; c. lokasi kerja TKA; dan d. penetapan kode dan lokasi domisili TKA.
  • Pemberi Kerja TKA dalam menyampaikan data calon TKA dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. ijazah pendidikan; b. sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja; c. perjanjian kerja atau perjanjian lain; d. surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA; e. surat pernyataan sebagai penjamin TKA; dan f. rekening koran/tabungan TKA atau Pemberi Kerja TKA.
  • Data calon TKA dan dokumen dilakukan verifikasi oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) hari kerja.
  • Dalam hal data calon TKA dan dokumendinyatakan lengkap dan benar serta Pemberi Kerja TKA telah melakukan pembayaran DKPTKA, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Pengesahan RPTKA.
  • DKPTKA adalah Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, diatur dalam Bagian Ketiga tentang DKPTKA Pasal 23-26. Pembayaran DKPTKA oleh Pemberi Kerja TKA merupakan penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi daerah.
  • Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.

 

 

Sumber 

Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang PP 34/2021

 

 
Loading...