PP 34/2021 Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) : Syarat Penggunaan TKA

Aturan turunan dari UU 11/2021 Cipta Kerja, salah satunya mengatur tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 34/2021. PP ini mengatur lima hal, meliputi syarat penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), jangka waktu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jabatan dan waktu tertentu, pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendampig TKA, serta pembinaan dan pengawasan TKA.

 

Syarat Penggunaan TKA

Apa saja?

- Dalam hal ini dari sudut pandang Pemberi Kerja TKA. Sesuai Bab I Pasal 1 ayat 2, Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

- Syarat penggunaan TKA terdiri dari kewajiban dan larangan yang diatur dalam Bab II tentang Kewajiban dan Larangan bagi Pemberi Kerja TKA.

Pada Bab II Bagian Kesatu Umum Pasal 2 :

  • Setiap Pemberi Kerja TKA wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia.
  • Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
  • Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri.

 

Pada Bab II Bagian Kesatu Umum Pasal 4

  • TKA hanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
  • Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan darikementerian/lembaga terkait.

 

Pada Bab II Bagian Kesatu Umum Pasal 5

  • Pemberi Kerja TKA dapat mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain untuk jabatan yang sama sebagai: a. direksi atau komisaris; atau b. TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.
  • Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TKA tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA pertama.
  • TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan paling lama sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja TKA pertama.
  • Jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapat dirangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.

 

Kewajiban

  • Pada Bagian Kedua tentang Kewajiban, yakni

Pasal 6

  • Setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  • Dalam hal Pemberi Kerja TKA akan mempekerjakan TKA yang sedang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA lain, masing-masing Pemberi Kerja TKA wajib memiliki Pengesahan RPTKA.
  • Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mempekerjakan TKA sesuai dengan Pengesahan RPTKA.

 

Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 tentang RPTKA, ayat:

  1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. 5. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

 

  • Pada Bagian Kedua tentang Kewajiban, yakni

Pasal 7

  • Pemberi Kerja TKA wajib: a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA yang 3/28 dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari TKA; b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA; dan c. memulangkan TKA ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya berakhir.
  • Selain kewajiban Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemberi Kerja TKA wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) tidak berlaku bagi: a. direksi dan komisaris; b. kepala kantor perwakilan; c. pembina, pengurus, dan pengawas yayasan; dan d. TKA yang dipekerjakan untuk pekerjaan bersifat sementara.

 

  • Pada Bagian Kedua tentang Kewajiban, yakni

Pasal 8

  • Pemberi Kerja TKA wajib mendaftarkan TKA dalam program jaminan sosial nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan atau program asuransi pada perusahaan asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan.
  • Program asuransi bagi TKA yang bekerja kurang dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menjamin pelindungan untuk jenis risiko kecelakaan kerja.

 

Larangan

  • Pada Bagian Ketiga tentang Larangan, diatur dalam pasal:

Pasal 9

Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA.

Pasal 10

Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama.

Pasal 11

  • Pemberi Kerja TKA dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan yang mengurusi personalia.
  • Jabatan yang mengurusi personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.

 

  

Sumber:

1. Kementerian Ketenagakerjaan RI

2. Hukum Online

 
Loading...