PP ini mengatur setidaknya lima hal, meliputi syarat penggunaan TKA, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), jabatan dan waktu tertentu, pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendampig TKA, serta pembinaan dan pengawasan TKA.
Jabatan Tertentu TKA
Apa saja jabatan tertentu TKA dapat bekerja di Indonesia?
Tercantum dalam Pasal 5, direksi atau komisaris (dengan adanya pengecualian-pengecualian). Lalu, jabatan tertentu pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital, dan sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama yang dapat dirangkap ditetapkan oleh menteri setelah mendapat masukan dari kementerian/lembaga terkait.
Pendidikan dan Pelatihan bagi Pekerja Lokal Pendamping TKA
Bagaimana dengan pendidikan dan pelatihan bagi pekerja lokal pendamping TKA?
- Hal ini diatur dalam Bab V Pendidikan dan Pelatihan Kerja Bagi Tenaga Kerja Pendamping dan Tenaga Kerja Asing, terdiri dari Pasal 28-31:
Pasal 28
- Penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping TKA dilaksanakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.
- Alih teknologi dan alih keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan dan/atau pelatihan kerja kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA sehingga memiliki kemampuan untuk mengimplementasikan teknologi yang dipergunakan oleh TKA dalam melaksanakan pekerjaan.
Pasal 29
- Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri.
- Tenaga Kerja Pendamping TKA yang mengikuti pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat sertifikat pendidikan dan pelatihan kerja dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 30
Pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA dapat dilaksanakan oleh Pemberi Kerja TKA atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan bahasa Indonesia.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA dan TKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 diatur dengan Peraturan Menteri.
Sumber